Berita

Kantor DPC PDI Perjuangan Kota Madiun/RMOLJatim

Nusantara

Indisipliner, Kader PDIP Kota Madiun Langsung Dipecat

RABU, 25 OKTOBER 2023 | 23:30 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Tindakan tegas dilakukan PDI Perjuangan Kota Madiun, Jawa Timur, terhadap salah satu anggotanya yang dinilai telah melakukan pelanggaran aturan partai.

Adalah Ihsan Abdurrahman Sidiq alias Sanos yang dipecat dari keanggotaan PDIP. Pemecatan Sanos dituangkan dalam dalam surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan no. 908/KPTS/DPP/X/2023.

"Surat pemecatan Ihsan kami terima dari DPP, surat tersebut tertanggal 12 Oktober 2023 dan ditandatangani langsung oleh ibu Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Krisyanto. Suratnya kami terima pada 16 Oktober 2023 pukul 18.30 WIB," kata Ketua DPC PDIP Kota Madiun, Anton Kusumo, saat ditemui Kantor Berita RMOLJatim di kantor PDIP Kota Madiun, Rabu (25/10).


Anton menambahkan, dasar pemecatan anggota DPRD kota Madiun itu dalam surat keputusan DPP yang diterimanya. Yaitu karena yang bersangkutan tidak mengindahkan instruksi DPP partai terkait tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota dewan. Pun pemecatan Sanos juga merupakan akumulasi dari hasil evaluasi internal partai.

"Jadi dalam isi surat keputusan itu, dasar pemecatannya, dikarenakan Sanos tidak melakukan kewajiban kontribusi secara rutin kepada partai, tidak disiplin kehadiran dalam rapat-rapat anggota dewan, serta melakukan tindakan yang merugikan nama baik dan citra partai di mata masyarakat. Yaitu terjaring operasi tangkap tangan saat balap liar di ringroad," papar Anton.

Informasi yang dihimpun, Sanos sebelumnya sudah pernah mendapatkan peringatan keras dan terakhir dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Jawa Timur, saat terjaring operasi tangkap tangan terlibat balap liar pada medio Juni 2020 saat masa pandemi Covid-19.

Hingga berita ini diunggah, Sanos belum memberikan tanggapan meski sudah dihubungi melalui ponselnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya