Berita

Penggeledahan di Sebuah Rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan/RMOL

Hukum

Rumah Transit Firli Digeledah Polisi, Tidak Ada Barang Penting yang Disita

KAMIS, 26 OKTOBER 2023 | 18:51 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sebuah rumah di Jalan Kertanegara nomor 46, Jakarta Selatan ternyata hanya rumah yang disewa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri untuk transit atau singgah sementara.

Rumah di Jalan Kertanegara nomor 46 itu merupakan salah satu rumah yang digeledah tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan terkait mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, rumah tersebut disewa Firli Bahuri untuk singgah sementara ketika bertugas hingga larut malam.


Ketika bertugas hingga larut malam dan ada acara pada pagi hari keesokan harinya, Firli beristirahat di rumah di Kertanegara tersebut, tidak pulang ke kediamannya di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat.

Dari rumah yang disewa Firli itu, dikabarkan Polda Metro Jaya tidak mengamankan barang bukti apapun yang penting.

"Hanya ada gembok rumah dan benda semacam dompet kosong saja yang disita," kata sumber Kantor Berita Politik RMOL, Kamis sore (26/10).

Sementara dari kediaman Firli di Villa Galaxy A2, Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Polisi juga tidak menyita barang apapun.

Terkait penggeledahan di kediaman Firli, Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri menyebut bahwa pihaknya menghormati kegiatan yang dilakukan Polda Metro Jaya.

"KPK tentunya menghormati kegiatan tersebut sebagai bagian dari rangkaian proses hukum dan itupun sepanjang sesuai mekanisme dan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku," kata Ali kepada wartawan, Kamis sore (26/10).

Ali menjelaskan, Firli Bahuri sebelum juga secara kooperatif sudah hadir dan memberikan keterangan yang diperlukan tim penyidik Polda Metro Jaya dan Mabes Polri pada Selasa (24/10).

"Demikian halnya beberapa insan KPK lainnya yang juga secara kooperatif memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan dan penyidikan dimaksud. Serta KPK juga beberapa waktu lalu telah menyampaikan dokumen-dokumen yang diminta penyidik Polda Metro Jaya," pungkas Ali.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya