Tiga WNA Filipina dengan barang bukti sabu sebanyak 23 kilogram ditangkap personel TNI AL, BNNP Kalimantan Utara dan Bea Cukai Tarakan di perairan Muara Pekin, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, Rabu (8/11)/Dinas Penerangan Angkatan Laut
Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) XIII Tarakan bersama tim gabungan Bea Cukai Kota Tarakan dan BNNP Kalimantan Utara, menggagalkan pengiriman sabu seberat 23 kilogram di perairan Muara Pekin, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, Rabu (8/11).
Puluhan kilogram sabu itu rencananya dikirim dengan proses ship to ship atau penyelundupan menggunakan jalur laut dari Malaysia.
Komandan Lantamal XIII Tarakan Laksamana Pertama TNI Deni Herman mengatakan, pengungkapan kasus ini diawali dengan berbagi informasi Intelijen TNI AL (Lantamal XIII Tarakan), BNNP Kalimantan Utara dan Bea Cukai Tarakan.
Dari informasi yang diterima, Deni kemudian menerjunkan unsur Satrol Lantamal XIII Tarakan yaitu Patkamla Nayaka, RHIB Trimaran dan speed boat Bea Cukai dengan melaksanakan pengintaian sejak 4 November 2023 di sejumlah titik perairan Tarakan dan perairan Bulungan.
Pengintaian berhasil mendeteksi proses ship to ship penyelundupan narkoba pada 6 November 2023 yang dicurigai dibawa oleh kurir menggunakan kapal nelayan kecil jenis ketinting.
Petugas yang mengetahui adanya barang bukti narkoba langsung melaksanakan penyergapan dengan cepat dan penyekatan alur oleh RHIB Trimaran Satrol Lantamal XIII Tarakan.
Saat hendak disergap, tiga kurir itu berusaha melarikan diri dengan melompat ke laut. Ketiganya kemudian berenang usai membuang barang bukti ke laut.
"Tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti yang sempat dibuang di laut serta dua tersangka untuk dilaksanakan pendalaman di kantor BNNP Kalimantan Utara. Sedangkan satu tersangka lainnya masih dalam pencarian," kata Herman melalui keterangan tertulis, Kamis (9/11).
Hasil pemeriksaan awal, tiga tersangka yang menjadi kurir narkoba merupakan warga negara Filipina.