Berita

Penggeledahan di Sebuah Rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan/RMOL

Hukum

Rumah Transit Firli Digeledah Polisi, Tidak Ada Barang Penting yang Disita

KAMIS, 26 OKTOBER 2023 | 18:51 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sebuah rumah di Jalan Kertanegara nomor 46, Jakarta Selatan ternyata hanya rumah yang disewa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri untuk transit atau singgah sementara.

Rumah di Jalan Kertanegara nomor 46 itu merupakan salah satu rumah yang digeledah tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan terkait mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, rumah tersebut disewa Firli Bahuri untuk singgah sementara ketika bertugas hingga larut malam.


Ketika bertugas hingga larut malam dan ada acara pada pagi hari keesokan harinya, Firli beristirahat di rumah di Kertanegara tersebut, tidak pulang ke kediamannya di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat.

Dari rumah yang disewa Firli itu, dikabarkan Polda Metro Jaya tidak mengamankan barang bukti apapun yang penting.

"Hanya ada gembok rumah dan benda semacam dompet kosong saja yang disita," kata sumber Kantor Berita Politik RMOL, Kamis sore (26/10).

Sementara dari kediaman Firli di Villa Galaxy A2, Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Polisi juga tidak menyita barang apapun.

Terkait penggeledahan di kediaman Firli, Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri menyebut bahwa pihaknya menghormati kegiatan yang dilakukan Polda Metro Jaya.

"KPK tentunya menghormati kegiatan tersebut sebagai bagian dari rangkaian proses hukum dan itupun sepanjang sesuai mekanisme dan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku," kata Ali kepada wartawan, Kamis sore (26/10).

Ali menjelaskan, Firli Bahuri sebelum juga secara kooperatif sudah hadir dan memberikan keterangan yang diperlukan tim penyidik Polda Metro Jaya dan Mabes Polri pada Selasa (24/10).

"Demikian halnya beberapa insan KPK lainnya yang juga secara kooperatif memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan dan penyidikan dimaksud. Serta KPK juga beberapa waktu lalu telah menyampaikan dokumen-dokumen yang diminta penyidik Polda Metro Jaya," pungkas Ali.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Purbaya Bakal Bahas Layer Baru Cukai Rokok Oktober, Pengusaha Ilegal Siap-Siap

Sabtu, 05 September 2026 | 20:23

Kasus Tahura Singlurus Pintu Masuk, Koptasi Minta Selisih LHV Batubara SSS Diusut

Sabtu, 05 September 2026 | 20:20

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

Gen Z Antusias, Ribuan Anak Muda Padati LFF 2026 Sejak Pagi

Sabtu, 05 September 2026 | 19:44

Menhut Perkuat Penyelamatan Satwa Liar di Tengah Karhutla Kalteng

Sabtu, 05 September 2026 | 19:28

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Putusan Banding yang Meringankan di Kasus Andrie Yunus

Sabtu, 05 September 2026 | 19:13

OMC Berhasil Datangkan Hujan, KLH Pastikan Karhutla di Kalbar dan Kalteng Terkendali

Sabtu, 05 September 2026 | 19:00

Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Ini Sejarah Letusannya

Sabtu, 05 September 2026 | 18:46

BAIK Bangkit dari Suspensi, Siapkan Jurus Pulihkan Kinerja

Sabtu, 05 September 2026 | 18:46

Kemenhut Siapkan Call Center Rescue 24 Jam Tangani Satwa Liar Terdampak Karhutla

Sabtu, 05 September 2026 | 18:37

Selengkapnya