Berita

Dirtipideksus Brigjen Brigjen Whisnu Hermawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis petang (2/11)/RMOL

Presisi

Panji Gumilang Kembali Jadi Tersangka dalam Kasus TPPU Ponpes Al Zaytun

KAMIS, 02 NOVEMBER 2023 | 18:56 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang, kembali ditetapkan sebagai tersangka.

Kali ini Panji ditetapkan tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Dari hasil gelar perkara tersebut sepakat bahwa APG telah memenuhi unsur pasal di atas dan meningkatkan statusnya menjadi tersangka," kata Dirtipideksus, Brigjen Brigjen Whisnu Hermawan, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis petang (2/11).


Panji ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memakai dana yayasan untuk kepentingan pribadinya.

Hal ini terbukti dari aliran dana yang masuk ke rekening yayasan justru dialihkan ke beberapa rekening pribadi Panji.

Salah satunya soal dana pinjaman Rp73 miliar yang didapat dari Bank J Trust kepada yayasan Ponpes Al Zaytun pada 2019 yang dipakai buat keperluan pribadi.

"Kami telusuri aset dan transaksi yang ada, analisis penyidik tahun 2019 ada pinjaman dari Bank Trust sejumlah Rp73 miliar atas nama yayasan yang masuk ke rekening pribadi dan digunakan untuk kepentingan PG," papar Wishnu.

"Inilah bukti tindak pidana asal ditemukan penyidik," lanjut Wishnu.

Akibat perbuatan tersebut, Panji dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU 8/2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara. Lalu Pasal 70 juncto Pasal 5 UU 28/2004 tentang Yayasan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sebelum jadi tersangka TPPU, Panji juga telah terjerat kasus dugaan penistaan agama yang telah siap disidangkan.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya