Berita

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo/Net

Politik

Empat Faktor Presiden Jokowi Bisa Dimakzulkan

JUMAT, 27 OKTOBER 2023 | 23:16 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Potensi Presiden Joko Widodo dimakzulkan sebagai kepala negara bisa saja terjadi di akhir periode pemerintahannya. Potensi tersebut kian terbuka merujuk sistem presidensial multi partai yang dianut Indonesia.

Founder & CEO Polmark Indonesia, Eep Saefulloh Fatah menjabarkan, sistem presidensial multi partai tersebut mirip seperti di Amerika Latin yang banyak ditemukan kasus pemakzulan atau impeachment.

Setidaknya, ada empat faktor penting yang menjadi dasar pemakzulan Amerika Latin dan bisa terjadi di Indonesia.


Faktor pertama, yakni terbukti ada skandal terverifikasi secara hukum dan menyangkut langsung kepada presiden.

"Kalau bisa membuktikan ada skandal, ada kekeliruan yang serius dan mendasar, ada penyelewengan kekuasaan yang bisa dibuktikan berkaitan langsung dengan presiden, dan presiden sebagai pelakunya, itu sudah tersedia faktor yang pertama," kata Eep dikutip dari kanal YouTube Abraham Samad, Jumat (27/10).

Berkaitan faktor pertama tersebut, Eep lantas memperingatkan Presiden Jokowi untuk berhati-hati dalam mengambil sikap. Sebab ditinjau kondisi kekinian, faktor terjadinya pemakzulan bisa saja terpenuhi.

"Yang membuat Presiden Jokowi harus berhati-hati adalah, kasus di MK, kasus pencawapresan Gibran, itu bisa kita diskusikan sebagai faktor pertama yang tersedia," tegas Eep.

Faktor kedua sebagai dasar pemakzulan adalah kegagalan kebijakan yang dirasakan secara nyata.

"Dugaan saya, kegagalan kebijakan yang nyata juga bisa tersedia saat ini (di Indonesia). Bisa termasuk salah satu alasan (pemakzulan)," lanjut Eep.

Faktor ketiga, adalah resistensi parlemen yang melembaga kuat hingga meluas dan tersokong oleh resistensi oposisi, termasuk dari gerakan sosial di luar parlemen. Kondisi ini tidak bisa dikontrol seorang presiden.

Sebagai contoh, hubungan Presiden Jokowi dengan partai politik pendukung di parlemen bisa saja memicu faktor ketiga untuk pemakzulan jika hubungannya memburuk.

"Bagaimana kalau Bu Megawati dan PDIP punya ketidakpuasan dan kemarahan yang masih terpendam (terhadap presiden), juga dengan teman PPP sebagai koalisi? Sementara koalisi perubahan jelas di luar Jokowi sekalipun ada Nasdem dan PKB," urai Eep.

Faktor keempat yang bisa memicu pemakzulan adalah meluasnya keresahan publik. Eep mengamini, saat ini masih ada pihak-pihak yang menganggap keresahan publik belum terlihat meluas.

"(Tapi) jangan lupa, sebetulnya kemarahan banyak terpendam. Ada silent majority yang seringkali kita lupakan. Di dalam beberapa kasus bisa menjadi perubahan yang sangat dahsyat," tegas Eep.

"Empat faktor ini, bukan tidak mungkin tersedia saat ini (di Indonesia)," tutup Eep.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya