Berita

Barang bukti gentong yang diamankan polisi/ ist

Presisi

Tipu Korban Hingga Puluhan Juta, Komplotan Dukun Palsu Diringkus Polrestabes Surabaya

SENIN, 06 NOVEMBER 2023 | 04:20 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil membongkar praktik dukun palsu yang dipercaya mampu menggandakan uang.

Selain menangkap dua pria dan seorang wanita, Tim Jatanras juga menyita gentong ajaib yang selama ini dipakai pelaku untuk menipu korbannya.

Ketiga pelaku berinisial SHR (67) dan SR (45) asal Malang, serta DS (48) warga Blitar berhasil diamankan petugas kepolisian.

Salah satu korbannya adalah  Indah, warga Bubutan, Surabaya, yang telah menyerahkan uang Rp64,5 juta.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, pelaku menipu Indah dengan bujukan uang yang telah disetor dapat berlipat ganda.

"Ini bermula pada Mei 2023 lalu, saat SR menemui korban dan mengantarkan ke DS untuk menemui Mbah SHR," jelas Hendro, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Minggu (5/11).

Dari pertemuan itu, korban dimintai uang Rp4,5 juta dengan alasan uang akan digunakan untuk perlengkapan ritual.

Indah yang terlanjur tergiur lalu menuruti permintaan Mbah SHR. Dirinya menyetor uang hingga menyiapkan sebuah gentong dan kamar kosong.

"Setelah semua siap, Indah dilihatkan gentong di dalam kamar itu terisi uang penuh. Namun syarat dari Mbah SHR, Indah tidak boleh ambil uang itu sebelum genap terhitung 36 hari. Lalu kamar dikunci," jelasnya lagi.

Setelah beberapa hari kemudian, Indah ingin mengambil uang yang dijanjikan Mbah SHR tersebut. Namun lagi-lagi Mbah SHR memberi syarat, dan Indah menuruti menyetor uang Rp15 juta.

"Indah kembali memberi uang permintaan dari Mbah SHR. Rp10 juta untuk ugorampe (perlengkapan ritual) dan Rp5 juta untuk minyak mistis. Dari situ uang yang disetor Indah justru raib, dan uang-uang dalam gentong hilang," paparnya.

Alumni Akpol Tahun 2005 itu menjelaskan, setelah uangnya hilang, Indah sempat dihubungi DS kalau uang yang dulu cair.

Untuk kesekian kalinya, Indah ditawari kembali menyetor uang Rp40 juta dan dijanjikan berlipat ganda menjadi Rp40 miliar. Namun justru uang kembali amblas dan hilang dibawa pelaku.

"Indah melaporkan kejadian tersebut, sampai dari kami melakukan rangkaian penyelidikan. Hingga pelaku, berhasil ditangkap di Malang dan Blitar," ungkap dia.

Hendro menyebut, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.

"Barang bukti diamankan, salah satunya yaitu gentong, bendera merah putih, dan satu buah kain mori," tandas Hendro.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya