Berita

Pengamat politik dari Universitas Malikussaleh (Unimal), Teuku Kemal Fasya/Ist

Politik

Pengamat: Putusan MK Jelas Tidak Netral

SELASA, 17 OKTOBER 2023 | 12:40 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) dinilai sebagai kesalahan fatal. Sebab, ada nuansa politik yang dikedepankan demi kepentingan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. MK seharusnya lebih netral atau lurus.

"Karena urusan MK itu penjaga gerbang konstitusi. Seharusnya dampak politik dramatis tidak menjadi pilihan mereka dalam membuat keputusan tersebut," kata pengamat politik Universitas Malikussaleh (Unimal), Teuku Kemal Fasya, melalui sambungan telepon kepada Kantor Berita RMOLAceh, Selasa (17/10).

Menurut Kemal, putusan batas usia terhadap capres-cawapres sangat jelas bernuansa politik. Di mana hal tersebut untuk membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka maju menjadi cawapres Prabowo Subianto.


Bahkan Kemal menilai, perbincangan terkait putusan batas usia terhadap capres-cawapres sudah terjadi jauh-jauh hari, untuk mempengaruhi sikap MK dalam memutuskan hal tersebut.

"Jadi, putusan MK tersebut jelas tidak bersifat netral," tegasnya.

Kemal juga menilai putusan MK soal batas usia capres-cawapres merupakan dampak politisasi yang terjadi sebelumnya. Misalnya soal perpanjangan masa jabatan presiden, atau ide Jokowi tiga periode.

Namun, lanjut Kemal, isu Jokowi menjabat tiga periode mendapatkan respons negatif dari publik, sehingga gagasan itu tersebut akhirnya tidak dilanjutkan.

"Akan tetapi, ada bentuk lain dari gagasan itu yang kemudian terjadi dalam putusan MK," ujarnya.

Di samping itu, Kemal mengatakan putusan soal batas usia tidak bulat keputusan dari majelis hakim MK, karena ada Dissenting Opinion dengan pandangan berbeda dan kemudian putusan itu ditetapkan.

Apalagi, jika dilihat pengaruh dari ketua MK Anwar Usman yang adalah ipar Presiden Jokowi, termasuk yang diduga mengkondisikan putusan aneh tersebut.

"Maka di sini terlihat bagaimana kekuasaan kehakiman konstitusi sudah diintervensi oleh kekuasaan eksekutif, jadi kita lihat semuanya murni ada Jokowi effect," tandasnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menerima sebagian gugatan uji materiil norma batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres), dengan Pemohon perkara mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (UNS), Almas Tsaqibbirru.

Putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu dibacakan Ketua MK, Anwar Usman, dalam sidang Pembacaan Putusan di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (16/10).

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Olah TKP Freeport

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:16

Rismon Rela Dianggap Pengkhianat daripada Menyembunyikan Kebenaran

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:14

Bandung Dalam Diplomasi Konfrontasi dan Kemunafikan Diplomasi

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:05

Roy Suryo Tegaskan Permintaan Maaf Rismon ke Jokowi Bersifat Pribadi

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:00

KPK Panggil Pengusaha James Mondong dalam Kasus Suap Impor di Bea Cukai

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:54

Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:47

EMAS Rampungkan Fase Konstruksi, Fokus Kejar Target Produksi

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:40

DPR Jangan Pilih Lagi Anggota KPU yang Tak Profesional!

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:29

Kapolri dan Panglima TNI Pantau Pelabuhan Merak Via Helikopter

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:23

Trump Yakin Pemimpin Baru Iran Masih Hidup tapi Terluka Parah

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:17

Selengkapnya