Berita

Representative Image/Net

Bisnis

BCA Kena Denda Rp 100 Juta dari OJK

SELASA, 17 OKTOBER 2023 | 14:51 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administrasi kepada PT Bank Central Asia Tbk (BCA) berupa denda sebesar Rp 100 juta.

Keputusan ini diambil karena BCA dianggap berperan sebagai bank kustodian dari PT Berlian Aset Manajemen (BAM), yang saat ini sedang menghadapi masalah pelanggaran peraturan perundang-undangan di pasar modal.

"PT Bank Central Asia Tbk selaku bank kustodian dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100 juta," bunyi pernyataan yang dikeluarkan Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Yunita Linda Sari.


Bank kustodian sendiri merupakan bank umum yang memberikan jasa penitipan efek dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

OJK memberlakukan sanksi ini terhadap BCA karena bank tersebut terbukti melanggar Pasal 8 ayat 1 dan Pasal 8 ayat 3 POJK Nomor 23/POJK.04/2016.

Pasal 8 Ayat 1 mengatur bahwa apabila komposisi portofolio efek dari reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) tidak sesuai dengan kebijakan investasi yang telah ditetapkan dalam KIK, maka bank kustodian harus bertindak dalam waktu tertentu, paling lambat dua hari.

Menanggapi sanksi tersebut, EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA Hera F. Haryn menjelaskan bahwa pihaknya akan mengikuti ketentuan yang diberlakukan oleh OJK.

 "Pada prinsipnya, BCA akan senantiasa mematuhi keputusan serta ketentuan dari OJK," katanya, Selasa (17/10).

Sementara itu, di sisi lain, OJK juga memberikan sanksi administrasi kepada BAM berupa denda Rp 525 juta, dan memerintahkan mereka untuk segera menghentikan reksa dana Berlian Khatulistiwa Saham.

BAM juga harus membayarkan dana hasil likuidasi kepada pemegang unit penyertaan dalam kurun waktu paling lambat enam bulan.

Selanjutnya, BAM diperintahkan melaporkan kemajuan terkait dengan pelaksanaan perintah tertulis setiap bulannya kepada OJK. Apabila dalam jangka waktu enam bulan tersebut BAM tidak membayar, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha manajer investasi BAM.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya