Berita

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/Ist

Politik

UUD Perubahan Hasil Reformasi Tinggalkan Pancasila, Krisis Konstitusi Terjadi

SELASA, 31 OKTOBER 2023 | 17:08 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Usai keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres-cawapres di bawah 40 tahun, menurut sejumlah pihak telah menyebabkan bangsa ini mengalami krisis konstitusi.

Dengan begitu, UUD 1945 hasil amandemen empat kali tahun 1999-2002 gagal membawa kebaikan buat bangsa ini. Sebaliknya, justru membawa rakyat Indonesia ke dalam lembah krisis multidimensi yang diawali dengan darurat hukum.

Menyikapi itu, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengingatkan bahwa UUD 1945 hasil amandemen telah meninggalkan ruh Pancasila, sehingga membuat kehidupan berbangsa dan bernegara makin kacau.

"Berdasarkan hasil kajian Profesor Kaelan dari Universitas Gadjah Mada, Undang-Undang Dasar hasil perubahan di tahun 1999 hingga 2002 telah mengubah 95 persen isi dari Pasal-Pasal Undang-Undang Dasar 1945 yang ditetapkan pada 18 Agustus 1945. Hal itu menyebabkan konstitusi hasil perubahan di era Reformasi itu meninggalkan Pancasila sebagai norma hukum tertinggi," kata LaNyalla saat membuka Muscab PP Madiun secara virtual dalam keterangan tertulis, Selasa (31/10).

Dia mengatakan praktik ketatanegaraan Indonesia sejak era Reformasi telah meninggalkan Pancasila sebagai dasar sistem bernegara.

Oleh karena itu, LaNyalla meminta semua kader Pemuda Pancasila menggaungkan gagasan dan melakukan aksi nyata mengembalikan negara ini kepada sistem bernegara dan sistem ekonomi sesuai Pancasila.

Menurut dia, kader Pemuda Pancasila harus memahami secara utuh dinamika perjalanan bangsa dan negara. Dimana saat ini kedaulatan dan penjelmaan rakyat digantikan dengan kedaulatan partai politik. Sementara ekonomi dengan mazhab pemerataan dan kesejahteraan juga telah digantikan menjadi ekonomi pertumbuhan.

"Persoalan fundamental tersebut harus menjadi perhatian semua komponen bangsa. Terutama kader Pemuda Pancasila," tuturnya.

Bangsa ini, lanjut LaNyalla, memerlukan sistem ketatanegaraan dan sistem bernegara yang lebih sempurna yang benar-benar menjadi penjelmaan seluruh rakyat.

“Itulah sistem bernegara yang dirumuskan para pendiri bangsa. Yaitu sistem demokrasi Pancasila dan sistem ekonomi Pancasila,” tegasnyaa.

"Jangan seperti sekarang, kekuasaan menjalankan negara hari ini hanya ada di tangan ketua partai dan presiden terpilih. Sehingga, jika presiden terpilih membangun koalisi dengan ketua-ketua partai, maka kemanapun negara ini akan dibawa, terserah mereka. Rakyat sama sekali tidak memiliki ruang kedaulatan untuk ikut menentukan arah perjalanan bangsa," papar dia.

Rumusan para pendiri bangsa harus digaungkan menjadi kesadaran kolektif bangsa. Seperti telah disuarakan Ketua Umum MPN Pemuda Pancasila dan elemen-elemen bangsa yang lain. Baik itu raja dan sultan nusantara, para jenderal purnawirawan TNI/Polri, akademisi dan pemerhati konstitusi, tokoh masyarakat dan keagamaan, serta sejumlah ormas lain.

DPD RI juga telah mengambil sikap secara kelembagaan untuk menawarkan proposal kenegaraan kepada seluruh stakeholder bangsa, untuk kembali kepada sistem bernegara sesuai rumusan para pendiri bangsa. Kemudian diperkuat dan disempurnakan dengan melakukan amandemen dengan teknik adendum, sehingga tidak mengganti konstruksi sistem bernegara asli Indonesia.

"Dan itu adalah tugas utama kader Pemuda Pancasila saat ini. Sampaikan kepada rakyat. Sampaikan di lingkungan saudara masing-masing. Jelaskan secara gamblang dan dengan bahasa yang mudah dipahami oleh rakyat,” imbuh dia.

“Saya juga meminta saudara sekalian untuk mempelajari dengan seksama dan utuh proposal kenegaraan yang disampaikan oleh DPD RI, terkait dengan penyempurnaan dan penguatan sistem bernegara sesuai rumusan pendiri bangsa. Sehingga kita tidak mengulang praktik penyimpangan yang terjadi di era Orde Lama dan Orde Baru," tandasnya.

Populer

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

UPDATE

Respons Dedi Mulyadi soal Penggeledahan di Rumah Ridwan Kamil

Rabu, 12 Maret 2025 | 03:30

Bakamla Gagalkan Penyelundupan 60 Ribu Ekor Baby Lobster Senilai Rp1 Miliar

Rabu, 12 Maret 2025 | 03:12

Lonjakan Arus Mudik Diperkirakan Terjadi pada 28 Maret 2025

Rabu, 12 Maret 2025 | 02:50

Trump Akan Kembali Batasi Warga dari Negara Muslim Masuk AS

Rabu, 12 Maret 2025 | 02:30

Jojo dan Putri KW Melaju ke 16 Besar All England 2025

Rabu, 12 Maret 2025 | 02:10

NTP Menurun, Komisi IV DPR Minta Kementan Perhatikan Kesejahteraan Petani

Rabu, 12 Maret 2025 | 01:53

Stabilkan Harga Bapok, Operasi Pasar Diminta Digelar Lebih Masif

Rabu, 12 Maret 2025 | 01:35

Undang Menko Airlangga, DPP Bapera Bakal Santuni 20 Ribu Anak Yatim di Jakarta

Rabu, 12 Maret 2025 | 01:17

Elemen Masyarakat Sumsel Apresiasi Kejari Muba Tahan Pengusaha Haji Halim Ali

Rabu, 12 Maret 2025 | 00:59

Legislator PDIP Soroti Kasus Proyek Digitalisasi Pertamina-Telkom

Rabu, 12 Maret 2025 | 00:34

Selengkapnya