Berita

Bekas Gubernur Aceh Irwandi Yusuf saat diperiksa penyidik Kejati Aceh terkait kasus PT CA/Ist

Hukum

Dugaan Korupsi PT CA, Kejati Periksa Bekas Gubernur Aceh Irwandi Yusuf

JUMAT, 03 NOVEMBER 2023 | 03:26 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memeriksa bekas Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tanah negara untuk perkebunan sawit secara ilegal. Pengelolaan tersebut dilakukan oleh Perusahaan PT Cemerlang Abadi (CA) yang berada di Kecamatan Babahrot, Aceh Barat Daya (Abdya).

"Telah dilakukan pemeriksaan mantan Gubernur NAD tahun 2007 Irwandi Yusuf sebagai saksi dalam perkara PT CA," kata Plh Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis kepada Kantor Berita RMOLAceh, Kamis (2/11).

Ali mengatakan Irwandi yang merupakan Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nanggroe Aceh (PNA) dicecar sebanyak 35 pertanyaan terkait pemberian izin usaha perkebunan PT CA tahun 2007.


Menurut Ali, tidak menutup kemungkinan Jaksa Penyidik akan memanggil Irwandi Yusuf untuk kedua kalinya jika keterangan masih dibutuhkan.

"Tergantung jaksa penyidik, kalau dianggap masih diperlukan keterangannya lagi maka akan dipanggil kembali," kata Ali.

Lebih lanjut, kata Ali, karena Penyidikan kasus tersebut masih berjalan dalam waktu dekat akan ada penambahan pemanggilan dan pemeriksaan saksi lanjutan.

Kata Ali, Irwandi Yusuf diperiksa di Kantor Kejati Aceh pada 26 Oktober 2023. Pemeriksaan berlangsung selama lima jam, sejak pukul 09.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB.


Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Kembali Bongkar Peran Dirjen Bea Cukai dalam Skandal Suap Blueray Cargo

Kamis, 27 Agustus 2026 | 01:46

UPDATE

Kemenkum Tegas Pertahankan Pembatalan Status Badan Hukum PLK

Selasa, 01 September 2026 | 16:28

Rebranding Dukcapil di Tarakan Tembus 1.387 Layanan Adminduk

Selasa, 01 September 2026 | 16:22

WNI Jadi Tentara Rusia Gegara Diiming-imingi Gaji Besar

Selasa, 01 September 2026 | 16:11

Pengamat Wanti-wanti BLU Batu Bara: Efisien Boleh, Pembangkit Jangan Terganggu

Selasa, 01 September 2026 | 15:53

UBakrie's Week 2026 Persiapkan 1.147 Mahasiswa Baru untuk Dunia Kampus dan Industri

Selasa, 01 September 2026 | 15:41

Bukan Cuma Cari Juara, Kemenag Bidik Kader Ulama dari MTQN XXXI

Selasa, 01 September 2026 | 15:39

DPR: Usut Tuntas Kematian Warga Pejompongan Korban Kerusuhan Demo

Selasa, 01 September 2026 | 15:34

Destry Resmi Pimpin BI, Perry Titip Pesan di Tengah Gejolak Global

Selasa, 01 September 2026 | 15:30

BNI Tawarkan Sukuk Ritel SR025 Lewat wondr, Imbal Hasil hingga 6,9 Persen

Selasa, 01 September 2026 | 15:25

Bawa Program "Klasterku Hidupku", BRI Ajak Pengusaha Ikan Kering Sorong Naik Kelas

Selasa, 01 September 2026 | 15:24

Selengkapnya