Berita

Tersangka baru kasus suap dan gratifikasi perpajakan di Dirjen Pajak Kemenkeu, Yulmanizar dan Febrian (depan)/RMOL

Hukum

Kasus Suap Pajak, KPK Panggil Direktur PT Gunung Madu Plantation dan 5 Saksi Lainnya

JUMAT, 10 NOVEMBER 2023 | 13:55 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanggil saksi-saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi perpajakan di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) usai menetapkan dua tersangka baru.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Jumat (10/11) pihaknya memanggil enam orang sebagai saksi untuk tersangka Yulmanizar dkk.

"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Ali kepada wartawan, Jumat siang (10/11).


Keenam saksi yang dipanggil, yakni Suryadi Ardiano selaku penyelia Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Kantor Pusat Ditjen Pajak, Atik Djauhari selaku pemeriksa pajak pada Kanwil DJP Jakarta Timur, Harjanto Prawiro selaku Direktur Utama PT Walet Kembar Lestari.

Selanjutnya, Santoso Prawiro selaku Direktur PT Walet Kembar Lestari, Ridwan Pribadi selaku wiraswasta, dan Lim Poh Ching selaku Direktur Operasional PT Gunung Madu Plantation.

Pada Kamis malam (9/11), KPK resmi umumkan dan menahan dua tersangka baru dalam pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) pada DJP, Angin Prayitno Aji (APA).

Dua tersangka baru, yakni Yulmanizar (YMR) selaku anggota tim pemeriksa pajak pada DJP, dan Febrian (FB) selaku anggota tim pemeriksa pajak pada DJP. Keduanya resmi ditahan untuk 20 hari pertama.

Dalam konstruksi perkara, tersangka Yulmanizar dan Febrian atas perintah dan arahan berjenjang dari Angin, Kasubdit Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada DJP, Dadan Ramdani (DR); Supervisor Tim Pemeriksa Pajak, Wawan Ridwan (WR); dan Ketua Tim Pemeriksa Pajak, Alfred Simanjuntak (AS) ditugaskan melakukan rekayasa penghitungan kewajiban pembayaran pajak sesuai dengan permintaan dari para wajib pajak.

Agar keinginan wajib pajak dapat disetujui, Angin dan Dadan mensyaratkan adanya pemberian sejumlah uang, dan yang melakukan "deal" dengan wajib pajak di lapangan adalah Yulmanizar dan Febrian.

Wajib pajak yang memberikan uang di antaranya PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016, PT BPI Tbk Bank Pan Indonesia (Panin) (BPI) Tbk untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama (JB) yang merupakan anak usaha Jhonlin Group milik Haji Isam.

Atas pengondisian penghitungan perpajakan untuk 3 wajib pajak dimaksud, Angin, Dadan, Wawan, Alfred, Yulmanizar, dan Febrian menerima uang sekitar Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura.

Selain itu, Yulmanizar dan Febrian bersama-sama dengan Angin, Dadan, Wawan, dan Alfred diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak lainnya dengan bukti permulaan sejumlah sekitar miliaran rupiah.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, para tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

8.620 Hektare Lahan Kalsel Terbakar, Pemadaman Terganjal Krisis Air

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:24

BRImo Taiwan Manjakan Diaspora dan PMI Kelola Keuangan

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:15

Temuan Bibit Sawit Bongkar Motif Karhutla Bukan Semata karena El Nino

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:52

ISPA dan Rabies Mulai Mengancam Ribuan Pengungsi Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:39

Tolak Demo Berbau Provokasi di DPR, Jaga Jakarta!

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:23

Magang Pengurus KDKMP Replikasi Model Bisnis Berbasis Potensi Desa

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:12

Masa Iddah Politik Calon Ketum PBNU: Bolehkah Perkum Menambah Syarat?

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:06

Menuju Muktamar NU, Nahdliyin Berharap Sejarah 2015 Tak Terulang

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:31

Gebu Minang-Hanura Terbangkan 3,6 Ton Rendang Buat Korban Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:28

Obligasi Sosial Berkelanjutan BRI Raih IDX Channel Anugerah ESG 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:16

Selengkapnya