Berita

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat untuk Nusantara (DPP ARUN), Bob Hasan/Ist

Politik

Lapor Mahkamah Kehormatan MK, DPP ARUN: Pernyataan Saldi Isra Bukan Dissenting Opinion

KAMIS, 19 OKTOBER 2023 | 22:12 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Hakim Konstitusi Saldi Isra dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), berkaitan dissenting opinion yang dia sampaikan saat pembacaan putusan gugatan UU 7/2017 tentang Pemilu, soal batas usia Capres dan Cawapres.

Laporan dibuat Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat untuk Nusantara (DPP ARUN), Bob Hasan.

"Siang hari ini, kami melaporkan Hakim Konstitusi Saldi Isra ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi," ujar Bob Hasan kepada wartawan, Kamis (19/10).


Dia menilai, pernyataan Saldi Isra tak dapat dikatakan sebagai dissenting opinion. Karena tidak berlandaskan kaidah ilmiah hukum dan tendensius pada posisi hakim yang lain.

"Itu bukan bentuk dissenting opinion. Amar putusan harus ditaati," katanya.

"Akibat dari dissenting opinion yang subjektif dan membunuh karakter hakim konstitusi lain. Itu yang kita laporkan," imbuhnya menjelasnya.

Bob lantas menyoroti ucapan Saldi dalam pertimbangannya yang mengaku heran atas perubahan putusan MK yang dinilai sangat cepat. Dia mengatakan hal itu justru mempengaruhi persepsi publik terhadap putusan MK.

Padahal, kata dia, masing-masing Hakim MK harus mengutarakan dengan haknya yakni sebagai hermeneutika, yang di dalamnya terdapat kajian-kajian yang dimasukan dalam pertimbangannya.

Maka, kata Bob lagi, dissenting opinion tersebut wajib berisikan tentang pikiran dan nurani hakim atas obyek sengketa.

"Sebaliknya, pernyataan saldi yang telah menggunakan teori satu mati maka harus mati semua, hal ini merupakan pencorengan terhadap keluhuran yang agung atas Mahkamah Konstitusi," tuturnya.

Bob berharap laporannya bisa segera diproses dan Hakim Konstitusi Saldi Isra dapat diberhentikan dari jabatannya.

"Kami berharap orang seperti Saldi Isra yang secara terang-terangan mencoreng nama baik Mahkamah, harus diberhentikan sebagai hakim MK," tandasnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Kepala BRAN Dorong 3,1 Juta Hektare Lahan Transmigrasi jadi Penggerak Ekonomi

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:32

KPK Pastikan Video Penjemputan Paksa Nusron Hoax!

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:24

Quo Vadis 2 tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:23

Prabowo Setujui Kajian DEN soal Definisi Korupsi Berstandar Internasional

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:17

Penindakan 1.000 Tambang Ilegal: Kalau Tidak Sekarang, Kapan Lagi?

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:13

DPR Dorong Penguatan Koordinasi Penyaluran BBM

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:01

Gibran Terima Perwakilan WALUBI Bahas Karhutla hingga Bakti Sosial

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:50

KPK Perlu Periksa Hercules soal Uang Rp800 Juta Terkait Summarecon

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:46

Menteri Agama Optimistis Akan Ada Kebangkitan Syarikat Islam Jilid Baru

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:43

Pertamina Diusulkan Peroleh Insentif Sewa Kapal Tanker Lokal

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:41

Selengkapnya