Berita

Dirtipideksus Brigjen Brigjen Whisnu Hermawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis petang (2/11)/RMOL

Presisi

Panji Gumilang Kembali Jadi Tersangka dalam Kasus TPPU Ponpes Al Zaytun

KAMIS, 02 NOVEMBER 2023 | 18:56 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang, kembali ditetapkan sebagai tersangka.

Kali ini Panji ditetapkan tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Dari hasil gelar perkara tersebut sepakat bahwa APG telah memenuhi unsur pasal di atas dan meningkatkan statusnya menjadi tersangka," kata Dirtipideksus, Brigjen Brigjen Whisnu Hermawan, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis petang (2/11).


Panji ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memakai dana yayasan untuk kepentingan pribadinya.

Hal ini terbukti dari aliran dana yang masuk ke rekening yayasan justru dialihkan ke beberapa rekening pribadi Panji.

Salah satunya soal dana pinjaman Rp73 miliar yang didapat dari Bank J Trust kepada yayasan Ponpes Al Zaytun pada 2019 yang dipakai buat keperluan pribadi.

"Kami telusuri aset dan transaksi yang ada, analisis penyidik tahun 2019 ada pinjaman dari Bank Trust sejumlah Rp73 miliar atas nama yayasan yang masuk ke rekening pribadi dan digunakan untuk kepentingan PG," papar Wishnu.

"Inilah bukti tindak pidana asal ditemukan penyidik," lanjut Wishnu.

Akibat perbuatan tersebut, Panji dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU 8/2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara. Lalu Pasal 70 juncto Pasal 5 UU 28/2004 tentang Yayasan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sebelum jadi tersangka TPPU, Panji juga telah terjerat kasus dugaan penistaan agama yang telah siap disidangkan.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya