Berita

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)/RMOL

Publika

Perlakuan Berbeda MKMK terhadap Hakim Terlapor

SABTU, 11 NOVEMBER 2023 | 08:35 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

DIALOG antara Rosianna Silalahi dengan Ketua MKMK membuka tabir gelap tentang masalah perlakuan yang berbeda antara Ketua MKMK terhadap Hakim Terlapor.

Pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi hanya diberlakukan terhadap Hakim Terlapor untuk menilai dan membuat kesimpulan pelanggaran. Jadi, terkesan amat sangat kuat dan sangat terang benderang telah dilakukan pengecualian penerapan kode etik MK untuk MKMK.

Persoalannya adalah Rosi tidak menghadirkan narasumber yang mempunyai kesetaraan kompetensi dan rekam jejak pengalaman yang setara dengan Ketua MKMK untuk membangun konstruksi kebenaran imparsialitas dalam mengungkap apa sesungguhnya yang terjadi di balik sanksi MKMK terhadap Hakim Terlapor.


Bahkan, Rosi tidak menghadirkan Anwar Usman secara fisik dalam dialog, sehingga tidak ada konfirmasi dan pembelaan setara yang dilakukan oleh Anwar Usman pada waktu yang sama.

Pokok persoalan bersumber dari amar putusan MKMK nomor 2/MKMK/L/11/2023 pada butir 1, yang menyatakan Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi.

Yang dimaksud pelanggaran berat yang dipraktikkan oleh Hakim Terlapor ditulis pada kesimpulan putusan, yaitu melanggar penerapan prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, prinsip ketidakberpihakan, prinsip kepantasan dan kesopanan. Akibatnya, disimpulkan telah terjadi pelanggaran berat berdasarkan Peraturan MK nomor 09/PMK/2006.

Persoalan mendasar, yang kemudian terjadi adalah MKMK melakukan pengecualian khusus yang berlaku untuk kepentingan MKMK itu sendiri. Misalnya, Ketua MKMK dalam beberapa kesempatan sebelum dipilih menjadi Ketua MKMK telah berpendirian dan berprasangka bahwa Hakim Terlapor telah bersalah melanggar kode etik.

Ketua MKMK berdasarkan informasi terbuka darinya adalah orang yang dahulu ditugaskan oleh Megawati Soekarnoputri sebagai generasi MK pertama, yaitu generasi pendiri MK.

Akan tetapi, persoalannya adalah Ketua MKMK merupakan kubu politik yang ter-framming sekarang sedang “berseteru” dengan Joko Widodo, namun Ketua MKMK membiarkan dipilih sebagai MKMK, sekalipun bermaksud untuk menegakkan kode etik dan perilaku hakim konstitusi sekali lagi.

Setelah putusan MKMK diputus, Ketua MKMK memberikan komentar terbuka, yang melebihi dari maksud untuk memperjelas putusan MKMK, yang mengabaikan hak jawab. MKMK memperluas definisi anggota keluarga, di mana keponakan diyakininya sebagai anggota keluarga batih (inti). Perluasan definisi tersebut di-framming oleh kubu politik sebelah.

Hakim konstitusi yang boleh tampil dalam forum dengar pendapat umum, namun diklasifikasikan sebagai pelanggaran, tetapi diperkecualikan untuk Ketua MKMK. Yang paling penting adalah MKMK boleh berkreativitas dalam membangun amar putusan, namun hakim konstitusi dilarang mempraktekkannya, yaitu memberlakukan klasifikasi baru sanksi pelanggaran sekalipun melanggar Peraturan MK 1/2023 tentang MKMK.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef); Pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya