Berita

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)/RMOL

Publika

Perlakuan Berbeda MKMK terhadap Hakim Terlapor

SABTU, 11 NOVEMBER 2023 | 08:35 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

DIALOG antara Rosianna Silalahi dengan Ketua MKMK membuka tabir gelap tentang masalah perlakuan yang berbeda antara Ketua MKMK terhadap Hakim Terlapor.

Pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi hanya diberlakukan terhadap Hakim Terlapor untuk menilai dan membuat kesimpulan pelanggaran. Jadi, terkesan amat sangat kuat dan sangat terang benderang telah dilakukan pengecualian penerapan kode etik MK untuk MKMK.

Persoalannya adalah Rosi tidak menghadirkan narasumber yang mempunyai kesetaraan kompetensi dan rekam jejak pengalaman yang setara dengan Ketua MKMK untuk membangun konstruksi kebenaran imparsialitas dalam mengungkap apa sesungguhnya yang terjadi di balik sanksi MKMK terhadap Hakim Terlapor.

Bahkan, Rosi tidak menghadirkan Anwar Usman secara fisik dalam dialog, sehingga tidak ada konfirmasi dan pembelaan setara yang dilakukan oleh Anwar Usman pada waktu yang sama.

Pokok persoalan bersumber dari amar putusan MKMK nomor 2/MKMK/L/11/2023 pada butir 1, yang menyatakan Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi.

Yang dimaksud pelanggaran berat yang dipraktikkan oleh Hakim Terlapor ditulis pada kesimpulan putusan, yaitu melanggar penerapan prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, prinsip ketidakberpihakan, prinsip kepantasan dan kesopanan. Akibatnya, disimpulkan telah terjadi pelanggaran berat berdasarkan Peraturan MK nomor 09/PMK/2006.

Persoalan mendasar, yang kemudian terjadi adalah MKMK melakukan pengecualian khusus yang berlaku untuk kepentingan MKMK itu sendiri. Misalnya, Ketua MKMK dalam beberapa kesempatan sebelum dipilih menjadi Ketua MKMK telah berpendirian dan berprasangka bahwa Hakim Terlapor telah bersalah melanggar kode etik.

Ketua MKMK berdasarkan informasi terbuka darinya adalah orang yang dahulu ditugaskan oleh Megawati Soekarnoputri sebagai generasi MK pertama, yaitu generasi pendiri MK.

Akan tetapi, persoalannya adalah Ketua MKMK merupakan kubu politik yang ter-framming sekarang sedang “berseteru” dengan Joko Widodo, namun Ketua MKMK membiarkan dipilih sebagai MKMK, sekalipun bermaksud untuk menegakkan kode etik dan perilaku hakim konstitusi sekali lagi.

Setelah putusan MKMK diputus, Ketua MKMK memberikan komentar terbuka, yang melebihi dari maksud untuk memperjelas putusan MKMK, yang mengabaikan hak jawab. MKMK memperluas definisi anggota keluarga, di mana keponakan diyakininya sebagai anggota keluarga batih (inti). Perluasan definisi tersebut di-framming oleh kubu politik sebelah.

Hakim konstitusi yang boleh tampil dalam forum dengar pendapat umum, namun diklasifikasikan sebagai pelanggaran, tetapi diperkecualikan untuk Ketua MKMK. Yang paling penting adalah MKMK boleh berkreativitas dalam membangun amar putusan, namun hakim konstitusi dilarang mempraktekkannya, yaitu memberlakukan klasifikasi baru sanksi pelanggaran sekalipun melanggar Peraturan MK 1/2023 tentang MKMK.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef); Pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

Pesawat Nepal Jatuh, Hanya Satu Orang yang Selamat

Rabu, 24 Juli 2024 | 15:16

Walikota Semarang dan 3 Lainnya Dikabarkan Berstatus Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:43

KPK Juga Tetapkan Suami Walikota Semarang dan Ketua Gapensi Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 16:57

Walikota Semarang dan Suami Terlibat 3 Kasus Korupsi

Rabu, 17 Juli 2024 | 17:47

KPK Bakal Audit Semua Rumah Sakit Telusuri Dugaan Fraud BPJS Kesehatan

Rabu, 24 Juli 2024 | 18:51

Kantor Rahim di Depok Ternyata Rumah Tinggal, Begini Kondisinya

Rabu, 17 Juli 2024 | 11:05

Duet Airin-Rano Karno Tak Terbendung di Pilkada Banten

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:23

UPDATE

Sabotase Kereta Cepat Jelang Pembukaan Olimpiade Paris, PM Prancis: Ini Dilakukan Terencana

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:47

Banyak Hadiah Menarik Pertamina di Booth dalam Event GIIAS 2024

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:37

Kabar Deklarasi Anies-Zaki, Golkar: Hoax!

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:15

Ekonomi Lesu, Laba Industri China Justru Naik 3,6 Persen

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:07

Putri Suku Oburauw Catar Akpol: Saya Busur Panah untuk Adik-adik

Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:58

Kuasa Hukum Dini: Hakim Persidangan Greg Tannur Berat Sebelah

Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:35

Dimyati Masih Ngarep Golkar dan PDIP Gabung

Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:10

Menyusul TNI, Polri Rotasi 6 Kapolda Jelang Pilkada

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:32

Masih Cair, Peluang Jusuf Hamka di Pilkada Jakarta Masih Terbuka

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:31

4 Pangdam Dirotasi Jelang Pilkada, Ajudan Jokowi jadi Pangdam Brawijaya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:13

Selengkapnya