Berita

Tersangka baru kasus suap dan gratifikasi perpajakan di Dirjen Pajak Kemenkeu, Yulmanizar dan Febrian (depan)/RMOL

Hukum

Kasus Suap Pajak, KPK Panggil Direktur PT Gunung Madu Plantation dan 5 Saksi Lainnya

JUMAT, 10 NOVEMBER 2023 | 13:55 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanggil saksi-saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi perpajakan di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) usai menetapkan dua tersangka baru.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Jumat (10/11) pihaknya memanggil enam orang sebagai saksi untuk tersangka Yulmanizar dkk.

"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Ali kepada wartawan, Jumat siang (10/11).


Keenam saksi yang dipanggil, yakni Suryadi Ardiano selaku penyelia Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Kantor Pusat Ditjen Pajak, Atik Djauhari selaku pemeriksa pajak pada Kanwil DJP Jakarta Timur, Harjanto Prawiro selaku Direktur Utama PT Walet Kembar Lestari.

Selanjutnya, Santoso Prawiro selaku Direktur PT Walet Kembar Lestari, Ridwan Pribadi selaku wiraswasta, dan Lim Poh Ching selaku Direktur Operasional PT Gunung Madu Plantation.

Pada Kamis malam (9/11), KPK resmi umumkan dan menahan dua tersangka baru dalam pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) pada DJP, Angin Prayitno Aji (APA).

Dua tersangka baru, yakni Yulmanizar (YMR) selaku anggota tim pemeriksa pajak pada DJP, dan Febrian (FB) selaku anggota tim pemeriksa pajak pada DJP. Keduanya resmi ditahan untuk 20 hari pertama.

Dalam konstruksi perkara, tersangka Yulmanizar dan Febrian atas perintah dan arahan berjenjang dari Angin, Kasubdit Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada DJP, Dadan Ramdani (DR); Supervisor Tim Pemeriksa Pajak, Wawan Ridwan (WR); dan Ketua Tim Pemeriksa Pajak, Alfred Simanjuntak (AS) ditugaskan melakukan rekayasa penghitungan kewajiban pembayaran pajak sesuai dengan permintaan dari para wajib pajak.

Agar keinginan wajib pajak dapat disetujui, Angin dan Dadan mensyaratkan adanya pemberian sejumlah uang, dan yang melakukan "deal" dengan wajib pajak di lapangan adalah Yulmanizar dan Febrian.

Wajib pajak yang memberikan uang di antaranya PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016, PT BPI Tbk Bank Pan Indonesia (Panin) (BPI) Tbk untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama (JB) yang merupakan anak usaha Jhonlin Group milik Haji Isam.

Atas pengondisian penghitungan perpajakan untuk 3 wajib pajak dimaksud, Angin, Dadan, Wawan, Alfred, Yulmanizar, dan Febrian menerima uang sekitar Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura.

Selain itu, Yulmanizar dan Febrian bersama-sama dengan Angin, Dadan, Wawan, dan Alfred diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak lainnya dengan bukti permulaan sejumlah sekitar miliaran rupiah.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, para tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Nasib Pengalihan Utang Whoosh Tak Jelas, Ini Penjelasan Wamenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 22:20

Ombudsman Soroti Masa Sanggah Data Rumah Rusak Gempa NTT Terlalu Singkat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:55

KPK Dalami Pengurusan HGB PT Bela Parahiyangan hingga ke Pusat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:36

Rafyq Pandjaitan Terpilih Ketua KWP, Ariawan Titip Pesan Ini

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:50

KBRI Singapura Tak Punya Dokumen Pendidikan Gibran

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:20

Jenderal Sigit jadi Bidak Benteng dalam Catur Pemerintahan Prabowo

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:57

Hatta Rajasa Pastikan Wantimpres Beri Nasihat Berkualitas untuk Presiden

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:44

Kapolri Berganti, Jenderal Sigit Serahkan Panji Tribrata ke Jenderal Suyudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:40

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Bersama UI, Peradi Profesional Bidik Pendidikan Advokat Lebih Berkualitas

Jumat, 02 Oktober 2026 | 18:51

Selengkapnya