Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Belum Masa Kampanye, Alat Peraga Kampanye Caleg di Banda Aceh Ditertibkan

KAMIS, 09 NOVEMBER 2023 | 08:58 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Banda Aceh akan menertibkan alat peraga kampanye calon legislatif (caleg) yang bertebaran di jalanan. Penertiban akan dilakukan mulai Kamis (9/11).

"Kita awali dari Kecamatan Baiturrahman, semuanya merata ditertibkan pada sembilan kecamatan yang ada di Banda Aceh," kata Ketua Panwaslih Kota Banda Aceh, Ely Safrida kepada Kantor Berita RMOLAceh, Rabu (8/11).

Penertiban alat peraga kampanye tersebut, kata Ely, Panwaslih Banda Aceh dibantu oleh tim gabungan dari kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan.


Ely mengatakan, pihaknya sudah empat kali menyurati partai politik untuk menertibkan secara mandiri. Namun, tidak diindahkan.

"Kita berikan kesempatan kepada peserta pemilu copot sendiri sampai tanggal 8 November 2023, kalau tidak dicopot kita tindak, tapi ada juga yang mengindahkan imbauan kita," tuturnya.

Ely menjelaskan penertiban alat peraga kampanye tersebut merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum 15/2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum Pasal 69. Di mana disebutkan, peserta pemilu tidak boleh melakukan kampanye dalam bentuk apapun sebelum masuk pada tahapan kampanye.

"Mereka hanya diberikan kesempatan untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan politik dan itu diatur pada pasal 79," ujarnya

Ely menyebutkan adapun yang akan ditertibkan besok adalah alat peraga sosialisasi yang menyerupai alat peraga kampanye. Di mana di dalamnya mengandung unsur ajakan, jati diri, nomor urut dan lainnya.

"Kalau mereka (peserta pemilu) yang copot bisa mereka gunakan lagi pas kampanye nanti, kalau kita yang copot nanti takutnya rusak robek, makanya kita imbau mereka untuk copot sendiri," kata Ely.

Selanjutnya, Ely menyebutkan kampanye akan dijadwalkan pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 mendatang.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya