Berita

Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman/Net

Hukum

16 Pakar Hukum Tuntut Anwar Usman Dipecat Secara Tidak Hormat

KAMIS, 26 OKTOBER 2023 | 17:50 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Imbas putusan perkara 90/PUU-XXI/2023 yang memberi kesempatan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, maju Pilpres 2024, 16 guru besar dari sejumlah universitas ikut melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, ke Majelis Kehormatan MK (MKMK).

Laporan 16 guru besar yang dikenal sebagai pakar hukum tata negara dan hukum administrasi negara (HTN/HAN) itu diserahkan sejumlah perwakilan dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Indonesia Corruption Watch (ICW), dan IM57, ke Kantor MK, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (26/10).

Program Manager PSHK, Viola Reininda, menjelaskan, 16 guru besar yang melaporkan Anwar Usman tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS), yang merupakan perwakilan guru-guru besar dan pengajar fakultas hukum, terutama di bidang HTN/HAN.

"Ada empat poin yang kami laporkan di sini yang ditujukan kepada Ketua MK, Anwar Usman," jelas Viola.

Menurutnya, poin pertama yang dilaporkan belasan guru besar itu merupakan konflik kepentingan (conflict of interest) Anwar Usman ketika memeriksa dan mengadili perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, yang menambahkan bunyi frasa Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu.

"(Putusan MK terhadap perkara itu) memberikan ruang atau privilege kepada keponakan yang bersangkutan (Anwar Usman) untuk mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden, yaitu Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka, dan hal itu terkonfirmasi, dengan daftar sebagai Cawapres dari calon presiden Prabowo Subianto," urainya.

Poin keberatan kedua, tambah Viola, berkaitan dengan leadership Anwar Usman selalu Ketua MK dan hakim konstitusi yang dinilai tidak memiliki judicial leadership dalam memeriksa dan memutus perkara tentang pengujian syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden.

"Kenapa? Karena tidak menaati hukum acara sebagaimana mestinya, karena ada proses yang dilakukan secara terburu-buru dan tidak sesuai prosedur, terutama berkenaan tidak diinvestigasinya kejanggalan berupa penarikan kembali permohonan (perkara nomor 90/PUU-XXI/2023)," jelasnya.

"Ketiadaan judicial leadership itu berkaitan dengan kepemimpinan beliau saat menghadapi concurring opinion dari dua hakim konstitusi yang substansinya ternyata dissenting opinion, sehingga menimbulkan keganjilan juga di dalam putusan Mahkamah Konstitusi," sambungnya.

Adapun poin keberatan terakhir, berkenaan dengan komentar Anwar Usman saat perkara belum diputus, yakni pada saat mengisi kuliah umum di Semarang, yang intinya tentang substansi pengujian UU tentang syarat usia menjadi calon presiden dan wakil presiden.

"Harapan kami, perkara ini diperiksa secara objektif oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Kami juga mendorong sikap kooperatif dari para hakim konstitusi yang potensial dihadirkan sebagai saksi di dalam perkara itu," harapnya.

"Kami juga mendorong, ketika ditemukan adanya dugaan pelanggaran berat, terutama terkait conflict of interest, bisa memberikan sanksi setara atau sanksi yang berat, berupa pemberhentian secara tidak hormat," demikian Viola menutup.

Berikut ini nama-nama 16 Guru Besar dan/atau Pengajar HTN/HAN:
 
1.    Prof. H. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D.
2.    Prof. Dr. Hj. Hesti Armiwulan, S.H., M.Hum,C.M.C.
3.    Prof. Muchamad Ali Safaat, S.H, M.H.
4.    Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D
5.    Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum.
6.    Dr. Auliya Khasanofa, S.H., M.H.
7.    Dr. Dhia Al Uyun, S.H., M.H.
8.    Dr. Herdiansyah Hamzah, S.H., LL.M.
9.    Dr. Herlambang P. Wiratraman, S.H, M.H.
10.   Iwan Satriawan, S.H., MCL., Ph.D.
11.   Richo Andi Wibowo, S.H., LL.M., Ph.D.
12.   Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A.
13.   Beni Kurnia Illahi, S.H., M.H.
14.   Bivitri Susanti, S.H., LL.M.
15.   Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M.
16.   Warkhatun Najidah, S.H., M.H.

Populer

Pengamat: Kembalikan Citra, Hery Gunardi Pantas Dicopot Jadi Dirut BSI

Sabtu, 22 Juni 2024 | 19:46

Bermain Imbang Tanpa Gol, Laga Prancis Vs Belanda Diwarnai Kontroversi

Sabtu, 22 Juni 2024 | 04:09

Bey Machmudin akan Serius Tangani Judi Online di Jabar yang Tembus Rp3,8 T

Rabu, 26 Juni 2024 | 18:20

Bey Machmudin Ingatkan Warga Jangan Coba-coba Mengakali PPDB

Selasa, 25 Juni 2024 | 03:45

Wali Kota Semarang Gratiskan Biaya di 41 SMP Swasta

Minggu, 23 Juni 2024 | 00:46

Menwa Siap Kerahkan 5 Ribu Personel ke Gaza Bersama TNI

Rabu, 26 Juni 2024 | 01:19

DPR Khawatir Investasi TikTok Permudah Produk China Masuk RI

Kamis, 27 Juni 2024 | 00:03

UPDATE

Ekspor Pertambangan dan Pertanian Lampung Naik pada Mei 2024

Rabu, 03 Juli 2024 | 03:29

PSI Serahkan Surat Tugas ke Bayu Airlangga

Rabu, 03 Juli 2024 | 02:36

PKB Akui Cenderung Dukung Bobby Nasution pada Pilgubsu 2024

Rabu, 03 Juli 2024 | 01:55

Polda Jabar Siap Tunjukkan Bukti Penangkapan Pegi Setiawan

Rabu, 03 Juli 2024 | 01:22

Gakpo dan Malen Bawa Belanda dari Munich ke Berlin

Rabu, 03 Juli 2024 | 00:59

Soal Koalisi Gerindra-PDIP, Mirzani Djausal: Kita Lihat Saja Nanti

Rabu, 03 Juli 2024 | 00:42

Ulama Desak PPATK Ungkap Nama-nama Anggota Legislatif yang Terlibat Judi Online

Rabu, 03 Juli 2024 | 00:18

Tangis Seorang Ibu Perjuangkan Status Pernikahan di Usia Senja

Selasa, 02 Juli 2024 | 23:56

PKB Buka Peluang Dukung Sandiaga Maju Pilkada Jabar

Selasa, 02 Juli 2024 | 23:21

Muhammadiyah Teken Kerja Sama dengan BCA Syariah

Selasa, 02 Juli 2024 | 23:18

Selengkapnya