Berita

Mahkamah Konstitusi/Net

Politik

Mahasiswa UNS: Putusan MK Hanya Menjadi Karpet Merah Untuk Gibran

SENIN, 23 OKTOBER 2023 | 09:22 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Tidak ada hal mendesak bagi Mahkamah Konstitusi untuk menyetujui untuk dilakukan perubahan pada UU 7/2017 tentang Pemilu.

Begitu dikatakan Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), Muhammad Vagastya, menyikapi keputusan MK soal syarat usia minimal capres-cawapres.

Putusan MK menyatakan bahwa seseorang yang belum berusia 40 tahun dapat menjadi capres atau cawapres dengan catatan pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.


"Kami rasa tidak terdapat urgensi untuk diubah (syarat usia minimal pada UU Pemilu), tetapi pada akhirnya dikabulkan sebagian oleh MK," kata Muhammad Vagastya dalam keterangan tertulis, Senin (23/10).

Vagastya mengatakan, terdapat alasan hakim MK yang menyatakan dissenting opinion dan adanya keganjilan dalam proses pengambilan keputusan tersebut.

Sementara Prama Aditya Graha, selaku Presiden BEM FISIP UNS, menyebutkan, publik dengan mudah menilai, ada karpet merah yang dibentangkan dari putusan MK itu.

Kata dia, yang mendapat karpet merah itu adalah keponakan dari Anwar Usman yaitu Gibran Rakabuming Raka, yang belum berusia 40 tahun tetapi menjabat sebagai Wali Kota Solo. Sehingga, Gibran bisa memenuhi syarat maju Pilpres 2024.

"Persoalannya adalah putusan ini merusak berbagai hal, publik menilai MK sudah tidak bisa dipercaya untuk menjadi guardian of constitution," ujarnya.

Ditambahkan Vagastya, untuk membedah dinamika dan isu-isu politik usai putusan MK itu, dia bersama mahasiswa UNS bakal menggelar diskusi publik pada hari ini.

Diskusi bertema "Ruang Kolaborasi" yang diinisiasi oleh BEM FH UNS, BEM FISIP UNS, dan BEM FMIPA UNS turut mengundang seluruh elemen mahasiswa dan masyarakat umum untuk hadir pada Senin, 23 Oktober 2023 di Bento Kopi UNS pukul 15.00 WIB.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Masalah Klasik Tak Boleh Terulang di Musim Haji 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13

Jembatan Rusak di Pandeglang Diperbaiki Usai Tiga Siswa Jatuh

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05

ATR/BPN Rumuskan Pola Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53

Tim Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Nadiem Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44

Kelantan Siapkan Kota Bharu Jadi Hub Asia, Sasar Direct Flight Bangkok hingga Osaka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33

PLN Luncurkan Green Future Powered Today

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30

Riki Sendjaja dan Petrus Halim Dikorek KPK soal Kredit Macet di LPEI

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27

Juri LCC MPR Harus Minta Maaf Terbuka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21

Polisi Jaga Ratusan Gereja di Jadetabek

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14

Selengkapnya