Berita

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari/RMOL

Politik

KPU Pastikan Keterwakilan Caleg Perempuan Sudah Penuhi 30 Persen

JUMAT, 03 NOVEMBER 2023 | 21:50 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Keterwakilan calon anggota legislatif (caleg) perempuan untuk pemilihan anggota DPR RI telah memenuhi kuota minimum 30 persen.

Hal tersebut ditegaskan Ketua KPU RI, Hasyim Asyari merujuk hasil verifikasi administrasi dan pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) yang telah ditetapkan hari ini, Jumat (3/11).

"Caleg perempuan dari 18 parpol (nasional), keterwakilannya untuk di semua dapil (daerah pemilihan) di seluruh Indonesia sudah berada di atas 30 persen," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.


Hasyim memaparkan, syarat minimal jumlah perempuan sebagai caleg diamanatkan Pasal 65 ayat (1) UU Pemilu. Syarat ini harus dipenuhi parpol jika ingin dinyatakan memenuhi syarat pencalonan.

Bunyi norma itu yakni, "Setiap partai politik (parpol) dapat mengajukan calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota untuk setiap daerah pemilihan dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen".

"Kalau dibuat rata-rata dari 18 parpol, jumlah persentasenya 37,13 persen," tambah Hasyim.

Namun demikian, pernyataan Ketua KPU RI ini berbeda dengan klaim Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan.

Perwakilan koalisi, R Valentina Sagala menyebut, 7.971 perempuan Indonesia kehilangan haknya untuk dicalonkan karena kebijakan KPU RI bertentang dengan Putusan Mahkamah Agung (MA).

Putusan MA yang dimaksud merupakan hasil uji materiil Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023, yang intinya mengatur cara menghitung pemenuhan keterwakilan 30 persen perempuan di setiap dapil.

Valentina meyakini, KPU tidak menerapkan putusan MA yang isinya mengubah cara penghitungan yang mulanya memakai pembulatan ke bawah menjadi pembulatan ke atas.

Padahal, putusan MA mengamanatkan KPU menerapkan mekanisme penghitungan pembulatan ke bawah, supaya keterwakilan caleg perempuan bisa terpenuhi 30 persen.

Kecurigaan koalisi itu, juga dipicu oleh KPU yang memutuskan tidak merevisi aturan tersebut di dalam PKPU 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

UPDATE

Presiden Prabowo Patok Belanja Negara Rp4.097 Triliun, Defisit Rp671,2 T di 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 | 18:15

Pemerintah Anggarkan Belanja Rp4.097 Triliun untuk Delapan Program Prioritas di 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:59

Titah Prabowo Usut Tambang Ilegal Wajib Dilaksanakan TNI-Polri

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:55

Prabowo Targetkan Efisiensi Rp360 Triliun dari Belanja Pemerintah

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:41

Muktamar NU dalam Pusaran Politik Kepentingan Umat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:20

Prabowo Usul Beri Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora dengan Talenta Terbaik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:10

Iwan Sumule: Program Prabowo adalah Amanat Konstitusi

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:09

Kepastian RUU Perampasan Aset, Menteri Hukum: Tunggu DPR Gelar Uji Publik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:53

Prabowo Siapkan Ambulans Udara hingga Tim Dokter Terbang untuk Layani Daerah Terpencil

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:52

Prabowo Buka Opsi Datangkan Dokter dari Luar Negeri untuk Praktik di Indonesia

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:32

Selengkapnya