Berita

PNS di Pakistan/Net

Dunia

PNS di Pakistan Jadi Beban Negara, Total Gajinya Bisa Sampai Rp 1.512 Triliun

RABU, 18 OKTOBER 2023 | 14:58 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Di tengah kondisi perekonomian yang memburuk, Pakistan harus menanggung biaya gaji pegawai negeri mereka yang jumlahnya cukup fantastis.

Menurut hasil penelitian Institut Ekonomi Pembangunan Pakistan (Pide), tahun ini negara itu memiliki 1,92 juta PNS dan gaji yang harus dibayarkan totalnya mencapai 8 triliun rupee atau Rp 1.512 Triliun.

"Pakistan menanggung biaya 3 triliun rupee untuk para pekerja dan 1,5 triliun rupee untuk dana pensiun. Biaya untuk perusahaan pemerintah dan organisasi lain sekitar 1,5 triliun rupee. Kemudian gaji militer mencapai 1 triliun rupee" ungkap Pide, seperti dikutip dari Dawn pada Rabu (18/10).


Penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi oleh petugas golongan 20-22, meningkatkan total biaya lebih dari 1,2 kali gaji pokok. Selain itu ada tunjangan kesehatan dan penggantian tagihan medis.

"Tunjangan yang berbeda-beda menambah total biaya pegawai negeri secara signifikan, dan jika dimonetisasi, akan mematahkan mitos tentang rendahnya gaji yang diterima PNS," jelas Pide.

Kerugian lain yang dihadapi Pakistan adalah banyaknya PNS yang menduduki jabatan politik yang tidak produktif.

“Namun tidak ada seorang pun yang melihat dampak dari politik dirigisme ini! Tidak hanya sebagian besar pegawai politik dipekerjakan pada posisi-posisi yang tidak produktif, mereka juga menguras anggaran,” tambahnya.

Dikatakan bahwa Skala Gaji Dasar (BPS) tahun 1983 telah mengalami serangkaian revisi, dengan total 12 pembaruan yang dilaksanakan sejak awal revisi terakhir pada tahun 2022.

Sayangnya, tidak satu pun revisi tersebut yang didasarkan pada prinsip-prinsip sumber daya manusia modern yang disesuaikan dengan kondisi pasar.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya