Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Petani Tembakau Kecewa Tak Dilibatkan Pemerintah Bahas RPP Kesehatan

KAMIS, 26 OKTOBER 2023 | 21:05 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Tidak ada ruang yang memadai bagi petani tembakau dalam proses pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan.

Hal tersebut, menjadi keluhan yang disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Agus Pamudji. Katanya, proses pembahasan RPP Kesehatan yang ada saat ini terkesan dipaksakan untuk diterima.

"Pasal-pasal (tembakau) itu sepertinya terselubung. Pasal-pasal yang terkait dengan pertembakauan tidak disosialisasikan sebelum RPP itu ada," kata Agus dalam keterangan tertulis, Kamis (26/10).


Idealnya, dikatakan Agus, sejak dari wacana, pembahasan RPP Kesehatan melibatkan semua pihak terkait. Termasuk juga, petani tembakau yang akan merasakan langsung dampak dari berlakunya aturan itu.

Saat ini, Kementerian Kesehatan sedang menyusun draf RPP Omnibus Kesehatan yang akan mengatur semua poin-poin aturan turunan yang ada dalam UU Kesehatan.

Dalam draf RPP Kesehatan, dikatakan Agus, pemerintah berupaya memperketat larangan distribusi produk tembakau.

"Misalnya dengan tidak boleh menampilkan produk pada toko retail, dan tidak boleh beriklan secara daring," tuturnya.

Agus mengaku pernah mengikuti rapat sosialisasi RPP Kesehatan. Tetapi, dalam forum itu, Agus memandang sangat minim partisipasi dari pihak ekosistem pertembakauan yang dilibatkan.

"Saya pernah diundang (diskusi), kemudian saya melihat bahwa ini dipaksakan. Ini bukan musyawarah untuk menciptakan solusi, tapi dipaksa untuk mau, gak ada pilihan lain," tandasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya