Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik/RMOL

Politik

Capres Mengundurkan Diri Dipenjara 5 Tahun dan Denda Rp50 M

JUMAT, 10 NOVEMBER 2023 | 15:02 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang sudah ditetapkan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak bisa mengundurkan diri.

Jika nekat mundur atau ditarik oleh partai politik, maka akan dikenakan sanksi sesuai UU 7/2017 tentang Pemilu.

Anggota KPU RI, Idham Holik mengurai, sanksi terhadap capres-cawapres atau parpol yang mundur atau menarik diri sebagai peserta pilpres, termuat dalam Pasal 552 ayat (1) dan (2) UU Pemilu.


"(Bisa terancam) Pidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar," ujar Idham kepada wartawan, Jumat (10/11).

Dia menjelaskan, sanksi tersebut dikenakan kepada capres-cawapres yang secara sengaja mengundurkan diri, atau parpol yang dengan sengaja menarik capres atau cawapres yang diajukan ke KPU.

Idham memastikan sanksi itu diatur dalam UU Pemilu karena ada ketentuan wajib bagi capres-cawapres tidak boleh mengundurkan diri, dan bagi parpol tidak boleh menarik calonnya.

"Itu termuat dalam Pasal 229 ayat (1) huruf c UU No. 7 Tahun 2017," sambung Idham.

Adapun bunyi Pasal 229 ayat (1) huruf c UU Pemilu, yakni: "Partai politik atau gabungan partai politik dalam mendaftarkan bakal pasangan calon ke KPU wajib menyerahkan: surat pernyataan tidak akan menarik pencalonan atas pasangan yang dicalonkan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik atau para pimpinan partai politik yang bergabung".

Selanjutnya, Idham menegaskan bahwa dalam pasal yang di huruf f, dinyatakan bahwa surat pernyataan dari bakal pasangan calon tidak akan mengundurkan diri sebagai pasangan calon sesuai kurun waktu yang telah ditentukan KPU.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Lie Putra Setiawan, Mantan Jaksa KPK Dipercaya Pimpin Kejari Blitar

Selasa, 13 Januari 2026 | 00:04

Pemangkasan Produksi Batu Bara Tak Boleh Ganggu Pasokan Pembangkit Listrik

Selasa, 13 Januari 2026 | 00:00

Jaksa Agung Mutasi 19 Kajari, Ini Daftarnya

Senin, 12 Januari 2026 | 23:31

RDMP Balikpapan Langkah Taktis Perkuat Kemandirian dan Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 23:23

Eggi Sudjana-Damai Hari Lubis Ajukan Restorative Justice

Senin, 12 Januari 2026 | 23:21

Polri dan TNI Harus Bersih dari Anasir Politik Praktis!

Senin, 12 Januari 2026 | 23:07

Ngerinya Gaya Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 23:00

Wakapolri Tinjau Pembangunan SMA KTB Persiapkan Kader Bangsa

Senin, 12 Januari 2026 | 22:44

Megawati: Kritik ke Pemerintah harus Berbasis Data, Bukan Emosi

Senin, 12 Januari 2026 | 22:20

Warga Malaysia Ramai-Ramai Jadi WN Singapura

Senin, 12 Januari 2026 | 22:08

Selengkapnya