Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan alasan mantan penyidik Novel Baswedan menyebut Firli Bahuri berpotensi kabur atau melarikan diri. Mengingat, hingga hari ini Ketua KPK itu masih beraktivitas seperti biasa.
Hal itu dipertanyakan Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri menanggapi pernyataan Novel Baswedan yang meminta Polda Metro Jaya segera menjemput paksa Firli karena berpotensi melarikan diri.
"Masa iya, dia (Novel Baswedan) sengaja menebar isu seperti itu kira-kira apa tujuannya ya?" kata Ali kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (24/10).
Ali memastikan, sejak beberapa hari belakangan hingga hari ini, dirinya mengetahui bahwa pimpinan KPK termasuk Firli Bahuri beraktivitas seperti biasa sesuai dengan agenda masing-masing yang sudah dibuat sekretariat pimpinan.
"Proses hukum silakan saja berjalan terhadap siapapun sepanjang sesuai koridor dan mekanisme hukum. Patuh pada ketentuan semua aturan dan proses hukum cerminan penegakan hukum yang berintegritas," pungkas Ali.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima surat dari pimpinan KPK pada Senin (23/10).
Surat yang ditujukan kepada Dirtipidkor Bareskrim Polri dan Direskrimsus Polda Metro Jaya itu memohon agar mengizinkan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap Firli Bahuri sebagai saksi terkait penyidikan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK dilaksanakan di Bareskrim Mabes Polri pada hari ini pukul 10.00 WIB.
"Menindaklanjuti permintaan dimaksud, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan Dirtipidkor Bareskrim Polri untuk melaksanakan pemeriksaan atau permintaan keterangan sebagai saksi terhadap saudara FB Ketua KPK RI di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri pada hari Selasa 24 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB," kata Ade kepada wartawan, Selasa pagi (24/10).