Berita

Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri/Net

Politik

Seperti Dikangkangi, Saatnya PDIP Pecat Jokowi dan Gibran Plus Tarik Kader dari Kabinet

SELASA, 17 OKTOBER 2023 | 07:17 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ketua Umum (Ketum) PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri disarankan untuk segera menarik semua kadernya dari Kabinet Indonesia Maju, dan segera memecat Presiden Joko Widodo dan keluarganya dari petugas partai.

Hal itu disampaikan Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan peluang untuk Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.

"Saya kira PDIP harus tegas kepada Jokowi dengan berbagai manuver yang ditunjukkan oleh Jokowi selama ini," kata Saiful kepada Kantor Berita Politik RMOL di Jakarta, Selasa (17/10).


Saiful mengatakan, beberapa sikap Presiden Jokowi dianggap sangat merugikan PDIP. Di antaranya, pernyataan "ojo kesusu", bergabungnya Kaesang Pangarep menjadi Ketum PSI, dan Gibran yang mendapatkan kartu truft untuk maju sebagai pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

"Ditambah lagi berbagai sinyalemen seperti absennya Gibran pada saat Megawati meresmikan kantor DPC PDIP Solo, sampai rencana Gibran yang rencananya akan ke Golkar dan bukan tidak mungkin akan menjadi pendamping Prabowo menjadi cawapres yang tak lama lagi akan dibuka pendaftaran oleh KPU," terang Saiful.

Menurut akademisi Universitas Sahid Jakarta ini, hal tersebut merupakan sederet kerancuan Jokowi dalam upaya memperkeruh suasana dan menandakan adanya ketidakpatuhan kepada titah PDIP.

"Saya kira dengan tanda-tanda yang ada PDIP harus tegas kepada Jokowi dengan misalnya menarik sejumlah menteri yang duduk dalam pemerintahan Jokowi. Selain itu juga sangat layak bagi PDIP untuk memecat Jokowi sebagai kader  karena tidak mampu mengendalikan bahkan dengan manuver-manuvernya justru merugikan partai berlambang banteng tersebut," pungkas Saiful.

Pada Senin (16/10), MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan mahasiswa UNS, Almas Tsaqibbirru Re A. Sehingga, MK merubah bunyi Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur syarat usia minimum capres-cawapres berubah.

Yakni berbunyi "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya