Berita

Pengamat politik Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Airlangga Pribadi/Ist

Politik

Pengamat: Pencawapresan Gibran Justru Bebani Elektabilitas Prabowo

SELASA, 07 NOVEMBER 2023 | 14:56 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Hasil survei terbaru Charta Politika yang menyebut pencalonan Gibran Rakabuming Raka justru membebani elektabilitas bakal capres Prabowo Subianto dianggap sebagai sebuah hal yang wajar.

Menurut pengamat politik Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Airlangga Pribadi, penurunan elektabilitas Prabowo-Gibran merupakan konsekuensi dari makin tingginya kesadaran publik bahwa telah terjadi intervensi kekuasaan dalam meloloskan nama Gibran melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipimpin oleh adik ipar Presiden Joko Widodo.

Apalagi, di media sosial juga marak sebutan “Mahkamah Keluarga” sebagai sindiran atas putusan kontroversial MK demi meloloskan Gibran ikut dalam Pilpres 2024.


“Survei yang dilakukan oleh Charta Politika memperlihatkan tampilnya Gibran mendampingi Prabowo justru membebani Prabowo, alih-alih ikut memperkuat suara. Hal ini tidak dapat dilepaskan dari persepsi tentang naiknya Gibran sebagai cawapres tidak bisa dipisahkan dari intervensi kekuasaan dan penggunaan institusi hukum MK sebagai instrumen kekuasaan,” ujar Airlangga, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (7/11).

Airlangga memaparkan, persepsi adanya intervensi kekuasaan di tubuh MK membuat pandangan publik bergeser, terutama bagi para pendukung Presiden Jokowi, dan tidak serta merta memperkuat kandidasi Gibran.

“Justru yang terjadi adalah penguatan tentang tampilnya Gibran sebagai simbol representasi politik dinasti Jokowi yang berusaha melanggengkan kekuasaan,” tegas doktor alumnus Murdoch University, Australia, tersebut.

Charta Politika merilis hasil survei terbaru pada Senin kemarin (6/11). Dalam simulasi tiga pasang calon presiden-calon wakil presiden, Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendapat elektabilitas tertinggi yakni 36,8 persen. Disusul Prabowo Subianto-Gibran (34,7 persen), dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (24,3 persen).

Dari hasil survei, lanjut Airlangga, juga tercermin bahwa persepsi tentang politik dinasti terkait dengan Gibran membawa pandangan yang tidak baik di hadapan publik. Mengingat ada indikasi problem etis yang memunculkan kontroversi sejak keputusan MK yang mengabulkan gugatan tentang syarat usia minimum capres dan cawapres yang menjadi pembuka bagi tampilnya Gibran.

“Rangkaian persoalan ini kemudian membawa kandidasi Gibran sebagai ancaman terhadap demokrasi dan jaminan kesetaraan hukum, jadi malah tidak merepresentasikan suara milenial,” tandas Airlangga.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

BNN-BNPP Awasi Ketat Jalur Tikus Narkoba di Perbatasan

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:09

Perkuat Keharmonisan di Jakarta Lewat Pesona Bhinneka Tunggal Ika

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:01

Ahmad Doli Kurnia Ditunjuk Jadi Plt Ketua Golkar Sumut

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:47

Ibas: Anak Muda Jangan Gengsi Jadi Petani

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:26

Apel Besar Nelayan Cetak Rekor MURI

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:19

KPK Akui OTT di Kalsel, Enam Orang Dicokok

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:12

Pemerintah Didorong Akhiri Politik Upah Murah

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:00

OTT Jaksa oleh KPK, Kejagung: Masih Koordinasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:53

Tak Puas Gelar Perkara Khusus, Polisi Tantang Roy Suryo Cs Tempuh Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Menkeu Purbaya Bantah Bantuan Bencana Luar Negeri Dikenakan Pajak

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Selengkapnya