Berita

Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman/RMOL

Politik

MK Ubah Syarat Usia Capres-Cawapres, KIPP: Potensi Merusak Pemilu dan Demokrasi

SELASA, 17 OKTOBER 2023 | 18:19 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemilihan umum (pemilu) dan demokrasi berpotensi dirusak Mahkamah Konstitusi (MK), yang mengubah syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) melalui uji materiil norma di UU 7/2017 tentang Pemilu.

"Menurunkan batas minimum usia capres dan cawapres, di tengah berjalannya tahapan pemilu akan menimbulkan ketidakpastian hukum, dan potensial merusak pemilu dan demokrasi," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (17/10).

Dia menjelaskan, MK mengubah bunyi norma Pasal 169 huruf q UU Pemilu, yakni dengan menambahkan frasa pengecualian bagi kepala daerah berumur di bawah 40 tahun yang masih atau pernah menjabat bisa maju pada pilpres.


Menurut Kaka, dari pihak yang memohonkan dengan isi pokok permohonan dalam perkara yang diregistrasi dengan nomor 90/PUU-XXI/2023, jelas MK telah ikut dalam arus politik praktis.

Karena, pemohon perkara tersebut merupakan pengagum Gibran yang masih menjadi mahasiswa di Universitas Negeri Surakarta (UNS). Bahkan, dalam dokumen pokok permohonannya menjadikan Gibran sebagai contoh pihak yang dirugikan.

Terlebih, dia melihat Ketua MK, Anwar Usman, juga memiliki hubungan kekeluargaan baik dengan Gibran sebagai keponakan, maupun dengan Presiden Jokowi sebagai kakak ipar.

"Bernuansa konflik kepentingan Ketua MK Anwar Usman, karena saat memutuskan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tadi sudah beredar bahwa perubahan syarat ini potensial digunakan oleh anak presiden Joko Widodo, yang tidak lain adalah keponakan Ketua MK, Anwar Usman sendiri," demikian Kaka.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Bahlil Ungkap Defisit Minyak RI Hampir 1 Juta Barel per Hari

Selasa, 15 September 2026 | 10:24

Pemerintah Terus Perbaiki DTSEN agar Bansos Tepat Sasaran

Selasa, 15 September 2026 | 10:15

Jelang Sertijab Menteri Keuangan, Rupiah Melemah ke Rp17.674 per Dolar AS

Selasa, 15 September 2026 | 10:10

Pitra Romadoni Pilih Restoratif Justice soal Kasus ITE di Polres Bogor

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

Bahlil Buka Suara soal Antrean BBM Subsidi di Makassar

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

KPK Benarkan Presiden Direktur Summarecon Agung Turut Terjaring OTT

Selasa, 15 September 2026 | 10:02

IBC Mulai Produksi Baterai di Karawang, Kapasitas Awal 6,9 GWh

Selasa, 15 September 2026 | 09:57

Ruang Akademik Menuju Ekosistem Hak Asasi Manusia

Selasa, 15 September 2026 | 09:48

Turun Dua Hari Beruntun, Emas Antam Ambruk ke Rp2,5 Juta per Gram

Selasa, 15 September 2026 | 09:44

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon Usai OTT

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Selengkapnya