Berita

Mantan Kabasarnas RI, Henri Alfiandi (kemeja putih dan jaket hitam)/RMOL

Hukum

Dikawal Puspom TNI, Mantan Kabasarnas Henri Alfiandi Jadi Saksi Kasus Suap

SENIN, 06 NOVEMBER 2023 | 11:19 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Kepala Basarnas (Kabasarnas) RI periode 2021-2023, Henri Alfiandi hadir di persidangan kasus dugaan suap terkait pekerjaan di Basarnas RI, Senin (6/11).

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Henri Alfiandi yang mengenakan kemeja putih dan jaket warna hitam ini hadir di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro 2 dengan pengawalan dari Puspom TNI.

Selain Henri Alfiandi, juga hadir dua saksi lainnya yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedua saksi lainnya adalah Afri Budi Cahyanto selaku Koordinator Staf Administrasi pada Basarnas, dan Ika Kusumawati selaku Sekretaris Kabasarnas.


Ketiga saksi tersebut akan bersaksi untuk terdakwa Mulsunadi Gunawan dan Roni Aidil.

Pada pukul 10.50 WIB, sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari tim JPU KPK baru dimulai dengan susunan Majelis Hakim, yakni Hakim Ketua Asmudi, dan dua Hakim Anggota Sri Hartati dan Sigit Herman Binaji. Selanjutnya, kesempatan pertama diberikan kepada tim JPU KPK untuk menggali keterangan dari ketiga saksi tersebut.

Dalam perkara ini, terdakwa Roni Aidil selaku Direktur PT Kindah Abadi Utama didakwa memberikan uang seluruhnya sebesar Rp9.916.070.840 (Rp9,9 miliar) kepada Henri Alfiandi melalui Afri Budi Cahyanto selaku Koordinator Staf Administrasi pada Basarnas RI.

Pemberian uang itu dilakukan supaya Henri Alfiandi selaku Kabasarnas sekaligus Pengguna Anggaran (PA) memenangkan PT Kindah Abadi Utama dan CV Pandu Aksara dalam kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah di Basarnas berupa pekerjaan pengadaan Hoist Helikopter TA 2021 dengan nilai kontrak Rp11.856.680.000 (Rp11,8 miliar).

Selanjutnya, untuk pekerjaan pengadaan public safety diving equipment TA 2021 dengan nilai kontrak Rp14.880.718.600 (Rp14,8 miliar), pekerjaan modifikasi kemampuan sistem Remote Operated Vehicle (ROV) TA 2021 dengan nilai kontrak Rp9.918.536.100 (Rp9,9 miliar), dan pekerjaan pengadaan public safety diving equipment TA 2021 dengan nilai kontrak Rp17.445.969.900 (Rp17,4 miliar).

Sedangkan untuk terdakwa Mulsunadi Gunawan selaku Komisaris PT Intertekno Grafika Sejati yang juga menjabat Komisaris PT Bina Putera Sejati, bersama-sama dengan Marilya selaku Direktur PT Intertekno Grafika Sejati sekaligus Direktur PT Bina Putera Sejati didakwa memberikan cek senilai Rp1.499.999.898 (Rp1,49 miliar) dan uang tunai sebesar Rp999.710.400 (Rp999 juta) kepada Henri Alfiandi melalui Afri Budi Cahyanto.

Uang itu diberikan agar mengarahkan PPK untuk menunjuk PT Bina Putera Sejati menjadi pelaksana pekerjaan pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan TA 2021 walaupun PT Sahabat Inovasi Pertahanan yang menandatangani kontrak.

Selain itu, uang itu diberikan agar Henri Alfiandi mengarahkan panitia pengadaan agar memenangkan PT Bina Putera Sejati menjadi pelaksana pekerjaan pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan TA 2022, dan mengarahkan panitia pengadaan agar memenangkan PT Intertekno Grafika Sejati menjadi pelaksana pekerjaan pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan TA 2023.

Sehingga jika digabungkan keduanya, maka total uang yang diberikan Roni Aidil dan Mulsunadi Gunawan kepada Henri Alfiandi melalui Afri Budi Cahyanto adalah sebesar Rp12.415.781.138 (Rp12,4 miliar).

Atas perbuatannya, terdakwa Roni Aidil didakwa dengan dakwaan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Sedangkan terdakwa Mulsunadi Gunawan, didakwa dengan dakwaan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.



Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya