Berita

Mantan Kabasarnas RI, Henri Alfiandi (kemeja putih dan jaket hitam)/RMOL

Hukum

Dikawal Puspom TNI, Mantan Kabasarnas Henri Alfiandi Jadi Saksi Kasus Suap

SENIN, 06 NOVEMBER 2023 | 11:19 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Kepala Basarnas (Kabasarnas) RI periode 2021-2023, Henri Alfiandi hadir di persidangan kasus dugaan suap terkait pekerjaan di Basarnas RI, Senin (6/11).

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Henri Alfiandi yang mengenakan kemeja putih dan jaket warna hitam ini hadir di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro 2 dengan pengawalan dari Puspom TNI.

Selain Henri Alfiandi, juga hadir dua saksi lainnya yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedua saksi lainnya adalah Afri Budi Cahyanto selaku Koordinator Staf Administrasi pada Basarnas, dan Ika Kusumawati selaku Sekretaris Kabasarnas.


Ketiga saksi tersebut akan bersaksi untuk terdakwa Mulsunadi Gunawan dan Roni Aidil.

Pada pukul 10.50 WIB, sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari tim JPU KPK baru dimulai dengan susunan Majelis Hakim, yakni Hakim Ketua Asmudi, dan dua Hakim Anggota Sri Hartati dan Sigit Herman Binaji. Selanjutnya, kesempatan pertama diberikan kepada tim JPU KPK untuk menggali keterangan dari ketiga saksi tersebut.

Dalam perkara ini, terdakwa Roni Aidil selaku Direktur PT Kindah Abadi Utama didakwa memberikan uang seluruhnya sebesar Rp9.916.070.840 (Rp9,9 miliar) kepada Henri Alfiandi melalui Afri Budi Cahyanto selaku Koordinator Staf Administrasi pada Basarnas RI.

Pemberian uang itu dilakukan supaya Henri Alfiandi selaku Kabasarnas sekaligus Pengguna Anggaran (PA) memenangkan PT Kindah Abadi Utama dan CV Pandu Aksara dalam kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah di Basarnas berupa pekerjaan pengadaan Hoist Helikopter TA 2021 dengan nilai kontrak Rp11.856.680.000 (Rp11,8 miliar).

Selanjutnya, untuk pekerjaan pengadaan public safety diving equipment TA 2021 dengan nilai kontrak Rp14.880.718.600 (Rp14,8 miliar), pekerjaan modifikasi kemampuan sistem Remote Operated Vehicle (ROV) TA 2021 dengan nilai kontrak Rp9.918.536.100 (Rp9,9 miliar), dan pekerjaan pengadaan public safety diving equipment TA 2021 dengan nilai kontrak Rp17.445.969.900 (Rp17,4 miliar).

Sedangkan untuk terdakwa Mulsunadi Gunawan selaku Komisaris PT Intertekno Grafika Sejati yang juga menjabat Komisaris PT Bina Putera Sejati, bersama-sama dengan Marilya selaku Direktur PT Intertekno Grafika Sejati sekaligus Direktur PT Bina Putera Sejati didakwa memberikan cek senilai Rp1.499.999.898 (Rp1,49 miliar) dan uang tunai sebesar Rp999.710.400 (Rp999 juta) kepada Henri Alfiandi melalui Afri Budi Cahyanto.

Uang itu diberikan agar mengarahkan PPK untuk menunjuk PT Bina Putera Sejati menjadi pelaksana pekerjaan pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan TA 2021 walaupun PT Sahabat Inovasi Pertahanan yang menandatangani kontrak.

Selain itu, uang itu diberikan agar Henri Alfiandi mengarahkan panitia pengadaan agar memenangkan PT Bina Putera Sejati menjadi pelaksana pekerjaan pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan TA 2022, dan mengarahkan panitia pengadaan agar memenangkan PT Intertekno Grafika Sejati menjadi pelaksana pekerjaan pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan TA 2023.

Sehingga jika digabungkan keduanya, maka total uang yang diberikan Roni Aidil dan Mulsunadi Gunawan kepada Henri Alfiandi melalui Afri Budi Cahyanto adalah sebesar Rp12.415.781.138 (Rp12,4 miliar).

Atas perbuatannya, terdakwa Roni Aidil didakwa dengan dakwaan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Sedangkan terdakwa Mulsunadi Gunawan, didakwa dengan dakwaan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.



Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya