Berita

Logo PDIP Perjuangan/Net

Politik

Bukan ke MK, PDIP Harusnya Gulirkan Hak Angket soal Cawe-cawe Presiden Jokowi di Pilpres 2024

MINGGU, 05 NOVEMBER 2023 | 09:50 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bukan kepada Mahkamah Konstitusi (MK), PDI Perjuangan seharusnya menggulirkan hak angket terhadap Presiden Joko Widodo yang ikut cawe-cawe dalam pelaksanaan Pilpres 2024.

Menurut Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam, MK bukan objek hak angket. Sehingga, akan menyalahi prosedur hukum jika hak angket kepada MK terus digulirkan.

"Yang benar hak angket secara konstitusional ditujukan kepada ekskutif dalam hal ini adalah presiden. Presiden sangat bisa dilakukan angket, hal tersebut sebagai salah satu bentuk permintaan pertanggungjawaban politik dan hukum ekskutif kepada lesgislatif sebagai lembaga perwakilan rakyat," kata Saiful kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (5/11).


Saiful menilai, DPR RI harus melakukan langkah yang tepat. Misalnya, melakukan hak angket terhadap cawe-cawe Presiden Jokowi dalam pemilu yang dapat ditafsirkan sebagai salah satu bentuk intervensi eksekutif kepada lembaga negara lainnya.

"Dan hal tersebut tentu sangat bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan. Jika hal tersebut dilakukan kepada presiden, maka tentu akan tepat sasaran karena presiden dapat dilakukan angket sesuai peraturan perundang-undangan," terang Saiful.

Akademisi Universitas Sahid Jakarta ini menilai, jika DPR berani melakukan hak angket dan ditemukan pelanggaran peraturan perundang-undangan oleh presiden, maka dapat berakhir pada penjatuhan presiden atau impeachment.

"Fraksi PDIP mestinya menggalang dukungan secara terbuka kepada fraksi-fraksi lainnya untuk mengajukan hak angket kepada presiden atas cawe-cawenya terhadap pemilu 2024," tutur Saiful.

Jika pada akhirnya terbukti dan DPR mengusulkan adanya impeachment kepada presiden, tentu hal tersebut akan menjadi sejarah baru bagi DPR, di mana publik akan menilai DPR benar-benar dapat menjembatani aspirasi rakyat yang selama ini tersumbat dan tidak mendapatkan aspirasi yang jelas.

"Jika hak angket kepada presiden benar-benar digulirkan, maka harus secara objektif menilai apakah terdapat pelanggaran hukum oleh presiden dalam hal ini, jika terbukti terdapat pelanggaran hukum, maka besar kemungkinan presiden diajukan untuk di impeachment oleh DPR atas dasar pelanggaran hukum," pungkas Saiful.

Sebelumnya, saat Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10), anggota DPR RI Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu mengajukan hak angket atas putusan MK terkait batas usia minimal capres-cawapres.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya