Berita

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/Ist

Politik

UUD Perubahan Hasil Reformasi Tinggalkan Pancasila, Krisis Konstitusi Terjadi

SELASA, 31 OKTOBER 2023 | 17:08 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Usai keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres-cawapres di bawah 40 tahun, menurut sejumlah pihak telah menyebabkan bangsa ini mengalami krisis konstitusi.

Dengan begitu, UUD 1945 hasil amandemen empat kali tahun 1999-2002 gagal membawa kebaikan buat bangsa ini. Sebaliknya, justru membawa rakyat Indonesia ke dalam lembah krisis multidimensi yang diawali dengan darurat hukum.

Menyikapi itu, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengingatkan bahwa UUD 1945 hasil amandemen telah meninggalkan ruh Pancasila, sehingga membuat kehidupan berbangsa dan bernegara makin kacau.

"Berdasarkan hasil kajian Profesor Kaelan dari Universitas Gadjah Mada, Undang-Undang Dasar hasil perubahan di tahun 1999 hingga 2002 telah mengubah 95 persen isi dari Pasal-Pasal Undang-Undang Dasar 1945 yang ditetapkan pada 18 Agustus 1945. Hal itu menyebabkan konstitusi hasil perubahan di era Reformasi itu meninggalkan Pancasila sebagai norma hukum tertinggi," kata LaNyalla saat membuka Muscab PP Madiun secara virtual dalam keterangan tertulis, Selasa (31/10).

Dia mengatakan praktik ketatanegaraan Indonesia sejak era Reformasi telah meninggalkan Pancasila sebagai dasar sistem bernegara.

Oleh karena itu, LaNyalla meminta semua kader Pemuda Pancasila menggaungkan gagasan dan melakukan aksi nyata mengembalikan negara ini kepada sistem bernegara dan sistem ekonomi sesuai Pancasila.

Menurut dia, kader Pemuda Pancasila harus memahami secara utuh dinamika perjalanan bangsa dan negara. Dimana saat ini kedaulatan dan penjelmaan rakyat digantikan dengan kedaulatan partai politik. Sementara ekonomi dengan mazhab pemerataan dan kesejahteraan juga telah digantikan menjadi ekonomi pertumbuhan.

"Persoalan fundamental tersebut harus menjadi perhatian semua komponen bangsa. Terutama kader Pemuda Pancasila," tuturnya.

Bangsa ini, lanjut LaNyalla, memerlukan sistem ketatanegaraan dan sistem bernegara yang lebih sempurna yang benar-benar menjadi penjelmaan seluruh rakyat.

“Itulah sistem bernegara yang dirumuskan para pendiri bangsa. Yaitu sistem demokrasi Pancasila dan sistem ekonomi Pancasila,” tegasnyaa.

"Jangan seperti sekarang, kekuasaan menjalankan negara hari ini hanya ada di tangan ketua partai dan presiden terpilih. Sehingga, jika presiden terpilih membangun koalisi dengan ketua-ketua partai, maka kemanapun negara ini akan dibawa, terserah mereka. Rakyat sama sekali tidak memiliki ruang kedaulatan untuk ikut menentukan arah perjalanan bangsa," papar dia.

Rumusan para pendiri bangsa harus digaungkan menjadi kesadaran kolektif bangsa. Seperti telah disuarakan Ketua Umum MPN Pemuda Pancasila dan elemen-elemen bangsa yang lain. Baik itu raja dan sultan nusantara, para jenderal purnawirawan TNI/Polri, akademisi dan pemerhati konstitusi, tokoh masyarakat dan keagamaan, serta sejumlah ormas lain.

DPD RI juga telah mengambil sikap secara kelembagaan untuk menawarkan proposal kenegaraan kepada seluruh stakeholder bangsa, untuk kembali kepada sistem bernegara sesuai rumusan para pendiri bangsa. Kemudian diperkuat dan disempurnakan dengan melakukan amandemen dengan teknik adendum, sehingga tidak mengganti konstruksi sistem bernegara asli Indonesia.

"Dan itu adalah tugas utama kader Pemuda Pancasila saat ini. Sampaikan kepada rakyat. Sampaikan di lingkungan saudara masing-masing. Jelaskan secara gamblang dan dengan bahasa yang mudah dipahami oleh rakyat,” imbuh dia.

“Saya juga meminta saudara sekalian untuk mempelajari dengan seksama dan utuh proposal kenegaraan yang disampaikan oleh DPD RI, terkait dengan penyempurnaan dan penguatan sistem bernegara sesuai rumusan pendiri bangsa. Sehingga kita tidak mengulang praktik penyimpangan yang terjadi di era Orde Lama dan Orde Baru," tandasnya.

Populer

Besar Kemungkinan Bahlil Diperintah Jokowi Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:41

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Jokowi Kena Karma Mengolok-olok SBY-Hambalang

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:45

Prabowo Harus Pecat Bahlil Imbas Bikin Gaduh LPG 3 Kg

Senin, 03 Februari 2025 | 15:45

Alfiansyah Komeng Harus Dipecat

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:05

Bahlil Gembosi Wibawa Prabowo Lewat Kebijakan LPG

Senin, 03 Februari 2025 | 13:49

Pengamat: Bahlil Sengaja Bikin Skenario agar Rakyat Benci Prabowo

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:20

UPDATE

Dirjen Anggaran Kemenkeu Jadi Tersangka, Kejagung Didesak Periksa Tan Kian

Sabtu, 08 Februari 2025 | 21:31

Kawal Kesejahteraan Rakyat, AHY Pede Demokrat Bangkit di 2029

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:55

Rocky Gerung: Bahlil Bisa Bikin Kabinet Prabowo Pecah

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:53

Era Jokowi Meninggalkan Warisan Utang dan Persoalan Hukum

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:01

Tepis Dasco, Bahlil Klaim Satu Frame dengan Prabowo soal LPG 3 Kg

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:50

Dominus Litis Revisi UU Kejaksaan, Bisa Rugikan Hak Korban dan tersangka

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:28

Tarik Tunai Pakai EDC BCA Resmi Kena Biaya Admin Rp4 Ribu

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:16

Ekspor Perdana, Pertamina Bawa UMKM Tempe Sukabumi Mendunia

Sabtu, 08 Februari 2025 | 18:41

TNI AL Bersama Tim Gabungan Temukan Jenazah Jurnalis Sahril Helmi

Sabtu, 08 Februari 2025 | 18:22

Penasehat Hukum Ungkap Dugaan KPK Langgar Hukum di Balik Status Tersangka Sekjen PDIP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 17:42

Selengkapnya