Berita

Hakim Konstitusi, M Guntur Hamzah, usai diperiksa/RMOL

Hukum

Usai Diperiksa MKMK, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah Bungkam

KAMIS, 02 NOVEMBER 2023 | 20:41 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Hakim konstitusi, Guntur Hamzah, memilih bungkam, usai diperiksa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim, imbas perkara 90/PUU-XXI/2023 yang menguji Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu, yang diterima sebagian oleh MK (Mahkamah Konstitusi).

Guntur diperiksa Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, yang didampingi dua anggota, Bintan Saragih dan Wahiduddin Adams, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (2/11) sekitar pukul 18.14 WIB.

Usai pemeriksaan yang berlangsung sekitar 1,5 jam, Guntur enggan berbicara terkait materi pemeriksaan yang dia lalui. Dia mempersilahkan wartawan menanyakan langsung kepada MKMK.


"Nanti saja sama MKMK ya," pintanya singkat.

Saat dicecar wartawan yang sudah menunggu tuntasnya pemeriksaan tertutup itu, Guntur mengelak dan mengaku hendak ibadah.

"Maghrib dik, Maghrib," tutur Guntur, dan langsung pergi meninggalkan kerumunan awak media yang mencoba mengejarnya.

Guntur merupakan salah satu dari lima hakim konstitusi yang menerima sebagian gugatan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang menguji Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu.

Guntur bersama Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, dan Manahan Sitompul, sepakat menambahkan frasa baru di dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu.

Frasa yang ditambahkan berbunyi, "atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu, termasuk Pilkada".

Dengan penambahan frasa itu, syarat menjadi Capres atau Cawapres tidak hanya terpaku pada batas usia minimum 40 tahun saja, tetapi di bawah batas usia itu bisa, dengan syarat pernah atau sedang menduduki jabatan hasil Pemilu atau Pilkada.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya