Berita

Ilustrasi kebun sawit/Net

Politik

Masukkan Lahan Sawit HGU sebagai Kawasan Hutan, Pemerintah Langgar Hak Konstitusional Warga Negara

SELASA, 31 OKTOBER 2023 | 12:54 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sikap pemerintah yang mengklaim lahan sawit milik petani dan perusahaan sebagai Kawasan Hutan mendapat kecaman dan penolakan keras dari sejumlah pihak.

Terlebih lagi, sejak awal penetapan Kawasan Hutan tidak dilakukan secara benar. Sehingga penetapan lahan petani dan perusahaan masuk ke dalam Kawasan Hutan termasuk inkonstitusional alias melanggar hukum.

Pakar Hukum Kehutanan, Sadino mengingatkan, memasukkan lahan bersertifikat Hak Guna Usaha (HGU) ke dalam Kawasan Hutan merupakan tindakan yang inkonstitusional.


“Kalau lahan sawit masuk (kawasan hutan) berarti yang memasukkan itu yang keliru,” ujar Sadino melalui keterangannya, Selasa (31/10).

Menurut Sadino, lahan ber-HGU harus dikeluarkan dari daftar 3,3 juta hektare Kawasan Hutan yang diklaim oleh pemerintah. Karena HGU sudah didapatkan secara legal dan sah, sehingga tidak boleh dibenturkan dengan Kawasan Hutan.

“HGU itu batal atau gugur karena apa? Ya habis waktunya, subjeknya tidak mengelola dengan baik, atau dicabut karena keputusan pengadilan. Jadi kalau tidak ada SK, mohon maaf pemerintah juga tidak boleh dimasukkan SK terus jadi ilegal,” kata Sadino.

Lebih lanjut Sadino menjelaskan, dalam Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan, dijelaskan bahwa "Kawasan Kehutanan yaitu wilayah yang ditetapkan untuk dipertahankan sebagai kawasan hutan".

Artinya, jelas Sadino, Kawasan Hutan yang hanya ditunjuk, tentu tak mempunyai kepastian hukum bila belum ditetapkan. Apalagi Kawasan Hutan yang ditunjuk masuk ke dalam lahan sawit yang sah bersertifikat HGU.

"Praktik negara semacam ini (memasukkan lahan sawit ber-HGU sebagai Kawasan Hutan, red) adalah perilaku yang melanggar hak konstitusional warga negara," tegasnya.

Sadino menambahkan, lahan ber-HGU seharusnya dikeluarkan dari daftar 3,3 juta hektare Kawasan Hutan yang diklaim pemerintah. Karena dalam Undang-undang Cipta Kerja Pasal 110 A, hanya mensyaratkan izin lokasi atau IUP.

"HGU juga hanya bisa dibatalkan oleh tiga perkara: Habis waktu, subjek tidak mengelola dengan baik, dan dicabut karena putusan pengadilan. Jadi yang namanya hak atas tanah harusnya out secara hukum,” tandas Sadino.

Sebelumnya, Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan, audit satgas tata kelola industri sawit menemukan ada 3,3 juta hektare tutupan sawit berada di kawasan hutan. Lahan sawit itu bagian dari 16,8 juta hektare sawit di Indonesia. Sebanyak 10,4 juta hektare di antaranya dikelola perusahaan dan 6,4 juta hektare lainnya merupakan perkebunan rakyat.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya