Berita

Ganjar Pranowo dan Mahfud MD bersama Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, usai menyerahkan berkas persyaratan sebagai bakal capres-cawapres/Repro

Politik

KPU Akan Verifikasi Berkas Capres-Cawapres yang Telah Dinyatakan Lengkap

KAMIS, 19 OKTOBER 2023 | 15:44 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dokumen persyaratan bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden (bacapres-bacawapres) Koalisi PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, dinyatakan lengkap oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, usai menerima berkas pendaftaran Ganjar-Mahfud yang diserahkan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, beserta 3 parpol koalisi pendukung sekaligus pengusung, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/10).

"Sudah kami periksa untuk dokumen persyaratan bakal pasangan calon yang didaftarkan hari ini, kami nyatakan lengkap dokumennya," ujar Hasyim.


Dia menjelaskan, dokumen persyaratan yang dinyatakan lengkap akan ditindaklanjuti oleh jajaran KPU RI untuk dipastikan keabsahannya.

"Berikutnya adalah verifikasi atau penelitian administrasi. Untuk verifikasi ini kategorinya dua, yaitu dokumennya sudah benar dan sah," sambungnya menjelaskan.

Anggota KPU RI dua periode itu memastikan, apabila dalam tahapan verifikasi ditemukan dokumen yang belum benar, maka masih bisa dilakukan perbaikan selama masa verifikasi.

Kendati begitu, Hasyim memastikan Ganjar dan Mahfud juga masih memiliki agenda lain yang ditetapkan KPU RI, sebagai syarat bisa menjadi kontestan Pilpres 2024.

"Setelah ini kami akan memberikan surat pengantar kepada bapaslon untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Subroto," ucapnya.

"Sebagaimana dijadwalkan, untuk bapaslon Pak Ganjar dan Pak Mahfud, insyaAllah dilaksanakan hari Ahad, 22 Oktober 2023, bertepatan dengan Hari Santri," demikian Hasyim menutup.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Mantan Kasipenkum Kejati Jakarta Jabat Kajari Aceh Singkil

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:40

Walkot Semarang Dorong Sinergi dengan ISEI Lewat Program Waras Ekonomi

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:18

Wasiat Terakhir Founding Fathers

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:05

Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Tambora Alami Tekanan Mental

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:53

98 Resolution Network: Program Prabowo-Gibran Sejalan dengan Mandat Reformasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:40

Bos PT QSS jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:20

KPK Dinilai Belum Utuh Baca Peta Kasus Blueray Cargo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:55

Empat WN China Diduga Pelaku Penipuan Online Ditangkap Imigrasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:30

Membangun Kedaulatan Ekonomi di Era Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:16

Pidato Prabowo di DPR Upaya Konkret Membumikan Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 22 Mei 2026 | 01:55

Selengkapnya