Berita

Koordinator Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara, Petrus Selestinus, dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK, Anwar Usman, yang digelar Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (1/11)/Rep

Politik

Sidang Pemeriksaan Etik Anwar Usman, Perekat Nusantara Minta MKMK Tak Terjebak Politik Praktis

RABU, 01 NOVEMBER 2023 | 11:38 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sidang pemeriksaan pendahuluan untuk laporan dugaan pelanggaran kode etik Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, digelar Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (1/11).

Sidang yang dipimpin Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, terkait Perkara Pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi No. 2/MKMK/L/ARLTP/10/2023, yang dilayangkan Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara.

Koordinator Perekat Nusantara, Petrus Selestinus menyampaikan, dalam laporannya termuat dugaan pelanggaran kode etik Anwar Usman dalam memutus perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu, yang diregistrasi dengan nomor 90/PUU-XXI/2023.


Dijabarkan Petrus, putusan MK itu mengubah bunyi aturan terkait batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres), yang intinya membolehkan kepala daerah yang belum berusia 40 tahun menjadi capres atau cawapres.

Terlebih, Salestinus mendapati Pemohon perkara tersebut adalah Almas Tsaqibirruu Re A, yang tercatat sebagai mahasiswa Universitas Surakarta sekaligus penggemar Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka.

"Kasus nepotisme Anwar Usman yang sekarang disebut megaskandal, yang menimpa MK saat ini, seharusnya dijadikan momentum perbaikan penegakan hukum," ujar Salestinus dalam persidangan.

Dugaan etik Anwar atas fakta-fakta yang terungkap, dijelaskan Salestinus, juga tampak dari beberapa perkara uji materiil serupa yang justru ditolak MK.

"Apa yang terjadi saat ini di MK karena faktor nepotisme telah merusak sendi-sendi penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka dan adil sesuai dengan Ketuhanan Yang Maha Esa. Ini tidak sekadar melanggar etika, tetapi juga melanggar pasal 24 UUD 1945," tuturnya.

Oleh karena itu, Salestinus memohon kepada MKMK agar memutus secara adil laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi, dan diharapkan tidak ikut terlibat dalam politik praktis yang kini sedang menjamur jelang Pilpres 2024.

"Ketua Majelis MKMK Prof Jimly Asshiddiqie harus bisa menjaga dan mengembalikan asas kekuasaan Kehakiman yang merdeka dan asas kemandirian MK dan MKMK, guna memulihkan kepercayaan publik yang sudah berada di titik nadir," ucapnya.

"Itu karena melihat ulah sebagian Hakim Konstitusi, yang mengorbankan marwah, martabat, dan keluhuran Hakim Konstitusi dan menjadikan dirinya dan institusi MK sebagai alat politik," demikian Salestinus.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Aneh Sekali! Legalisir Ijazah Jokowi Tanpa Tanggal, Bulan, dan Tahun

Jumat, 13 Februari 2026 | 02:07

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

UPDATE

Polisi Gagalkan Penjualan Bayi Umur Tiga Hari

Selasa, 24 Februari 2026 | 02:17

Impor Mobil Pikap India Ancam Industri Lokal

Selasa, 24 Februari 2026 | 02:05

Bebek Amerika

Selasa, 24 Februari 2026 | 01:43

Ijazah Jokowi seperti Noktah Hitam Pemerintahan Prabowo

Selasa, 24 Februari 2026 | 01:27

Upaya Menghabisi Donald Trump Gagal Lagi

Selasa, 24 Februari 2026 | 01:03

Impor 105 Ribu Pikap India Melemahkan Industri Nasional

Selasa, 24 Februari 2026 | 00:36

Pengawasan Digital Mendesak Diperkuat Buntut Bus Transjakarta ‘Adu Banteng’

Selasa, 24 Februari 2026 | 00:20

Pramono Jamin 3.100 Sapi Impor Australia Bebas PMK

Selasa, 24 Februari 2026 | 00:11

Bukan cuma Salah Tukang Ojek di Pandeglang

Senin, 23 Februari 2026 | 23:50

Vendor Tempuh Jalur Hukum Imbas Proyek Bali Subway Mangkrak

Senin, 23 Februari 2026 | 23:43

Selengkapnya