Berita

Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar (kiri) bersama Pj Gubernur Sumsel, Agus Fatoni, saat meninjau kondisi Karhutla di Kabupaten OKI/RMOLSumsel

Nusantara

Soal Pelanggaran Lingkungan PT RMKE, Menteri LHK Sudah Buka Pintu Masuk APH

SENIN, 13 NOVEMBER 2023 | 01:40 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sanksi maksimal sudah diberikan terhadap perusahaan pelanggar lingkungan PT RMK Energy oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sanksi diberikan atas aktivitas pelabuhan di kawasan Muara Belida Muara Enim yang mencemari lingkungan, yang sampai ke wilayah Selat Punai Palembang.

"Pada dasarnya, semua yang berlawanan dengan aturan (lingkungan hidup) dilakukan (penindakan) dengan sanksi. Dari laporan, kita pelajari dan kita (sudah) lihat di lapangan," tegas Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar, di sela meninjau kondisi Karhutla di OKI, dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Minggu (12/11).

Apa yang disampaikan oleh Siti Nurbaya ini menegaskan bahwa pihaknya sudah membuka jalan bagi Pemda maupun Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mendalami sanksi terhadap RMKE tersebut.


Apalagi, desakan untuk pemberian sanksi maksimal terhadap RMKE, termasuk dari Aparat Penegak Hukum, sudah muncul beberapa waktu terakhir. Bahkan, jauh sebelum masalah ini ramai, RMKE juga telah dilaporkan warga Selat Punai ke Mapolda Sumsel. Namun, belum ada tindak lanjut yang signifikan yang dilakukan oleh aparat.

Sebab, selain mencemari lingkungan, RMKE juga disinyalir menabrak Perda Tata Ruang dan tidak memiliki izin operasi pemurnian batubara. Seperti terungkap dalam wawancara dengan Kantor Berita RMOLSumsel dengan beberapa anggota DPRD Muara Enim yang merekomendasikan pencabutan izin usaha perusahaan tersebut.

Penyebabnya adalah pelabuhan RMKE beroperasi di atas wilayah yang diperuntukkan bagi kawasan Perkebunan, Kawasan Pemukiman Pedesaan, dan kawasan Lindung Sempadan Sungai yang berbatasan langsung dengan kawasan pertanian tanaman pangan. (Baca: https://www.rmolsumsel.id/benarkah-selama-ini-rmk-energy-rmke-gunakan-advice-planning-tata-ruang-sebagai-izin-untuk-beroperasi)

Polemik RMKE ini juga telah mendapat sorotan dari Wakil Ketua DPRD Sumsel, Giri Kiemas yang mendorong efek jera bagi perusahaan pelanggar aturan lingkungan hidup di Sumsel.

"Jangan berlindung (pada investasi) dan mencari pembenaran (atas pelanggaran). Harus ikut aturan yang berlaku," tegasnya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya