Berita

Ilustrasi kebun sawit/Net

Politik

Masukkan Lahan Sawit HGU sebagai Kawasan Hutan, Pemerintah Langgar Hak Konstitusional Warga Negara

SELASA, 31 OKTOBER 2023 | 12:54 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sikap pemerintah yang mengklaim lahan sawit milik petani dan perusahaan sebagai Kawasan Hutan mendapat kecaman dan penolakan keras dari sejumlah pihak.

Terlebih lagi, sejak awal penetapan Kawasan Hutan tidak dilakukan secara benar. Sehingga penetapan lahan petani dan perusahaan masuk ke dalam Kawasan Hutan termasuk inkonstitusional alias melanggar hukum.

Pakar Hukum Kehutanan, Sadino mengingatkan, memasukkan lahan bersertifikat Hak Guna Usaha (HGU) ke dalam Kawasan Hutan merupakan tindakan yang inkonstitusional.


“Kalau lahan sawit masuk (kawasan hutan) berarti yang memasukkan itu yang keliru,” ujar Sadino melalui keterangannya, Selasa (31/10).

Menurut Sadino, lahan ber-HGU harus dikeluarkan dari daftar 3,3 juta hektare Kawasan Hutan yang diklaim oleh pemerintah. Karena HGU sudah didapatkan secara legal dan sah, sehingga tidak boleh dibenturkan dengan Kawasan Hutan.

“HGU itu batal atau gugur karena apa? Ya habis waktunya, subjeknya tidak mengelola dengan baik, atau dicabut karena keputusan pengadilan. Jadi kalau tidak ada SK, mohon maaf pemerintah juga tidak boleh dimasukkan SK terus jadi ilegal,” kata Sadino.

Lebih lanjut Sadino menjelaskan, dalam Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan, dijelaskan bahwa "Kawasan Kehutanan yaitu wilayah yang ditetapkan untuk dipertahankan sebagai kawasan hutan".

Artinya, jelas Sadino, Kawasan Hutan yang hanya ditunjuk, tentu tak mempunyai kepastian hukum bila belum ditetapkan. Apalagi Kawasan Hutan yang ditunjuk masuk ke dalam lahan sawit yang sah bersertifikat HGU.

"Praktik negara semacam ini (memasukkan lahan sawit ber-HGU sebagai Kawasan Hutan, red) adalah perilaku yang melanggar hak konstitusional warga negara," tegasnya.

Sadino menambahkan, lahan ber-HGU seharusnya dikeluarkan dari daftar 3,3 juta hektare Kawasan Hutan yang diklaim pemerintah. Karena dalam Undang-undang Cipta Kerja Pasal 110 A, hanya mensyaratkan izin lokasi atau IUP.

"HGU juga hanya bisa dibatalkan oleh tiga perkara: Habis waktu, subjek tidak mengelola dengan baik, dan dicabut karena putusan pengadilan. Jadi yang namanya hak atas tanah harusnya out secara hukum,” tandas Sadino.

Sebelumnya, Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan, audit satgas tata kelola industri sawit menemukan ada 3,3 juta hektare tutupan sawit berada di kawasan hutan. Lahan sawit itu bagian dari 16,8 juta hektare sawit di Indonesia. Sebanyak 10,4 juta hektare di antaranya dikelola perusahaan dan 6,4 juta hektare lainnya merupakan perkebunan rakyat.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Konversi LPG Ke CNG Jangan Sampai Jadi "Luka Baru" Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:11

Apa Itu Love Scamming? Waspada Ciri-Cirinya

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:04

Rano Karno Ingin JIS Sekelas San Siro

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Geram Devisa Hasil Ekspor Sawit-Batu Bara Tak Disimpan di Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:42

KPK Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DJKA

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:38

Ini Strategi OJK Jaga Bursa usai 18 Saham RI Dicoret MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:35

Cot Girek dan Ujian Menjaga Kepastian Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:27

Prabowo Bakal Renovasi 5 Ribu Puskesmas dari Duit Sitaan Satgas PKH

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:25

Prabowo Siapkan Satgas Deregulasi demi Pangkas Keruwetan Izin Usaha

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:11

Kementerian PU Bangun Akses Tol, Maksimalkan Konektivitas Kota Salatiga

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:02

Selengkapnya