Berita

Pengacara Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah (kanan) dan Rasamala Aritonang/RMOL

Hukum

Diduga Ada Upaya Ganggu Penyidikan Kasus SYL, Febri Diansyah Dkk Dicekal

KAMIS, 09 NOVEMBER 2023 | 22:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pengacara Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah dkk, dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti elektronik terkait upaya yang dapat mengganggu proses penyidikan.

Pernyataan itu disampaikan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, saat ditanya alasan mencegah Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang, serta mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz, agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.

Dia juga mengatakan, pencegahan dilakukan karena ada kegiatan-kegiatan dari ketiga orang itu yang berhubungan dengan penanganan perkara dugaan korupsi, berupa pemerasan terhadap pegawai Kementerian Pertanian.


"Kami memiliki beberapa dokumen, termasuk dokumen elektronik, di mana diduga ada keterlibatan (Febri Diansyah dkk)," kata Asep kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis malam (9/11).

Dari bukti dimaksud, kata Asep, diketahui ada arahan yang bisa mengganggu jalannya proses penyidikan perkara SYL.

"Sehingga kami merasa perlu melakukan pencekalan terhadap pihak-pihak yang dimaksud," pungkas Asep.

Pada konferensi pers Jumat (13/10), Asep menjelaskan, saat penangkapan dan penggeledahan terhadap SYL di sebuah apartemen, di Kebayoran Baru, Kamis malam (12/10), pihaknya menemukan ada percakapan antara SYL dengan seseorang.

"Kami coba terus memantau. Setelah dilakukan penangkapan, dari alat komunikasi diperoleh dokumen yang menyatakan agar SYL tidak menghadiri panggilan," kata Asep.

Namun saat itu Asep tidak membeberkan siapa sosok yang berkomunikasi dengan SYL, yang memberikan arahan seperti itu.

Namun, berdasar informasi yang diperoleh redaksi, percakapan itu tak lain antara SYL dengan Febri Diansyah.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya