Berita

Barang bukti gentong yang diamankan polisi/ ist

Presisi

Tipu Korban Hingga Puluhan Juta, Komplotan Dukun Palsu Diringkus Polrestabes Surabaya

SENIN, 06 NOVEMBER 2023 | 04:20 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil membongkar praktik dukun palsu yang dipercaya mampu menggandakan uang.

Selain menangkap dua pria dan seorang wanita, Tim Jatanras juga menyita gentong ajaib yang selama ini dipakai pelaku untuk menipu korbannya.

Ketiga pelaku berinisial SHR (67) dan SR (45) asal Malang, serta DS (48) warga Blitar berhasil diamankan petugas kepolisian.


Salah satu korbannya adalah  Indah, warga Bubutan, Surabaya, yang telah menyerahkan uang Rp64,5 juta.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, pelaku menipu Indah dengan bujukan uang yang telah disetor dapat berlipat ganda.

"Ini bermula pada Mei 2023 lalu, saat SR menemui korban dan mengantarkan ke DS untuk menemui Mbah SHR," jelas Hendro, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Minggu (5/11).

Dari pertemuan itu, korban dimintai uang Rp4,5 juta dengan alasan uang akan digunakan untuk perlengkapan ritual.

Indah yang terlanjur tergiur lalu menuruti permintaan Mbah SHR. Dirinya menyetor uang hingga menyiapkan sebuah gentong dan kamar kosong.

"Setelah semua siap, Indah dilihatkan gentong di dalam kamar itu terisi uang penuh. Namun syarat dari Mbah SHR, Indah tidak boleh ambil uang itu sebelum genap terhitung 36 hari. Lalu kamar dikunci," jelasnya lagi.

Setelah beberapa hari kemudian, Indah ingin mengambil uang yang dijanjikan Mbah SHR tersebut. Namun lagi-lagi Mbah SHR memberi syarat, dan Indah menuruti menyetor uang Rp15 juta.

"Indah kembali memberi uang permintaan dari Mbah SHR. Rp10 juta untuk ugorampe (perlengkapan ritual) dan Rp5 juta untuk minyak mistis. Dari situ uang yang disetor Indah justru raib, dan uang-uang dalam gentong hilang," paparnya.

Alumni Akpol Tahun 2005 itu menjelaskan, setelah uangnya hilang, Indah sempat dihubungi DS kalau uang yang dulu cair.

Untuk kesekian kalinya, Indah ditawari kembali menyetor uang Rp40 juta dan dijanjikan berlipat ganda menjadi Rp40 miliar. Namun justru uang kembali amblas dan hilang dibawa pelaku.

"Indah melaporkan kejadian tersebut, sampai dari kami melakukan rangkaian penyelidikan. Hingga pelaku, berhasil ditangkap di Malang dan Blitar," ungkap dia.

Hendro menyebut, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.

"Barang bukti diamankan, salah satunya yaitu gentong, bendera merah putih, dan satu buah kain mori," tandas Hendro.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya