Berita

Tersangka suap proyek pembangunan infrastruktur di Pemprov Papua, Gerius One Yoman/RMOL

Hukum

Berkas Perkara Selesai, KPK Limpahkan Bekas Anak Buah Lukas Enembe ke Jaksa

SELASA, 17 OKTOBER 2023 | 12:17 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Berkas perkara dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua untuk tersangka Gerius One Yoman (GOY) telah selesai. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkannya ke tim Jaksa.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah selesai melaksanakan penyerahan barang bukti dan tersangka Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas (Kadis) PUPR Pemprov Papua periode 2018-2021 kepada tim Jaksa KPK, Senin (16/10).

"Dari seluruh isi kelengkapan berkas perkara penyidikan dalam perkara dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur di Pemprov Papua, tim Jaksa berpendapat semua unsur pasal terpenuhi," kata Ali kepada wartawan, Selasa siang (17/10).


Sehingga, lanjut Ali, penahanan terhadap tersangka saat ini menjadi kewenangan tim Jaksa untuk 20 hari ke depan, atau sampai 4 November 2023, di Rutan KPK.

"Agenda pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan segera dalam waktu 14 hari kerja," pungkas Ali.

Gerius One Yoman merupakan tersangka baru kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua yang sebelumnya menjerat mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. Gerius telah ditahan KPK sejak 19 Juni 2023.

Tersangka Gerius bersama-sama Lukas diduga membantu dan mengondisikan Rijatono Lakka untuk memenangkan sejumlah proyek pekerjaan. Yaitu dengan memberikan bocoran berupa Harga Perkiraan Sendiri (HPS), KAK, dan dokumen persyaratan teknis lelang lainnya, sebelum diumumkan Dinas PU yang memudahkan Rijatono menyiapkan persyaratan lelang.

Dari setiap pekerjaan yang dimenangkan Rijatono pada Dinas PUPR Pemprov Papua periode 2019-2021, Rijatono memberikan fee 1 persen dari nilai kontrak kepada Gerius. Atas bantuannya itu, tersangka Gerius diduga telah menerima uang dari Rijatono sebesar Rp300 juta.

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Tips Aman Belanja Online Ramadan 2026 Bebas Penipuan

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:40

Pasukan Elit Kuba Mulai Tinggalkan Venezuela di Tengah Desakan AS

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:29

Safari Ramadan Nasdem Perkuat Silaturahmi dan Bangun Optimisme Bangsa

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:23

Tips Mudik Mobil Jarak Jauh: Strategi Perjalanan Aman dan Nyaman

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:16

Legislator Dorong Pembatasan Mudik Pakai Motor demi Tekan Kecelakaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:33

Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK Dinilai Problematis

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:26

Tata Kelola Konpres Harus Profesional agar Tak Timbulkan Tafsir Liar

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:11

Bukan Gibran, Parpol Berlomba Bidik Kursi Cawapres Prabowo di 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:32

Koperasi Induk Tembakau Madura Didorong Perkuat Posisi Tawar Petani

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:21

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kesepakatan RI-AS soal Pelonggaran Sertifikasi Halal

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:04

Selengkapnya