Berita

Pengamat politik dari Universitas Malikussaleh (Unimal), Teuku Kemal Fasya/Ist

Politik

Pengamat: Putusan MK Jelas Tidak Netral

SELASA, 17 OKTOBER 2023 | 12:40 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) dinilai sebagai kesalahan fatal. Sebab, ada nuansa politik yang dikedepankan demi kepentingan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. MK seharusnya lebih netral atau lurus.

"Karena urusan MK itu penjaga gerbang konstitusi. Seharusnya dampak politik dramatis tidak menjadi pilihan mereka dalam membuat keputusan tersebut," kata pengamat politik Universitas Malikussaleh (Unimal), Teuku Kemal Fasya, melalui sambungan telepon kepada Kantor Berita RMOLAceh, Selasa (17/10).

Menurut Kemal, putusan batas usia terhadap capres-cawapres sangat jelas bernuansa politik. Di mana hal tersebut untuk membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka maju menjadi cawapres Prabowo Subianto.


Bahkan Kemal menilai, perbincangan terkait putusan batas usia terhadap capres-cawapres sudah terjadi jauh-jauh hari, untuk mempengaruhi sikap MK dalam memutuskan hal tersebut.

"Jadi, putusan MK tersebut jelas tidak bersifat netral," tegasnya.

Kemal juga menilai putusan MK soal batas usia capres-cawapres merupakan dampak politisasi yang terjadi sebelumnya. Misalnya soal perpanjangan masa jabatan presiden, atau ide Jokowi tiga periode.

Namun, lanjut Kemal, isu Jokowi menjabat tiga periode mendapatkan respons negatif dari publik, sehingga gagasan itu tersebut akhirnya tidak dilanjutkan.

"Akan tetapi, ada bentuk lain dari gagasan itu yang kemudian terjadi dalam putusan MK," ujarnya.

Di samping itu, Kemal mengatakan putusan soal batas usia tidak bulat keputusan dari majelis hakim MK, karena ada Dissenting Opinion dengan pandangan berbeda dan kemudian putusan itu ditetapkan.

Apalagi, jika dilihat pengaruh dari ketua MK Anwar Usman yang adalah ipar Presiden Jokowi, termasuk yang diduga mengkondisikan putusan aneh tersebut.

"Maka di sini terlihat bagaimana kekuasaan kehakiman konstitusi sudah diintervensi oleh kekuasaan eksekutif, jadi kita lihat semuanya murni ada Jokowi effect," tandasnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menerima sebagian gugatan uji materiil norma batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres), dengan Pemohon perkara mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (UNS), Almas Tsaqibbirru.

Putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu dibacakan Ketua MK, Anwar Usman, dalam sidang Pembacaan Putusan di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (16/10).

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Tujuh Kader Baru Resmi Masuk PSI, Mayoritas Eks Nasdem

Sabtu, 31 Januari 2026 | 18:11

Penanganan Hukum Tragedi Pesta Pernikahan di Garut Harus Segera Dituntaskan

Sabtu, 31 Januari 2026 | 17:34

Kata Gus Yahya, Dukungan Board of Peace Sesuai Nilai dan Prinsip NU

Sabtu, 31 Januari 2026 | 17:02

Pertamina Bawa Pulang 1 Juta Barel Minyak Mentah dari Aljazair

Sabtu, 31 Januari 2026 | 16:29

Penegakan Hukum Tak Boleh Mengarah Kriminalisasi

Sabtu, 31 Januari 2026 | 16:11

Kementerian Imipas Diminta Investigasi Rutan Labuan Deli

Sabtu, 31 Januari 2026 | 16:07

Ekonomi Indonesia 2026: Janji vs Fakta Daya Beli

Sabtu, 31 Januari 2026 | 15:21

Gus Yahya: 100 Tahun NU Tak Pernah Berubah Semangat dan Idealismenya!

Sabtu, 31 Januari 2026 | 15:07

Australia Pantau Serius Perkembangan Penyebaran Virus Nipah

Sabtu, 31 Januari 2026 | 14:57

Mundur Massal Pimpinan OJK dan BEI, Ekonom Curiga Tekanan Berat di Pasar Modal

Sabtu, 31 Januari 2026 | 14:52

Selengkapnya