Berita

Sidang tuntutan terhadap terdakwa Johnny G Plate dkk dalam kasus korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat/Ist

Hukum

Kuasa Hukum Johnny Plate: Tuntutan JPU Abaikan Fakta Persidangan

RABU, 25 OKTOBER 2023 | 21:25 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap mantan Menkominfo Johnny G Plate dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo dianggap mengabaikan fakta-fakta yang ada.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (25/10), Johnny Plate dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan.

Tim kuasa hukum Johnny Plate, Dion Pongkor menyesalkan tuntutan JPU pada Kejaksaan Agung karena dianggap hanya menyalin surat dakwaan tanpa melihat fakta persidangan.


"Tuntutan tadi copy paste dari dakwaan. Kita sudah sidang berbulan bulan untuk membuktikan apa yang disampaikan di dalam dakwaan JPU dan semua yang dinyatakan, dibacakan dalam tuntutan tadi tidak terbukti di dalam proses persidangan," kata Dion di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Dion menjelaskan, dalam persidangan pun terungkap fakta kliennya ditersangkakan pada 17 Mei 2023 tanpa ada hasil audit yang menyatakan bahwa kliennya melakukan perbuatan melawan hukum.

Hal itu sejalan dengan fakta bahwa Jaksa Agung pada 15 Mei 2023 menyampaikan Menkominfo saat itu belum ditemukan melakukan perbuatan melawan hukum.

"Ternyata itu sejalan dengan keterangan auditor BPKP di dalam persidangan bahwa menteri tidak melakukan perbuatan melawan hukum," ucap Dion.

Dion mempertanyakan, dua hari setelah pernyataan Jaksa Agung itu kliennya lantas ditetapkan sebagai tersangka. Padahal sebelumnya menyatakan tidak ditemukan alat bukti.

"Pertanyaannya, kenapa dua hari setelah konferensi pers menyatakan tidak ditemukan bukti, tiba-tiba ditersangkakan. Ada Apa?" tandasnya.

Selain pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan, Johnny juga dituntut hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7 tahun dan 6 bulan.

Johnny dituntut melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

UPDATE

Fasilitas Server Diserang, AS-Israel Makin Kewalahan Hadapi Iran

Senin, 16 Maret 2026 | 01:30

Kecelakaan Beruntun di Tol Semarang-Batang Nihil Korban Jiwa

Senin, 16 Maret 2026 | 01:09

Port Visit di Cape Town

Senin, 16 Maret 2026 | 00:50

Program MBG Bisa Lebih Kuat jika Didesain secara Otonom

Senin, 16 Maret 2026 | 00:30

Persib dan Borneo FC Puas Berbagi Poin

Senin, 16 Maret 2026 | 00:01

Liberalisasi Informasi dan Kebutuhan Koordinasi

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:42

Polri Buka Posko Pengaduan Khusus Kasus Andrie Yunus

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:17

Ketika Jiwa Bangsa Menjawab Arogansi Teknologi

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:14

Teror Air Keras dalam Dialektika Habermasian

Minggu, 15 Maret 2026 | 22:45

Yuddy Chrisnandi: Visi Menteri dan Presiden Harus Selaras

Minggu, 15 Maret 2026 | 22:32

Selengkapnya