Peluncuran Peta Kerawanan Kampanye Pemilu Serentak 2024 di Media Sosial oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dk Swiss-Bellcourt Hotel, Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/10)/RMOL
Peluncuran Peta Kerawanan Kampanye Pemilu Serentak 2024 di Media Sosial oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dk Swiss-Bellcourt Hotel, Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/10)/RMOL
Hal tersebut disampaikan anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, dalam acara Peluncuran Peta Kerawanan Kampanye di Media Sosial pada Pemilu Serentak 2024, di Swiss-Bellcourt Hotel, Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/10).
Lolly menjelaskan, peta kerawanan yang disusun Bawaslu tersebut mengacu ketentuan Pasal 280 UU 7/2017 tentang Pemilu. Di mana isinya melarang kampanye bermuatan anti-Pancasila dan UUD 1945, menghina SARA, menghasut, mengadu domba, fitnah, dan mengancam yang berbau kekerasan atau melakukan kekerasan.
Populer
Senin, 20 April 2026 | 14:11
Sabtu, 18 April 2026 | 02:00
Jumat, 17 April 2026 | 17:46
Senin, 13 April 2026 | 14:18
Kamis, 16 April 2026 | 00:32
Kamis, 16 April 2026 | 18:10
Senin, 20 April 2026 | 12:50
UPDATE
Kamis, 23 April 2026 | 10:15
Kamis, 23 April 2026 | 10:06
Kamis, 23 April 2026 | 09:21
Kamis, 23 April 2026 | 09:18
Kamis, 23 April 2026 | 09:15
Kamis, 23 April 2026 | 09:14
Kamis, 23 April 2026 | 09:07
Kamis, 23 April 2026 | 08:58
Kamis, 23 April 2026 | 07:41
Kamis, 23 April 2026 | 07:25