Berita

Ketua DPP PDIP Bidang Ideologi dan Kaderisasi Djarot Saiful Hidayat di acara Ganjar Center, Matraman, Jakarta Pusat, Senin (30/10)/RMOL

Politik

Penundaan Pemilu Terselip di Pembahasan GBHN, PDIP: Bu Mega Minta Setop

SENIN, 30 OKTOBER 2023 | 17:27 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Rumor penundaan pemilu ternyata bukanlah isapan jempol belaka. Setelah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto membeberkan adanya pengakuan menteri yang menyebut Pak Lurah meminta penambahan masa jabatan presiden.

Ketua DPP PDIP Bidang Ideologi dan Kaderisasi Djarot Saiful Hidayat pun mengaku ada upaya penundaan pemilu ketika membahas Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Djarot mengaku ketika pimpinan MPR RI membahas tentang GBHN, ada pembahasan ihwal Pasal 3 yang berbunyi menegaskan Presiden wajib melaksanakan GBHN dan apabila Presiden melanggar, maka MPR bisa memberhentikan Presiden. Pengaturan itu pada dasarnya membuat Indonesia menganut sistem parlementer.


"Ingat loh saya ini di Badan Pengkajian MPR, yang ditugaskan waktu itu untuk mengawal agar haluan negara, GBHN itu masuk menjadi Tap MPR. Sehingga waktu itu ditugaskan untuk melakukan amandemen, kajian ya, amandemen terbatas, saya garis bawahi, amandemen terbatas, khusus di pasal 3," kata Djarot usai menjadi pembicara di acara Ganjar Center, Matraman, Jakarta Pusat, Senin (30/10).

Kemudian, lanjut Djarot, ada beberapa menteri yang memberikan informasi terkait keinginan presiden menunda Pemilu 2024 lewat amandemen UUD 1945.

"Tetapi begitu ada berbagai macam informasi yang disampaikan terlebih dahulu oleh beberapa menteri, bahwa perlu dikaji penundaan Pemilu, artinya apa? artinya itu hanya bisa dilakukan kalau kita melakukan amandemen UUD 1945 khususnya pasal 7 tentang periodisasi masa presiden," ucapnya.

Oleh sebab itu, Djarot diperintahkan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri untuk menahan penundaan pemilu itu ketika dibahas di Badan Kajian MPR RI.

"Setelah ramai-ramai seperti itu, saya diperintah oleh Bu Ketua Umum setop. Setop, tidak usah lagi berbicara masalah amandemen terbatas, karena berbahaya dan bisa dijadikan pintu masuk, merembet ke pasal-pasal yang lain. Makanya kita setop," tutupnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

KPK Sita Dokumen dan BBE Usai Geledah Rumah Mewah Anggota Polri Yayat Sudrajat

Kamis, 10 September 2026 | 20:17

Pendalaman Fakta dan Penegakan Hukum Transparan Diperlukan di Kasus DJKA

Kamis, 10 September 2026 | 20:12

Tim 9 Kejagung Temukan Bukti Pemerasan Febrie di Kasus Jiwasraya

Kamis, 10 September 2026 | 20:05

Konsisten Perkuat Investasi Berkelanjutan, DPLK BRI Raih Kehati ESG Award 2026

Kamis, 10 September 2026 | 19:58

Waketum Golkar: Prabowo Konsisten Satukan Berbagai Warna Politik untuk Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 19:50

Rombak Ratusan Pejabat, Purbaya Minta Kemenkeu Bergerak Lebih Cepat

Kamis, 10 September 2026 | 19:40

Iwakum Dorong Pengerahan Maksimal Cari Lima Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Kamis, 10 September 2026 | 19:31

Menyoal Kasus Dadan Cs, JMI: Jangan Ramai di Awal, Lalu Hilang di Tengah Jalan

Kamis, 10 September 2026 | 19:14

Polisi Siap Sikat Penimbun Masker di Tengah Erupsi Gunung Anak Krakatau

Kamis, 10 September 2026 | 19:01

Pembagian 50:50 Kuota Haji Tambahan Ternyata Kebijakan Gus Yaqut

Kamis, 10 September 2026 | 18:45

Selengkapnya