Berita

Pengacara Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah (kanan) dan Rasamala Aritonang/RMOL

Hukum

Diduga Ada Upaya Ganggu Penyidikan Kasus SYL, Febri Diansyah Dkk Dicekal

KAMIS, 09 NOVEMBER 2023 | 22:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pengacara Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah dkk, dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti elektronik terkait upaya yang dapat mengganggu proses penyidikan.

Pernyataan itu disampaikan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, saat ditanya alasan mencegah Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang, serta mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz, agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.

Dia juga mengatakan, pencegahan dilakukan karena ada kegiatan-kegiatan dari ketiga orang itu yang berhubungan dengan penanganan perkara dugaan korupsi, berupa pemerasan terhadap pegawai Kementerian Pertanian.


"Kami memiliki beberapa dokumen, termasuk dokumen elektronik, di mana diduga ada keterlibatan (Febri Diansyah dkk)," kata Asep kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis malam (9/11).

Dari bukti dimaksud, kata Asep, diketahui ada arahan yang bisa mengganggu jalannya proses penyidikan perkara SYL.

"Sehingga kami merasa perlu melakukan pencekalan terhadap pihak-pihak yang dimaksud," pungkas Asep.

Pada konferensi pers Jumat (13/10), Asep menjelaskan, saat penangkapan dan penggeledahan terhadap SYL di sebuah apartemen, di Kebayoran Baru, Kamis malam (12/10), pihaknya menemukan ada percakapan antara SYL dengan seseorang.

"Kami coba terus memantau. Setelah dilakukan penangkapan, dari alat komunikasi diperoleh dokumen yang menyatakan agar SYL tidak menghadiri panggilan," kata Asep.

Namun saat itu Asep tidak membeberkan siapa sosok yang berkomunikasi dengan SYL, yang memberikan arahan seperti itu.

Namun, berdasar informasi yang diperoleh redaksi, percakapan itu tak lain antara SYL dengan Febri Diansyah.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Prabowo Sampaikan KEM-PPKF di DPR, Purbaya Sebut Ada Pesan Penting

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:15

Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo pada 2029

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:01

Saatnya Menguji Kanal BoP Bebaskan WNI

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:55

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Kadin-Pemkot Jakpus Kolaborasi Berdayakan UMKM

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:18

Empat Tersangka Kasus Penipuan Calon Mitra SPPG Diamankan Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:16

Ini Respons Airlangga soal Rumor Pembentukan Badan Khusus Ekspor Komoditas

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:00

Razman Nasution Tak Boleh Lolos seperti Silfester Matutina

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:30

Putusan MK Wajib Dipatuhi, SE Jampidsus Tak Bisa Buka Tafsir Baru

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:11

Alumni Lemhannas Tegas Mendukung Ketahanan Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:02

Selengkapnya