Berita

Pakar hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Profesor Suparji Ahmad/Net

Politik

Pakar: Mahkamah Kehormatan MK Tak Bisa Ubah Putusan yang Bolehkan Gibran Maju Pilpres 2024

SABTU, 28 OKTOBER 2023 | 20:53 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, dinilai tak akan mengubah putusan MK yang membolehkan Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka, nyalon wakil presiden (nyawapres) di Pilpres 2024.

Pakar hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Profesor Suparji Ahmad menjelaskan, kedudukan putusan MK dalam ilmu ketatanegaraan merupakan langkah hukum terkait dalam menguji undang-undang (UU).

Termasuk, menurut Suparji, apabila putusan MK disoal melalui jalur penegakkan hukum etik, seperti yang terjadi saat ini banyak kelompok masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran kode etik Anwar Usman dan hakim konstitusi lainnya ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).


Dia menguraikan, sifat peradilan etik dalam suatu lembaga adalah untuk menegakkan perilaku individu yang menyelenggarakan suatu kewenangan dalam lembaga pemerintahan. Sehingga, dalam konteks lembaga kehakiman, itu tidak bisa dijadikan upaya mengubah suatu perkara yang diputus hakim.

"Tidak bisa (mengubah putusan MK), karena MKMK menjaga etika dan martabat hakim MK. Putusan MK (bersifat) final dan binding (mengikat)," ujar Suparji saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (28/10).

Lebih lanjut, Suparji juga menjelaskan keberadaan pasal di dalam UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang disebut-sebut bisa menganulir putusan MK atas pengujian norma UU, adalah tidak benar.

"Itu terkait pengunduran diri hakim," demikian Suparji menambahkan.

Ketentuan yang dimaksud sejumlah pihak mampu menganulir putusan MK adalah Pasal 17 ayat (3), (5), (6), dan (7) UU Kekuasaan Kehakiman.

Bunyi Pasal 17 ayat (3) yaitu, "Seorang hakim wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terkait hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami istri meskipun telah bercerai, dengan ketua, salah seorang hakim anggota, jaksa, advokat, atau panitera".

Sementara bunyi Pasal 17 ayat (5), "Seorang hakim dan panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia memiliki kepentingan langsung maupun tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas pihak yang berperkara".

Kemudian bunyi Pasal 17 ayat (6) adalah, "Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

Sedangkan bunyi Pasal 17 ayat (7) yakni, "Perkara sebagaimana dimaksud ayat (5) dan ayat (6) diperiksa kembali dengan susunan majelis hakim yang berbeda".

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Menteri Ekraf: Kreativitas Tak Bisa Dihargai Nol atau Dipatok

Jumat, 03 April 2026 | 20:06

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

Harga Plastik Dalam Negeri Meroket, Ini Kronologinya

Jumat, 03 April 2026 | 19:42

Kapolda Riau Perketat Penanganan Karhutla Hadapi Ancaman Super El Nino

Jumat, 03 April 2026 | 19:18

Upacara Penghormatan UNIFIL untuk Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Jumat, 03 April 2026 | 19:01

Labirin Informasi pada Perang Simbolik

Jumat, 03 April 2026 | 18:52

KPK Siapkan Pemeriksaan Ono Surono Usai Penggeledahan

Jumat, 03 April 2026 | 18:35

BNPB: Tidak Ada Tambahan Korban Gempa Magnitudo 7,6 Sulut dan Malut

Jumat, 03 April 2026 | 18:31

Resiliensi Bangsa: Dari Mosi Integral 1950 hingga Geopolitik Kontemporer 2026

Jumat, 03 April 2026 | 18:03

FWP Polda Metro Hibur Anak Yatim ke Wahana Bermain

Jumat, 03 April 2026 | 17:45

Selengkapnya