Berita

Barang bukti gentong yang diamankan polisi/ ist

Presisi

Tipu Korban Hingga Puluhan Juta, Komplotan Dukun Palsu Diringkus Polrestabes Surabaya

SENIN, 06 NOVEMBER 2023 | 04:20 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil membongkar praktik dukun palsu yang dipercaya mampu menggandakan uang.

Selain menangkap dua pria dan seorang wanita, Tim Jatanras juga menyita gentong ajaib yang selama ini dipakai pelaku untuk menipu korbannya.

Ketiga pelaku berinisial SHR (67) dan SR (45) asal Malang, serta DS (48) warga Blitar berhasil diamankan petugas kepolisian.

Salah satu korbannya adalah  Indah, warga Bubutan, Surabaya, yang telah menyerahkan uang Rp64,5 juta.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, pelaku menipu Indah dengan bujukan uang yang telah disetor dapat berlipat ganda.

"Ini bermula pada Mei 2023 lalu, saat SR menemui korban dan mengantarkan ke DS untuk menemui Mbah SHR," jelas Hendro, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Minggu (5/11).

Dari pertemuan itu, korban dimintai uang Rp4,5 juta dengan alasan uang akan digunakan untuk perlengkapan ritual.

Indah yang terlanjur tergiur lalu menuruti permintaan Mbah SHR. Dirinya menyetor uang hingga menyiapkan sebuah gentong dan kamar kosong.

"Setelah semua siap, Indah dilihatkan gentong di dalam kamar itu terisi uang penuh. Namun syarat dari Mbah SHR, Indah tidak boleh ambil uang itu sebelum genap terhitung 36 hari. Lalu kamar dikunci," jelasnya lagi.

Setelah beberapa hari kemudian, Indah ingin mengambil uang yang dijanjikan Mbah SHR tersebut. Namun lagi-lagi Mbah SHR memberi syarat, dan Indah menuruti menyetor uang Rp15 juta.

"Indah kembali memberi uang permintaan dari Mbah SHR. Rp10 juta untuk ugorampe (perlengkapan ritual) dan Rp5 juta untuk minyak mistis. Dari situ uang yang disetor Indah justru raib, dan uang-uang dalam gentong hilang," paparnya.

Alumni Akpol Tahun 2005 itu menjelaskan, setelah uangnya hilang, Indah sempat dihubungi DS kalau uang yang dulu cair.

Untuk kesekian kalinya, Indah ditawari kembali menyetor uang Rp40 juta dan dijanjikan berlipat ganda menjadi Rp40 miliar. Namun justru uang kembali amblas dan hilang dibawa pelaku.

"Indah melaporkan kejadian tersebut, sampai dari kami melakukan rangkaian penyelidikan. Hingga pelaku, berhasil ditangkap di Malang dan Blitar," ungkap dia.

Hendro menyebut, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.

"Barang bukti diamankan, salah satunya yaitu gentong, bendera merah putih, dan satu buah kain mori," tandas Hendro.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya