Berita

Representative Image/Net

Bisnis

BCA Kena Denda Rp 100 Juta dari OJK

SELASA, 17 OKTOBER 2023 | 14:51 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administrasi kepada PT Bank Central Asia Tbk (BCA) berupa denda sebesar Rp 100 juta.

Keputusan ini diambil karena BCA dianggap berperan sebagai bank kustodian dari PT Berlian Aset Manajemen (BAM), yang saat ini sedang menghadapi masalah pelanggaran peraturan perundang-undangan di pasar modal.

"PT Bank Central Asia Tbk selaku bank kustodian dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100 juta," bunyi pernyataan yang dikeluarkan Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Yunita Linda Sari.


Bank kustodian sendiri merupakan bank umum yang memberikan jasa penitipan efek dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

OJK memberlakukan sanksi ini terhadap BCA karena bank tersebut terbukti melanggar Pasal 8 ayat 1 dan Pasal 8 ayat 3 POJK Nomor 23/POJK.04/2016.

Pasal 8 Ayat 1 mengatur bahwa apabila komposisi portofolio efek dari reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) tidak sesuai dengan kebijakan investasi yang telah ditetapkan dalam KIK, maka bank kustodian harus bertindak dalam waktu tertentu, paling lambat dua hari.

Menanggapi sanksi tersebut, EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA Hera F. Haryn menjelaskan bahwa pihaknya akan mengikuti ketentuan yang diberlakukan oleh OJK.

 "Pada prinsipnya, BCA akan senantiasa mematuhi keputusan serta ketentuan dari OJK," katanya, Selasa (17/10).

Sementara itu, di sisi lain, OJK juga memberikan sanksi administrasi kepada BAM berupa denda Rp 525 juta, dan memerintahkan mereka untuk segera menghentikan reksa dana Berlian Khatulistiwa Saham.

BAM juga harus membayarkan dana hasil likuidasi kepada pemegang unit penyertaan dalam kurun waktu paling lambat enam bulan.

Selanjutnya, BAM diperintahkan melaporkan kemajuan terkait dengan pelaksanaan perintah tertulis setiap bulannya kepada OJK. Apabila dalam jangka waktu enam bulan tersebut BAM tidak membayar, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha manajer investasi BAM.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Sinopsis Bapak Paling Jujur, Film Komedi Satir Politik Dibintangi Andovi Da Lopez

Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:29

KPK Amankan Uang Rp1 Miliar saat OTT Bupati Klaten

Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:26

Profil Letjen Kristomei Sianturi, Kepala BNPB yang Baru Dilantik Prabowo

Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:13

Danantara Guyur Rp1,79 Triliun per Tahun untuk Beasiswa Dokter Spesialis

Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:06

Utang Subsidi Pemerintah ke PT Pupuk Indonesia Bengkak

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:55

20 Orang Terjaring OTT KPK, Ada Bupati Klaten hingga ASN BPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:45

Survei Adidaya Institute: Mayoritas Puas dengan Kinerja Presiden Prabowo

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:43

Jalur Darat dan Sumur Bor Disiapkan untuk Tangani Karhutla Tanjung Puting

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:34

JXB Perkuat Promosi Pariwisata Menuju 5 Abad Jakarta

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:26

Kopdes Merah Putih Pekerjaan Besar Lintas Kementerian dan BUMN

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:23

Selengkapnya