Berita

Hakim Tunggal, Tumpanuli Marbun saat membacakan putusan praperadilan yang diajukan oleh mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan/RMOL

Hukum

PN Jaksel Tolak Praperadilan Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan

KAMIS, 02 NOVEMBER 2023 | 15:14 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG), Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.

Majelis Hakim memutus, gugatan praperadilan yang didaftarkan Karen pada tanggal 6 Oktober lalu dengan Nomor Perkara 113/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Sel tidak dapat diterima.

“Eksepsi dinyatakan tidak dapat diterima,” kata Hakim Tunggal, Tumpanuli Marbun saat membacakan putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan pada Kamis siang (2/11).


Tumpanuli mengurai alasan praperadilan yang diajukan mantan Dirut PT Pertamina dinyatakan ditolak. Disebutkan bahwa dalam kasus korupsi pengadaan LNG, telah terjadi kerugian keuangan negara.

Selain itu, bukti-bukti yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjerat Karen dinilai sangat kuat dan meyakinkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Menimbang bahwa permohonan pemohon tersebut di atas harus juga dinyatakan tidak dapat diterima. Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” tutupnya.

Dalam proses sidang praperadilan, KPK telah menghadirkan 121 bukti, termasuk bukti elektronik.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cerita Zulhas, Numpang Helikopter TNI ke Bogor

Kamis, 17 September 2026 | 21:47

Hari Transportasi Nasional, Momentum Wujudkan Kedaulatan Energi Bersama Program B50

Kamis, 17 September 2026 | 21:17

Ulasan Buku: Sumbangan Filsafat dari Indonesia untuk Dunia yang Kehilangan Makna

Kamis, 17 September 2026 | 21:15

KPK Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik dari Penggeledahan di Kementerian ATR/BPN

Kamis, 17 September 2026 | 20:53

Bahlil Pastikan BUK Pengganti SKK Migas Langsung di Bawah Presiden

Kamis, 17 September 2026 | 20:41

Haji Isam Borong 10 Miliar Saham Bayan Resources

Kamis, 17 September 2026 | 20:21

Prabowo Pimpin Sidang Dewan Energi Nasional, Dorong Persiapan Produksi E50

Kamis, 17 September 2026 | 20:04

Ekoteologi PTKIN Raih Penghargaan UI GreenMetric 2026

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Ratusan Karyawan PT HD Arjuna Tuntut Kembali Bekerja

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Bahlil Akui Kasus Korupsi Fahd A Rafiq Musibah bagi Golkar

Kamis, 17 September 2026 | 19:38

Selengkapnya