Berita

Sidang tuntutan terhadap terdakwa Johnny G Plate dkk dalam kasus korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat/Ist

Hukum

Kuasa Hukum Johnny Plate: Tuntutan JPU Abaikan Fakta Persidangan

RABU, 25 OKTOBER 2023 | 21:25 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap mantan Menkominfo Johnny G Plate dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo dianggap mengabaikan fakta-fakta yang ada.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (25/10), Johnny Plate dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan.

Tim kuasa hukum Johnny Plate, Dion Pongkor menyesalkan tuntutan JPU pada Kejaksaan Agung karena dianggap hanya menyalin surat dakwaan tanpa melihat fakta persidangan.

"Tuntutan tadi copy paste dari dakwaan. Kita sudah sidang berbulan bulan untuk membuktikan apa yang disampaikan di dalam dakwaan JPU dan semua yang dinyatakan, dibacakan dalam tuntutan tadi tidak terbukti di dalam proses persidangan," kata Dion di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Dion menjelaskan, dalam persidangan pun terungkap fakta kliennya ditersangkakan pada 17 Mei 2023 tanpa ada hasil audit yang menyatakan bahwa kliennya melakukan perbuatan melawan hukum.

Hal itu sejalan dengan fakta bahwa Jaksa Agung pada 15 Mei 2023 menyampaikan Menkominfo saat itu belum ditemukan melakukan perbuatan melawan hukum.

"Ternyata itu sejalan dengan keterangan auditor BPKP di dalam persidangan bahwa menteri tidak melakukan perbuatan melawan hukum," ucap Dion.

Dion mempertanyakan, dua hari setelah pernyataan Jaksa Agung itu kliennya lantas ditetapkan sebagai tersangka. Padahal sebelumnya menyatakan tidak ditemukan alat bukti.

"Pertanyaannya, kenapa dua hari setelah konferensi pers menyatakan tidak ditemukan bukti, tiba-tiba ditersangkakan. Ada Apa?" tandasnya.

Selain pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan, Johnny juga dituntut hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7 tahun dan 6 bulan.

Johnny dituntut melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

PDIP: Terima Kasih Warga Jakarta dan Pak Anies Baswedan

Jumat, 29 November 2024 | 10:39

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

UPDATE

Gegara Israel, World Central Kitchen Hentikan Operasi Kemanusiaan di Gaza

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:08

Indonesia Harus Tiru Australia Larang Anak Akses Medsos

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:58

Gaungkan Semangat Perjuangan, KNRP Gelar Walk for Palestine

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:36

MK Kukuhkan Hak Pelaut Migran dalam UU PPMI

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:18

Jet Tempur Rusia Dikerahkan Gempur Pemberontak Suriah

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:12

Strategi Gerindra Berbuah Manis di Pilkada 2024

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:53

Kubu RK-Suswono Terlalu Remehkan Lawan

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:40

Pasukan Pemberontak Makin Maju, Tentara Suriah Pilih Mundur dari Aleppo

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:30

Dirugikan KPUD, Tim Rido Instruksikan Kader dan Relawan Lapor Bawaslu

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:06

Presiden Prabowo Diminta Bersihkan Oknum Jaksa Nakal

Minggu, 01 Desember 2024 | 07:42

Selengkapnya