Berita

Penggeledahan di Sebuah Rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan/RMOL

Hukum

Rumah Transit Firli Digeledah Polisi, Tidak Ada Barang Penting yang Disita

KAMIS, 26 OKTOBER 2023 | 18:51 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sebuah rumah di Jalan Kertanegara nomor 46, Jakarta Selatan ternyata hanya rumah yang disewa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri untuk transit atau singgah sementara.

Rumah di Jalan Kertanegara nomor 46 itu merupakan salah satu rumah yang digeledah tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan terkait mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, rumah tersebut disewa Firli Bahuri untuk singgah sementara ketika bertugas hingga larut malam.


Ketika bertugas hingga larut malam dan ada acara pada pagi hari keesokan harinya, Firli beristirahat di rumah di Kertanegara tersebut, tidak pulang ke kediamannya di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat.

Dari rumah yang disewa Firli itu, dikabarkan Polda Metro Jaya tidak mengamankan barang bukti apapun yang penting.

"Hanya ada gembok rumah dan benda semacam dompet kosong saja yang disita," kata sumber Kantor Berita Politik RMOL, Kamis sore (26/10).

Sementara dari kediaman Firli di Villa Galaxy A2, Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Polisi juga tidak menyita barang apapun.

Terkait penggeledahan di kediaman Firli, Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri menyebut bahwa pihaknya menghormati kegiatan yang dilakukan Polda Metro Jaya.

"KPK tentunya menghormati kegiatan tersebut sebagai bagian dari rangkaian proses hukum dan itupun sepanjang sesuai mekanisme dan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku," kata Ali kepada wartawan, Kamis sore (26/10).

Ali menjelaskan, Firli Bahuri sebelum juga secara kooperatif sudah hadir dan memberikan keterangan yang diperlukan tim penyidik Polda Metro Jaya dan Mabes Polri pada Selasa (24/10).

"Demikian halnya beberapa insan KPK lainnya yang juga secara kooperatif memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan dan penyidikan dimaksud. Serta KPK juga beberapa waktu lalu telah menyampaikan dokumen-dokumen yang diminta penyidik Polda Metro Jaya," pungkas Ali.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Kemendag: Wajib Halal Bukan Pelarangan Impor

Sabtu, 26 September 2026 | 06:30

Baznas dan Komite Bantuan Kepresidenan Palestina Perkuat Kerja Sama Kemanusiaan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:12

Instruksi Prabowo soal Kuliah Gratis PTN Harus Diprioritaskan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:00

Serba ‘Tidak’ di Sidang Gibran

Sabtu, 26 September 2026 | 05:41

Cuma Tambah Dua Perunggu, Peringkat Indonesia Merosot

Sabtu, 26 September 2026 | 05:17

Jalur Sepeda Jangan cuma Jadi Pajangan

Sabtu, 26 September 2026 | 05:00

Benarkah Pengganti Gibran Sudah Ada?

Sabtu, 26 September 2026 | 04:29

Korlantas Polri Luncurkan Empat Inovasi Digital

Sabtu, 26 September 2026 | 04:18

Jangan Istimewakan Oknum DPRD Diduga Bakar Lahan

Sabtu, 26 September 2026 | 04:00

Kepala BNPB Minta Maaf soal Karhutla: Klarifikasi Istilah 'Normal'

Sabtu, 26 September 2026 | 03:46

Selengkapnya