Berita

Koordinator Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara, Petrus Selestinus, dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK, Anwar Usman, yang digelar Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (1/11)/Rep

Politik

Sidang Pemeriksaan Etik Anwar Usman, Perekat Nusantara Minta MKMK Tak Terjebak Politik Praktis

RABU, 01 NOVEMBER 2023 | 11:38 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sidang pemeriksaan pendahuluan untuk laporan dugaan pelanggaran kode etik Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, digelar Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (1/11).

Sidang yang dipimpin Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, terkait Perkara Pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi No. 2/MKMK/L/ARLTP/10/2023, yang dilayangkan Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara.

Koordinator Perekat Nusantara, Petrus Selestinus menyampaikan, dalam laporannya termuat dugaan pelanggaran kode etik Anwar Usman dalam memutus perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu, yang diregistrasi dengan nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dijabarkan Petrus, putusan MK itu mengubah bunyi aturan terkait batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres), yang intinya membolehkan kepala daerah yang belum berusia 40 tahun menjadi capres atau cawapres.

Terlebih, Salestinus mendapati Pemohon perkara tersebut adalah Almas Tsaqibirruu Re A, yang tercatat sebagai mahasiswa Universitas Surakarta sekaligus penggemar Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka.

"Kasus nepotisme Anwar Usman yang sekarang disebut megaskandal, yang menimpa MK saat ini, seharusnya dijadikan momentum perbaikan penegakan hukum," ujar Salestinus dalam persidangan.

Dugaan etik Anwar atas fakta-fakta yang terungkap, dijelaskan Salestinus, juga tampak dari beberapa perkara uji materiil serupa yang justru ditolak MK.

"Apa yang terjadi saat ini di MK karena faktor nepotisme telah merusak sendi-sendi penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka dan adil sesuai dengan Ketuhanan Yang Maha Esa. Ini tidak sekadar melanggar etika, tetapi juga melanggar pasal 24 UUD 1945," tuturnya.

Oleh karena itu, Salestinus memohon kepada MKMK agar memutus secara adil laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi, dan diharapkan tidak ikut terlibat dalam politik praktis yang kini sedang menjamur jelang Pilpres 2024.

"Ketua Majelis MKMK Prof Jimly Asshiddiqie harus bisa menjaga dan mengembalikan asas kekuasaan Kehakiman yang merdeka dan asas kemandirian MK dan MKMK, guna memulihkan kepercayaan publik yang sudah berada di titik nadir," ucapnya.

"Itu karena melihat ulah sebagian Hakim Konstitusi, yang mengorbankan marwah, martabat, dan keluhuran Hakim Konstitusi dan menjadikan dirinya dan institusi MK sebagai alat politik," demikian Salestinus.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya