Berita

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin malam (6/11)/RMOL

Hukum

KPK Dalami Dugaan Gratifikasi Hibah Senpi Mantan Mentan SYL

SELASA, 07 NOVEMBER 2023 | 03:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami dugaan penerimaan gratifikasi terkait hibah senjata api (senpi) yang diterima mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak saat ditanya soal adanya salah satu dari 12 senpi yang ditemukan tim penyidik di rumah dinas Mentan SYL merupakan hasil hibah.

"Senpi ini urusan masalah pidana umum. Tapi terkait dengan hibah, itu nanti akan didalami juga," kata Johanis kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin malam (6/11).


Johanis memastikan, pihaknya akan melakukan pengecekan apakah hibah senpi tersebut memenuhi kualifikasi terkait dengan gratifikasi atau tidak. Salah satunya soal penyampaian ke KPK dalam waktu 30 hari setelah hibah tersebut diterima Syahrul Yasin Limpo.

"Kan dihitung 30 hari setelah diberikan, idealnya harus disampaikan kepada KPK. Apabila tidak disampaikan kepada KPK, maka itu dikualifikasi sebagai suatu tindak pidana gratifikasi. Ini nanti tentunya akan didalami juga. Dan bila itu (senpi) terkait dengan gratifikasi, tentunya akan disita juga sebagai bukti nantinya dalam persidangan," pungkas Johanis.

Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu juga turut memberikan respon atas pernyataan pihak Polri yang menyatakan bahwa 12 senpi yang ditemukan tim penyidik di rumah dinas Mentan adalah legal.

"Tadi disampaikan bahwa sudah dijelaskan dari pihak Kepolisian bahwa 12 senpi itu adalah legal. Artinya itu kepemilikannya legal, ada surat-suratnya, kelengkapannya. Nah tetapi proses mendapatkannya tadi betul juga misalkan dihibahkan. Apakah dengan hibah itu masuk kategori nanti ke gratifikasi atau tidak, itu yang sedang kita dalami," tambah Asep menutup.

Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, bahwa 12 senpi tersebut resmi terdaftar atas nama SYL.

"Dari hasil penyelidikan sementara, senjata-senjata yang ada di tempat saudara SYL, menurut dari Baintel (Badan Intelijen dan Keamanan Polri) itu terdaftar, ada suratnya," kata Djuhandhani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (30/10).

Akan tetapi, Djuhandhani mengakui bahwa sebagian senpi tersebut diperoleh dari hibah.

"Semua terdaftar atas nama SYL, walaupun ada beberapa yang merupakan senjata itu adalah hibah. Dan buktinya hibahnya ada. Sementara itu yang kita dapatkan," tutur Djuhandhani.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, terdapat satu senpi yang diduga merupakan hibah, yakni senpi P3A Pindad caliber 32mm nomor CA.Q004342 dengan kartu senjata nomor IKHSA/5202-A/IV/2021 atas nama Syahrul Yasin Limpo yang berlaku sampai dengan 29 April 2022.

Sedangkan surat izin hibah tersebut bernomor SI/1369/IV/YAN.2.7./2021 yang berasal dari seseorang berinisial FJ.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya