Berita

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari/RMOL

Politik

KPU Pastikan Keterwakilan Caleg Perempuan Sudah Penuhi 30 Persen

JUMAT, 03 NOVEMBER 2023 | 21:50 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Keterwakilan calon anggota legislatif (caleg) perempuan untuk pemilihan anggota DPR RI telah memenuhi kuota minimum 30 persen.

Hal tersebut ditegaskan Ketua KPU RI, Hasyim Asyari merujuk hasil verifikasi administrasi dan pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) yang telah ditetapkan hari ini, Jumat (3/11).

"Caleg perempuan dari 18 parpol (nasional), keterwakilannya untuk di semua dapil (daerah pemilihan) di seluruh Indonesia sudah berada di atas 30 persen," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.


Hasyim memaparkan, syarat minimal jumlah perempuan sebagai caleg diamanatkan Pasal 65 ayat (1) UU Pemilu. Syarat ini harus dipenuhi parpol jika ingin dinyatakan memenuhi syarat pencalonan.

Bunyi norma itu yakni, "Setiap partai politik (parpol) dapat mengajukan calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota untuk setiap daerah pemilihan dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen".

"Kalau dibuat rata-rata dari 18 parpol, jumlah persentasenya 37,13 persen," tambah Hasyim.

Namun demikian, pernyataan Ketua KPU RI ini berbeda dengan klaim Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan.

Perwakilan koalisi, R Valentina Sagala menyebut, 7.971 perempuan Indonesia kehilangan haknya untuk dicalonkan karena kebijakan KPU RI bertentang dengan Putusan Mahkamah Agung (MA).

Putusan MA yang dimaksud merupakan hasil uji materiil Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023, yang intinya mengatur cara menghitung pemenuhan keterwakilan 30 persen perempuan di setiap dapil.

Valentina meyakini, KPU tidak menerapkan putusan MA yang isinya mengubah cara penghitungan yang mulanya memakai pembulatan ke bawah menjadi pembulatan ke atas.

Padahal, putusan MA mengamanatkan KPU menerapkan mekanisme penghitungan pembulatan ke bawah, supaya keterwakilan caleg perempuan bisa terpenuhi 30 persen.

Kecurigaan koalisi itu, juga dipicu oleh KPU yang memutuskan tidak merevisi aturan tersebut di dalam PKPU 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya