Berita

Representative Image/Net

Bisnis

BCA Kena Denda Rp 100 Juta dari OJK

SELASA, 17 OKTOBER 2023 | 14:51 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administrasi kepada PT Bank Central Asia Tbk (BCA) berupa denda sebesar Rp 100 juta.

Keputusan ini diambil karena BCA dianggap berperan sebagai bank kustodian dari PT Berlian Aset Manajemen (BAM), yang saat ini sedang menghadapi masalah pelanggaran peraturan perundang-undangan di pasar modal.

"PT Bank Central Asia Tbk selaku bank kustodian dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100 juta," bunyi pernyataan yang dikeluarkan Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Yunita Linda Sari.


Bank kustodian sendiri merupakan bank umum yang memberikan jasa penitipan efek dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

OJK memberlakukan sanksi ini terhadap BCA karena bank tersebut terbukti melanggar Pasal 8 ayat 1 dan Pasal 8 ayat 3 POJK Nomor 23/POJK.04/2016.

Pasal 8 Ayat 1 mengatur bahwa apabila komposisi portofolio efek dari reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) tidak sesuai dengan kebijakan investasi yang telah ditetapkan dalam KIK, maka bank kustodian harus bertindak dalam waktu tertentu, paling lambat dua hari.

Menanggapi sanksi tersebut, EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA Hera F. Haryn menjelaskan bahwa pihaknya akan mengikuti ketentuan yang diberlakukan oleh OJK.

 "Pada prinsipnya, BCA akan senantiasa mematuhi keputusan serta ketentuan dari OJK," katanya, Selasa (17/10).

Sementara itu, di sisi lain, OJK juga memberikan sanksi administrasi kepada BAM berupa denda Rp 525 juta, dan memerintahkan mereka untuk segera menghentikan reksa dana Berlian Khatulistiwa Saham.

BAM juga harus membayarkan dana hasil likuidasi kepada pemegang unit penyertaan dalam kurun waktu paling lambat enam bulan.

Selanjutnya, BAM diperintahkan melaporkan kemajuan terkait dengan pelaksanaan perintah tertulis setiap bulannya kepada OJK. Apabila dalam jangka waktu enam bulan tersebut BAM tidak membayar, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha manajer investasi BAM.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

UPDATE

Empat Anggota TNI Penyiram Air Keras Sebaiknya Diadili di Pengadilan Sipil

Sabtu, 21 Maret 2026 | 02:05

Tiga Kecelakaan di Tol Jateng Tewaskan Delapan Orang

Sabtu, 21 Maret 2026 | 02:01

Kejahatan Perang Trump

Sabtu, 21 Maret 2026 | 01:36

Hadiri Jakarta Bedug Festival, Pramono Tekankan Kebersamaan Sambut Idulfitri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 01:14

Kenapa Pemimpin Iran Mudah Sekali Diserang Israel-AS

Sabtu, 21 Maret 2026 | 01:07

Bamsoet Apresiasi Kesigapan TNI dan Polri Tangani Kasus Andrie Yunus

Sabtu, 21 Maret 2026 | 00:23

Hukum Militer, Lex Specialis, dan Ujian Akuntabilitas dari Kasus Andrie Yunus

Sabtu, 21 Maret 2026 | 00:04

Korlantas Gagal Tangani Arus Mudik

Sabtu, 21 Maret 2026 | 00:00

Dokter Tifa Ngaku Dikuatkan Roy Suryo yang Masih Waras

Jumat, 20 Maret 2026 | 23:29

Air Keras dari Orang Dalam

Jumat, 20 Maret 2026 | 23:11

Selengkapnya