Berita

Ketua DPP PDIP Bidang Ideologi dan Kaderisasi Djarot Saiful Hidayat di acara Ganjar Center, Matraman, Jakarta Pusat, Senin (30/10)/RMOL

Politik

Penundaan Pemilu Terselip di Pembahasan GBHN, PDIP: Bu Mega Minta Setop

SENIN, 30 OKTOBER 2023 | 17:27 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Rumor penundaan pemilu ternyata bukanlah isapan jempol belaka. Setelah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto membeberkan adanya pengakuan menteri yang menyebut Pak Lurah meminta penambahan masa jabatan presiden.

Ketua DPP PDIP Bidang Ideologi dan Kaderisasi Djarot Saiful Hidayat pun mengaku ada upaya penundaan pemilu ketika membahas Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Djarot mengaku ketika pimpinan MPR RI membahas tentang GBHN, ada pembahasan ihwal Pasal 3 yang berbunyi menegaskan Presiden wajib melaksanakan GBHN dan apabila Presiden melanggar, maka MPR bisa memberhentikan Presiden. Pengaturan itu pada dasarnya membuat Indonesia menganut sistem parlementer.

"Ingat loh saya ini di Badan Pengkajian MPR, yang ditugaskan waktu itu untuk mengawal agar haluan negara, GBHN itu masuk menjadi Tap MPR. Sehingga waktu itu ditugaskan untuk melakukan amandemen, kajian ya, amandemen terbatas, saya garis bawahi, amandemen terbatas, khusus di pasal 3," kata Djarot usai menjadi pembicara di acara Ganjar Center, Matraman, Jakarta Pusat, Senin (30/10).

Kemudian, lanjut Djarot, ada beberapa menteri yang memberikan informasi terkait keinginan presiden menunda Pemilu 2024 lewat amandemen UUD 1945.

"Tetapi begitu ada berbagai macam informasi yang disampaikan terlebih dahulu oleh beberapa menteri, bahwa perlu dikaji penundaan Pemilu, artinya apa? artinya itu hanya bisa dilakukan kalau kita melakukan amandemen UUD 1945 khususnya pasal 7 tentang periodisasi masa presiden," ucapnya.

Oleh sebab itu, Djarot diperintahkan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri untuk menahan penundaan pemilu itu ketika dibahas di Badan Kajian MPR RI.

"Setelah ramai-ramai seperti itu, saya diperintah oleh Bu Ketua Umum setop. Setop, tidak usah lagi berbicara masalah amandemen terbatas, karena berbahaya dan bisa dijadikan pintu masuk, merembet ke pasal-pasal yang lain. Makanya kita setop," tutupnya.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya