Berita

Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar (kiri) bersama Pj Gubernur Sumsel, Agus Fatoni, saat meninjau kondisi Karhutla di Kabupaten OKI/RMOLSumsel

Nusantara

Soal Pelanggaran Lingkungan PT RMKE, Menteri LHK Sudah Buka Pintu Masuk APH

SENIN, 13 NOVEMBER 2023 | 01:40 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sanksi maksimal sudah diberikan terhadap perusahaan pelanggar lingkungan PT RMK Energy oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sanksi diberikan atas aktivitas pelabuhan di kawasan Muara Belida Muara Enim yang mencemari lingkungan, yang sampai ke wilayah Selat Punai Palembang.

"Pada dasarnya, semua yang berlawanan dengan aturan (lingkungan hidup) dilakukan (penindakan) dengan sanksi. Dari laporan, kita pelajari dan kita (sudah) lihat di lapangan," tegas Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar, di sela meninjau kondisi Karhutla di OKI, dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Minggu (12/11).

Apa yang disampaikan oleh Siti Nurbaya ini menegaskan bahwa pihaknya sudah membuka jalan bagi Pemda maupun Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mendalami sanksi terhadap RMKE tersebut.


Apalagi, desakan untuk pemberian sanksi maksimal terhadap RMKE, termasuk dari Aparat Penegak Hukum, sudah muncul beberapa waktu terakhir. Bahkan, jauh sebelum masalah ini ramai, RMKE juga telah dilaporkan warga Selat Punai ke Mapolda Sumsel. Namun, belum ada tindak lanjut yang signifikan yang dilakukan oleh aparat.

Sebab, selain mencemari lingkungan, RMKE juga disinyalir menabrak Perda Tata Ruang dan tidak memiliki izin operasi pemurnian batubara. Seperti terungkap dalam wawancara dengan Kantor Berita RMOLSumsel dengan beberapa anggota DPRD Muara Enim yang merekomendasikan pencabutan izin usaha perusahaan tersebut.

Penyebabnya adalah pelabuhan RMKE beroperasi di atas wilayah yang diperuntukkan bagi kawasan Perkebunan, Kawasan Pemukiman Pedesaan, dan kawasan Lindung Sempadan Sungai yang berbatasan langsung dengan kawasan pertanian tanaman pangan. (Baca: https://www.rmolsumsel.id/benarkah-selama-ini-rmk-energy-rmke-gunakan-advice-planning-tata-ruang-sebagai-izin-untuk-beroperasi)

Polemik RMKE ini juga telah mendapat sorotan dari Wakil Ketua DPRD Sumsel, Giri Kiemas yang mendorong efek jera bagi perusahaan pelanggar aturan lingkungan hidup di Sumsel.

"Jangan berlindung (pada investasi) dan mencari pembenaran (atas pelanggaran). Harus ikut aturan yang berlaku," tegasnya.

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

Kaharuddin Djenod Kembali Pimpin PT PAL Indonesia

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:50

Nusron Bersama Wamenhan dan KSAU Bahas Penataan Aset Pertanahan TNI AU

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:27

Gatot Nurmantyo Berharap Presiden Keluarkan Dekrit Sesuai Amanat AD/ART Gerindra

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:59

Anies Baswedan dan Suara Kentongan

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:35

Rocky Gerung: Eksaminasi Putusan Kerry Riza Uji Cara Berpikir Penegak Hukum

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:12

Wali Kota Agustina Gelar Nobar Dukung Celyna Grace di Indonesian Idol Season XIV

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:54

UUD 2002 Berhasil Bikin Kekayaan Indonesia Dirampok Besar-besaran

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:31

PT PAL Indonesia Bukukan Kenaikan Laba Bersih Sebesar 108,58 Persen

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:13

Keterwakilan 30 Persen Perempuan Jangan Cuma Formalitas bagi Parpol

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:47

Pasal Kerugian Negara Dianggap Tidak Efektif Berantas Korupsi

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:25

Selengkapnya