Berita

Sidang tuntutan terhadap terdakwa Johnny G Plate dkk dalam kasus korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat/Ist

Hukum

Kuasa Hukum Johnny Plate: Tuntutan JPU Abaikan Fakta Persidangan

RABU, 25 OKTOBER 2023 | 21:25 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap mantan Menkominfo Johnny G Plate dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo dianggap mengabaikan fakta-fakta yang ada.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (25/10), Johnny Plate dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan.

Tim kuasa hukum Johnny Plate, Dion Pongkor menyesalkan tuntutan JPU pada Kejaksaan Agung karena dianggap hanya menyalin surat dakwaan tanpa melihat fakta persidangan.


"Tuntutan tadi copy paste dari dakwaan. Kita sudah sidang berbulan bulan untuk membuktikan apa yang disampaikan di dalam dakwaan JPU dan semua yang dinyatakan, dibacakan dalam tuntutan tadi tidak terbukti di dalam proses persidangan," kata Dion di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Dion menjelaskan, dalam persidangan pun terungkap fakta kliennya ditersangkakan pada 17 Mei 2023 tanpa ada hasil audit yang menyatakan bahwa kliennya melakukan perbuatan melawan hukum.

Hal itu sejalan dengan fakta bahwa Jaksa Agung pada 15 Mei 2023 menyampaikan Menkominfo saat itu belum ditemukan melakukan perbuatan melawan hukum.

"Ternyata itu sejalan dengan keterangan auditor BPKP di dalam persidangan bahwa menteri tidak melakukan perbuatan melawan hukum," ucap Dion.

Dion mempertanyakan, dua hari setelah pernyataan Jaksa Agung itu kliennya lantas ditetapkan sebagai tersangka. Padahal sebelumnya menyatakan tidak ditemukan alat bukti.

"Pertanyaannya, kenapa dua hari setelah konferensi pers menyatakan tidak ditemukan bukti, tiba-tiba ditersangkakan. Ada Apa?" tandasnya.

Selain pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan, Johnny juga dituntut hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7 tahun dan 6 bulan.

Johnny dituntut melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Lagi Sakit, Jangan Biarkan Jokowi Terus-terusan Temui Fans

Senin, 12 Januari 2026 | 04:13

Eggi-Damai Dicurigai Bohong soal Bawa Misi TPUA saat Jumpa Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 04:08

Membongkar Praktik Manipulasi Pegawai Pajak

Senin, 12 Januari 2026 | 03:38

Jokowi Bermanuver Pecah Belah Perjuangan Bongkar Kasus Ijazah

Senin, 12 Januari 2026 | 03:08

Kata Yaqut, Korupsi Adalah Musuh Bersama

Senin, 12 Januari 2026 | 03:04

Sindiran Telak Dokter Tifa Usai Eggi-Damai Datangi Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 02:35

Jokowi Masih Meninggalkan Jejak Buruk setelah Lengser

Senin, 12 Januari 2026 | 02:15

PDIP Gelar Bimtek DPRD se-Indonesia di Ancol

Senin, 12 Januari 2026 | 02:13

RFCC Complex Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 01:37

Awalnya Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Diagendakan Rahasia

Senin, 12 Januari 2026 | 01:16

Selengkapnya