Berita

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) dan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (kanan) di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin malam (6/11) /RMOL

Hukum

Usut Kasus Korupsi DJKA, KPK akan Periksa Suryo Diduga Terima Sleeping Fee

SELASA, 07 NOVEMBER 2023 | 02:44 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal memeriksa dan memproses hukum seorang pengusaha bernama Muhammad Suryo dalam kasus dugaan suap proyek perkeretaapian di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan, pihaknya membutuhkan waktu untuk mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dari perkara suap di DJKA. Termasuk Suryo yang diduga menerima sleeping fee sebesar Rp9,5 miliar dari Dion Renata Sugiarto (DIN) selaku Direktur PT Istana Putra Agung (IPA).

"Jadi, perkara ini kan cukup banyak, yang melibatkan banyak pihak. Jadi, kita pun bukan tidak ingin memeriksa dan menetapkan orang-orang yang terlibat untuk kemudian diabaikan, nggak. Tetap kita akan melakukan pemeriksaan, hanya saja seperti pengembangan-pengembangan yang ada tidak sekaligus, tapi selektif," kata Johanis kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin malam (6/11).


Johanis memastikan, jika Suryo melakukan perbuatan pidana korupsi dengan didukung alat bukti yang sah menurut hukum, maka dipastikan akan diproses hukum.

"Mungkin kita melihat tahapan-tahapan pemeriksaan selanjutnya. Sepanjang ada perbuatan dan dapat dibuktikan sesuai dengan fakta perbuatannya, pasti ditangani," pungkas Johanis.

Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, kasus dugaan suap DJKA memang melibatkan beberapa pengusaha. Mengingat, proyek jalur kereta api sangat panjang, dari ujung timur Pulau Jawa hingga ujung barat Pulau Jawa. Bahkan, juga ada proyek-proyek jalur kereta api di luar Pulau Jawa.

"Nah, untuk yang di Jawa Barat ini, itu berbeda-beda vendornya, bukan vendor yang sama. Jadi yang terkait di perkara ini, ya vendor-vendor yang berbeda itu lah yang akan kita periksa," kata Asep.

Namun demikian, Asep memastikan bahwa, pihaknya akan menelusuri dugaan aliran uang ke siapapun, termasuk dugaan mengalir ke Suryo.

"Siapapun yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi, dan juga kemana pun uangnya mengalir, tentu kita akan susuri. Dan kita akan minta keterangan," pungkas Asep.

Nama M Suryo muncul dalam surat dakwaan terdakwa Bernard Hasibuan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Wilayah Jawa Bagian Tengah, dan terdakwa Putu Sumarjaya selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 wilayah Jawa Bagian Tengah sekaligus selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Surat dakwaan itu telah dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (14/9).

Dalam surat dakwaan, dalam kurun waktu 2022-April 2023, Bernard bersama-sama Putu, Risna Sutriyanto, Sudewa selaku anggota DPR RI, Medi Yanto Sipahutar selaku pemeriksa madya di BPK RI, Wahyudi Kurniawan, dan Muhammad Suryo telah menerima uang seluruhnya berjumlah Rp18.396.056.750 (Rp18,3 miliar).

Penerimaan itu terkait paket pekerjaan pembangunan Jalur Ganda Ka Antara Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso KM 96+400 sampai dengan KM 104+900 (JGSS-06) dengan anggaran sebesar Rp164.515.626.040,32 (Rp164,5 miliar).

Dalam proyek ini, Suryo menyampaikan keinginannya mengerjakan paket pekerjaan JGSS-06 menggunakan perusahaan milik Sudaryanto, yakni PT Calista Perkasa Mulia atau PT Wira Jasa Persada.

Namun dalam perjalanannya, PT Wira Jasa Persada tidak memenangkan tender paket pekerjaan JGSS-06. Sehingga, Pokja pemilihan mengusulkan kepada Bernard bahwa PT Istana Putra Agung sebagai pemenangnya.

Meskipun PT Wira Jasa Persada kalah, namun Bernard meminta kepada Dion agar Suryo dan Wahyudi Kurniawan "digendong" oleh Dion. Setelah PT Istana Putra Agung dinyatakan sebagai pemenang proyek JGSS-06, Dion merealisasikan commitment fee sebesar Rp18.396.056.750 (Rp18,3 miliar)

Uang commitment fee atas proyek JGSS-06 itu diberikan kepada Risna sebesar Rp720 juta, Sudewa sebesar Rp720 juta, Suryo sebesar Rp9,5 miliar, Medi sebesar Rp308 juta, Wahyudi sebesar Rp1 miliar, serta kepada Bernard dan Putu sebesar Rp5.610.056.750 (Rp5,6 miliar). Selain itu, Bernard juga menerima uang operasional bulanan sebesar Rp538 juta.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ketua MPR Bicara Islam dan Kemajuan di Forum Mufti Dunia

Jumat, 12 Juni 2026 | 20:15

Cara Reaktivasi MyPertamina agar QR Code Aktif Lagi, Bisa Lewat Website dan Aplikasi

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:57

Dua Akses Stasiun MRT Dukuh Atas Ditutup Imbas Demo

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:54

Sinopsis Backrooms, Film Horor Adaptasi Serial YouTube yang Pecahkan Rekor Box Office

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:44

Demonstran Depan UOB

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:39

Palsukan Tanda Tangan, Bendahara BUMDes Diduga Korupsi Rp1,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:35

KPK Didesak Naikkan Status Pejabat DJBC Ahmad Dedi ke Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:32

BRI Gelontorkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:14

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:13

PDIP Diminta Tertibkan Kader Diduga Terlibat Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:47

Selengkapnya