Berita

Tersangka suap proyek pembangunan infrastruktur di Pemprov Papua, Gerius One Yoman/RMOL

Hukum

Berkas Perkara Selesai, KPK Limpahkan Bekas Anak Buah Lukas Enembe ke Jaksa

SELASA, 17 OKTOBER 2023 | 12:17 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Berkas perkara dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua untuk tersangka Gerius One Yoman (GOY) telah selesai. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkannya ke tim Jaksa.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah selesai melaksanakan penyerahan barang bukti dan tersangka Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas (Kadis) PUPR Pemprov Papua periode 2018-2021 kepada tim Jaksa KPK, Senin (16/10).

"Dari seluruh isi kelengkapan berkas perkara penyidikan dalam perkara dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur di Pemprov Papua, tim Jaksa berpendapat semua unsur pasal terpenuhi," kata Ali kepada wartawan, Selasa siang (17/10).


Sehingga, lanjut Ali, penahanan terhadap tersangka saat ini menjadi kewenangan tim Jaksa untuk 20 hari ke depan, atau sampai 4 November 2023, di Rutan KPK.

"Agenda pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan segera dalam waktu 14 hari kerja," pungkas Ali.

Gerius One Yoman merupakan tersangka baru kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua yang sebelumnya menjerat mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. Gerius telah ditahan KPK sejak 19 Juni 2023.

Tersangka Gerius bersama-sama Lukas diduga membantu dan mengondisikan Rijatono Lakka untuk memenangkan sejumlah proyek pekerjaan. Yaitu dengan memberikan bocoran berupa Harga Perkiraan Sendiri (HPS), KAK, dan dokumen persyaratan teknis lelang lainnya, sebelum diumumkan Dinas PU yang memudahkan Rijatono menyiapkan persyaratan lelang.

Dari setiap pekerjaan yang dimenangkan Rijatono pada Dinas PUPR Pemprov Papua periode 2019-2021, Rijatono memberikan fee 1 persen dari nilai kontrak kepada Gerius. Atas bantuannya itu, tersangka Gerius diduga telah menerima uang dari Rijatono sebesar Rp300 juta.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Masalah Klasik Tak Boleh Terulang di Musim Haji 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13

Jembatan Rusak di Pandeglang Diperbaiki Usai Tiga Siswa Jatuh

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05

ATR/BPN Rumuskan Pola Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53

Tim Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Nadiem Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44

Kelantan Siapkan Kota Bharu Jadi Hub Asia, Sasar Direct Flight Bangkok hingga Osaka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33

PLN Luncurkan Green Future Powered Today

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30

Riki Sendjaja dan Petrus Halim Dikorek KPK soal Kredit Macet di LPEI

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27

Juri LCC MPR Harus Minta Maaf Terbuka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21

Polisi Jaga Ratusan Gereja di Jadetabek

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14

Selengkapnya