Berita

Barang bukti gentong yang diamankan polisi/ ist

Presisi

Tipu Korban Hingga Puluhan Juta, Komplotan Dukun Palsu Diringkus Polrestabes Surabaya

SENIN, 06 NOVEMBER 2023 | 04:20 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil membongkar praktik dukun palsu yang dipercaya mampu menggandakan uang.

Selain menangkap dua pria dan seorang wanita, Tim Jatanras juga menyita gentong ajaib yang selama ini dipakai pelaku untuk menipu korbannya.

Ketiga pelaku berinisial SHR (67) dan SR (45) asal Malang, serta DS (48) warga Blitar berhasil diamankan petugas kepolisian.


Salah satu korbannya adalah  Indah, warga Bubutan, Surabaya, yang telah menyerahkan uang Rp64,5 juta.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, pelaku menipu Indah dengan bujukan uang yang telah disetor dapat berlipat ganda.

"Ini bermula pada Mei 2023 lalu, saat SR menemui korban dan mengantarkan ke DS untuk menemui Mbah SHR," jelas Hendro, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Minggu (5/11).

Dari pertemuan itu, korban dimintai uang Rp4,5 juta dengan alasan uang akan digunakan untuk perlengkapan ritual.

Indah yang terlanjur tergiur lalu menuruti permintaan Mbah SHR. Dirinya menyetor uang hingga menyiapkan sebuah gentong dan kamar kosong.

"Setelah semua siap, Indah dilihatkan gentong di dalam kamar itu terisi uang penuh. Namun syarat dari Mbah SHR, Indah tidak boleh ambil uang itu sebelum genap terhitung 36 hari. Lalu kamar dikunci," jelasnya lagi.

Setelah beberapa hari kemudian, Indah ingin mengambil uang yang dijanjikan Mbah SHR tersebut. Namun lagi-lagi Mbah SHR memberi syarat, dan Indah menuruti menyetor uang Rp15 juta.

"Indah kembali memberi uang permintaan dari Mbah SHR. Rp10 juta untuk ugorampe (perlengkapan ritual) dan Rp5 juta untuk minyak mistis. Dari situ uang yang disetor Indah justru raib, dan uang-uang dalam gentong hilang," paparnya.

Alumni Akpol Tahun 2005 itu menjelaskan, setelah uangnya hilang, Indah sempat dihubungi DS kalau uang yang dulu cair.

Untuk kesekian kalinya, Indah ditawari kembali menyetor uang Rp40 juta dan dijanjikan berlipat ganda menjadi Rp40 miliar. Namun justru uang kembali amblas dan hilang dibawa pelaku.

"Indah melaporkan kejadian tersebut, sampai dari kami melakukan rangkaian penyelidikan. Hingga pelaku, berhasil ditangkap di Malang dan Blitar," ungkap dia.

Hendro menyebut, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.

"Barang bukti diamankan, salah satunya yaitu gentong, bendera merah putih, dan satu buah kain mori," tandas Hendro.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya