Berita

Ilustrasi kebun sawit/Net

Politik

Masukkan Lahan Sawit HGU sebagai Kawasan Hutan, Pemerintah Langgar Hak Konstitusional Warga Negara

SELASA, 31 OKTOBER 2023 | 12:54 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sikap pemerintah yang mengklaim lahan sawit milik petani dan perusahaan sebagai Kawasan Hutan mendapat kecaman dan penolakan keras dari sejumlah pihak.

Terlebih lagi, sejak awal penetapan Kawasan Hutan tidak dilakukan secara benar. Sehingga penetapan lahan petani dan perusahaan masuk ke dalam Kawasan Hutan termasuk inkonstitusional alias melanggar hukum.

Pakar Hukum Kehutanan, Sadino mengingatkan, memasukkan lahan bersertifikat Hak Guna Usaha (HGU) ke dalam Kawasan Hutan merupakan tindakan yang inkonstitusional.

“Kalau lahan sawit masuk (kawasan hutan) berarti yang memasukkan itu yang keliru,” ujar Sadino melalui keterangannya, Selasa (31/10).

Menurut Sadino, lahan ber-HGU harus dikeluarkan dari daftar 3,3 juta hektare Kawasan Hutan yang diklaim oleh pemerintah. Karena HGU sudah didapatkan secara legal dan sah, sehingga tidak boleh dibenturkan dengan Kawasan Hutan.

“HGU itu batal atau gugur karena apa? Ya habis waktunya, subjeknya tidak mengelola dengan baik, atau dicabut karena keputusan pengadilan. Jadi kalau tidak ada SK, mohon maaf pemerintah juga tidak boleh dimasukkan SK terus jadi ilegal,” kata Sadino.

Lebih lanjut Sadino menjelaskan, dalam Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan, dijelaskan bahwa "Kawasan Kehutanan yaitu wilayah yang ditetapkan untuk dipertahankan sebagai kawasan hutan".

Artinya, jelas Sadino, Kawasan Hutan yang hanya ditunjuk, tentu tak mempunyai kepastian hukum bila belum ditetapkan. Apalagi Kawasan Hutan yang ditunjuk masuk ke dalam lahan sawit yang sah bersertifikat HGU.

"Praktik negara semacam ini (memasukkan lahan sawit ber-HGU sebagai Kawasan Hutan, red) adalah perilaku yang melanggar hak konstitusional warga negara," tegasnya.

Sadino menambahkan, lahan ber-HGU seharusnya dikeluarkan dari daftar 3,3 juta hektare Kawasan Hutan yang diklaim pemerintah. Karena dalam Undang-undang Cipta Kerja Pasal 110 A, hanya mensyaratkan izin lokasi atau IUP.

"HGU juga hanya bisa dibatalkan oleh tiga perkara: Habis waktu, subjek tidak mengelola dengan baik, dan dicabut karena putusan pengadilan. Jadi yang namanya hak atas tanah harusnya out secara hukum,” tandas Sadino.

Sebelumnya, Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan, audit satgas tata kelola industri sawit menemukan ada 3,3 juta hektare tutupan sawit berada di kawasan hutan. Lahan sawit itu bagian dari 16,8 juta hektare sawit di Indonesia. Sebanyak 10,4 juta hektare di antaranya dikelola perusahaan dan 6,4 juta hektare lainnya merupakan perkebunan rakyat.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

BRI Salurkan KUR Rp27,72 Triliun dalam 2 Bulan

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

Badai Alfred Mengamuk di Queensland, Ribuan Rumah Gelap Gulita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

DPR Cek Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2025

Senin, 10 Maret 2025 | 11:36

Rupiah Loyo ke Rp16.300 Hari Ini

Senin, 10 Maret 2025 | 11:24

Elon Musk: AS Harus Keluar dari NATO Supaya Berhenti Biayai Keamanan Eropa

Senin, 10 Maret 2025 | 11:22

Presiden Prabowo Diharapkan Jamu 38 Bhikkhu Thudong

Senin, 10 Maret 2025 | 11:19

Harga Emas Antam Merangkak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Senin, 10 Maret 2025 | 11:16

Polisi Harus Usut Tuntas Korupsi Isi MinyaKita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:08

Pasar Minyak Masih Terdampak Kebijakan Tarif AS, Harga Turun di Senin Pagi

Senin, 10 Maret 2025 | 11:06

Lebaran di Jakarta Tetap Seru Meski Ditinggal Pemudik

Senin, 10 Maret 2025 | 10:50

Selengkapnya