Berita

Dirtipideksus Brigjen Brigjen Whisnu Hermawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis petang (2/11)/RMOL

Presisi

Panji Gumilang Kembali Jadi Tersangka dalam Kasus TPPU Ponpes Al Zaytun

KAMIS, 02 NOVEMBER 2023 | 18:56 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang, kembali ditetapkan sebagai tersangka.

Kali ini Panji ditetapkan tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Dari hasil gelar perkara tersebut sepakat bahwa APG telah memenuhi unsur pasal di atas dan meningkatkan statusnya menjadi tersangka," kata Dirtipideksus, Brigjen Brigjen Whisnu Hermawan, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis petang (2/11).


Panji ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memakai dana yayasan untuk kepentingan pribadinya.

Hal ini terbukti dari aliran dana yang masuk ke rekening yayasan justru dialihkan ke beberapa rekening pribadi Panji.

Salah satunya soal dana pinjaman Rp73 miliar yang didapat dari Bank J Trust kepada yayasan Ponpes Al Zaytun pada 2019 yang dipakai buat keperluan pribadi.

"Kami telusuri aset dan transaksi yang ada, analisis penyidik tahun 2019 ada pinjaman dari Bank Trust sejumlah Rp73 miliar atas nama yayasan yang masuk ke rekening pribadi dan digunakan untuk kepentingan PG," papar Wishnu.

"Inilah bukti tindak pidana asal ditemukan penyidik," lanjut Wishnu.

Akibat perbuatan tersebut, Panji dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU 8/2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara. Lalu Pasal 70 juncto Pasal 5 UU 28/2004 tentang Yayasan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sebelum jadi tersangka TPPU, Panji juga telah terjerat kasus dugaan penistaan agama yang telah siap disidangkan.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Nama Elon Musk hingga Eks Pangeran Inggris Muncul dalam Dokumen Epstein

Minggu, 01 Februari 2026 | 14:00

Said Didu Ungkap Isu Sensitif yang Dibahas Prabowo di K4

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:46

Pengoperasian RDF Plant Rorotan Prioritaskan Keselamatan Warga

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:18

Presiden Harus Pastikan Kader Masuk Pemerintahan untuk Perbaikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:03

Danantara Bantah Isu Rombak Direksi Himbara

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:45

Ada Kecemasan di Balik Pidato Jokowi

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:25

PLN Catat Penjualan Listrik 317,69 TWh, Naik 3,75 Persen Sepanjang 2025

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:07

Proses Hukum Berlanjut Meski Uang Pemerasan Perangkat Desa di Pati Dikembalikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:03

Presiden Sementara Venezuela Janjikan Amnesti untuk Ratusan Tahanan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:27

Kelola 1,7 Juta Hektare, Agrinas Palma Fokus Bangun Fondasi Sawit Berkelanjutan

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:13

Selengkapnya