Berita

Logo PDIP Perjuangan/Net

Politik

Bukan ke MK, PDIP Harusnya Gulirkan Hak Angket soal Cawe-cawe Presiden Jokowi di Pilpres 2024

MINGGU, 05 NOVEMBER 2023 | 09:50 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bukan kepada Mahkamah Konstitusi (MK), PDI Perjuangan seharusnya menggulirkan hak angket terhadap Presiden Joko Widodo yang ikut cawe-cawe dalam pelaksanaan Pilpres 2024.

Menurut Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam, MK bukan objek hak angket. Sehingga, akan menyalahi prosedur hukum jika hak angket kepada MK terus digulirkan.

"Yang benar hak angket secara konstitusional ditujukan kepada ekskutif dalam hal ini adalah presiden. Presiden sangat bisa dilakukan angket, hal tersebut sebagai salah satu bentuk permintaan pertanggungjawaban politik dan hukum ekskutif kepada lesgislatif sebagai lembaga perwakilan rakyat," kata Saiful kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (5/11).


Saiful menilai, DPR RI harus melakukan langkah yang tepat. Misalnya, melakukan hak angket terhadap cawe-cawe Presiden Jokowi dalam pemilu yang dapat ditafsirkan sebagai salah satu bentuk intervensi eksekutif kepada lembaga negara lainnya.

"Dan hal tersebut tentu sangat bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan. Jika hal tersebut dilakukan kepada presiden, maka tentu akan tepat sasaran karena presiden dapat dilakukan angket sesuai peraturan perundang-undangan," terang Saiful.

Akademisi Universitas Sahid Jakarta ini menilai, jika DPR berani melakukan hak angket dan ditemukan pelanggaran peraturan perundang-undangan oleh presiden, maka dapat berakhir pada penjatuhan presiden atau impeachment.

"Fraksi PDIP mestinya menggalang dukungan secara terbuka kepada fraksi-fraksi lainnya untuk mengajukan hak angket kepada presiden atas cawe-cawenya terhadap pemilu 2024," tutur Saiful.

Jika pada akhirnya terbukti dan DPR mengusulkan adanya impeachment kepada presiden, tentu hal tersebut akan menjadi sejarah baru bagi DPR, di mana publik akan menilai DPR benar-benar dapat menjembatani aspirasi rakyat yang selama ini tersumbat dan tidak mendapatkan aspirasi yang jelas.

"Jika hak angket kepada presiden benar-benar digulirkan, maka harus secara objektif menilai apakah terdapat pelanggaran hukum oleh presiden dalam hal ini, jika terbukti terdapat pelanggaran hukum, maka besar kemungkinan presiden diajukan untuk di impeachment oleh DPR atas dasar pelanggaran hukum," pungkas Saiful.

Sebelumnya, saat Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10), anggota DPR RI Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu mengajukan hak angket atas putusan MK terkait batas usia minimal capres-cawapres.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Pembongkaran Tiang Monorel Mangkrak Demi Penataan Kawasan

Minggu, 11 Januari 2026 | 07:59

Lahan Huntap Korban Bencana Harus Segera Dituntaskan

Minggu, 11 Januari 2026 | 07:52

Ini Identitas Delapan Orang dan Barbuk OTT Pejabat Pajak Jakut

Minggu, 11 Januari 2026 | 07:12

Larangan Tambang Emas Rakyat, Kegagalan Baca Realitas

Minggu, 11 Januari 2026 | 06:58

Pelapor Pandji Dianggap Klaim Sepihak dan Mencatut Nama NU

Minggu, 11 Januari 2026 | 06:30

Romantisme Demokrasi Elektoral dan Keliru Baca Kedaulatan

Minggu, 11 Januari 2026 | 06:08

Invasi AS ke Venezuela Bisa Bikin Biaya Logistik Internasional Bengkak

Minggu, 11 Januari 2026 | 05:45

Khofifah Ajak Pramuka Jatim Sukseskan Ketahanan Pangan dan MBG

Minggu, 11 Januari 2026 | 05:23

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

Klok Dkk Siap Melumat Persija Demi Amankan Posisi

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:40

Selengkapnya