Berita

Ilustrasi kebun sawit/Net

Politik

Masukkan Lahan Sawit HGU sebagai Kawasan Hutan, Pemerintah Langgar Hak Konstitusional Warga Negara

SELASA, 31 OKTOBER 2023 | 12:54 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sikap pemerintah yang mengklaim lahan sawit milik petani dan perusahaan sebagai Kawasan Hutan mendapat kecaman dan penolakan keras dari sejumlah pihak.

Terlebih lagi, sejak awal penetapan Kawasan Hutan tidak dilakukan secara benar. Sehingga penetapan lahan petani dan perusahaan masuk ke dalam Kawasan Hutan termasuk inkonstitusional alias melanggar hukum.

Pakar Hukum Kehutanan, Sadino mengingatkan, memasukkan lahan bersertifikat Hak Guna Usaha (HGU) ke dalam Kawasan Hutan merupakan tindakan yang inkonstitusional.


“Kalau lahan sawit masuk (kawasan hutan) berarti yang memasukkan itu yang keliru,” ujar Sadino melalui keterangannya, Selasa (31/10).

Menurut Sadino, lahan ber-HGU harus dikeluarkan dari daftar 3,3 juta hektare Kawasan Hutan yang diklaim oleh pemerintah. Karena HGU sudah didapatkan secara legal dan sah, sehingga tidak boleh dibenturkan dengan Kawasan Hutan.

“HGU itu batal atau gugur karena apa? Ya habis waktunya, subjeknya tidak mengelola dengan baik, atau dicabut karena keputusan pengadilan. Jadi kalau tidak ada SK, mohon maaf pemerintah juga tidak boleh dimasukkan SK terus jadi ilegal,” kata Sadino.

Lebih lanjut Sadino menjelaskan, dalam Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan, dijelaskan bahwa "Kawasan Kehutanan yaitu wilayah yang ditetapkan untuk dipertahankan sebagai kawasan hutan".

Artinya, jelas Sadino, Kawasan Hutan yang hanya ditunjuk, tentu tak mempunyai kepastian hukum bila belum ditetapkan. Apalagi Kawasan Hutan yang ditunjuk masuk ke dalam lahan sawit yang sah bersertifikat HGU.

"Praktik negara semacam ini (memasukkan lahan sawit ber-HGU sebagai Kawasan Hutan, red) adalah perilaku yang melanggar hak konstitusional warga negara," tegasnya.

Sadino menambahkan, lahan ber-HGU seharusnya dikeluarkan dari daftar 3,3 juta hektare Kawasan Hutan yang diklaim pemerintah. Karena dalam Undang-undang Cipta Kerja Pasal 110 A, hanya mensyaratkan izin lokasi atau IUP.

"HGU juga hanya bisa dibatalkan oleh tiga perkara: Habis waktu, subjek tidak mengelola dengan baik, dan dicabut karena putusan pengadilan. Jadi yang namanya hak atas tanah harusnya out secara hukum,” tandas Sadino.

Sebelumnya, Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan, audit satgas tata kelola industri sawit menemukan ada 3,3 juta hektare tutupan sawit berada di kawasan hutan. Lahan sawit itu bagian dari 16,8 juta hektare sawit di Indonesia. Sebanyak 10,4 juta hektare di antaranya dikelola perusahaan dan 6,4 juta hektare lainnya merupakan perkebunan rakyat.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Giliran ASN dan Pejabat Bea Cukai Diperiksa KPK

Rabu, 19 Agustus 2026 | 12:56

Usulan ATM MBG Bakal Dibahas di Komisi IX DPR

Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:40

UPDATE

Penanganan Kabupaten Terdampak Gempa NTT Terus Difokuskan Kemensos

Minggu, 23 Agustus 2026 | 12:21

KPK Ungkap Pengondisian Pembagian Kuota Haji 50:50 Sebelum MoU RI-Arab Saudi

Minggu, 23 Agustus 2026 | 12:16

BNPB Perkuat OMC Tangani Karhutla di Kalimantan

Minggu, 23 Agustus 2026 | 12:02

Iran Pamerkan Pabrik Rudal Balistik Bawah Tanah

Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:26

Pasukan Darat dan Water Bombing Dikerahkan Padamkan Karhutla Kalsel

Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:21

KPK Usut Dugaan Korupsi PBJ Era Bupati Bogor Rudy Susmanto

Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:13

Prabowo dan Jokowi Hadiri Pernikahan Kasespri Rizky Irmansyah di JCC

Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:07

Desa Sade Terbakar, Ini Sejarah dan Asal-usul Masyarakat Suku Sasak

Minggu, 23 Agustus 2026 | 10:52

Ada Gerhana Bulan Sebagian Akhir Agustus 2026, Catat Jadwalnya

Minggu, 23 Agustus 2026 | 10:43

Karhutla Kalsel, Api Tak Terlihat tapi Gambut Masih Berasap

Minggu, 23 Agustus 2026 | 10:13

Selengkapnya