Berita

Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri/Net

Politik

Seperti Dikangkangi, Saatnya PDIP Pecat Jokowi dan Gibran Plus Tarik Kader dari Kabinet

SELASA, 17 OKTOBER 2023 | 07:17 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ketua Umum (Ketum) PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri disarankan untuk segera menarik semua kadernya dari Kabinet Indonesia Maju, dan segera memecat Presiden Joko Widodo dan keluarganya dari petugas partai.

Hal itu disampaikan Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan peluang untuk Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.

"Saya kira PDIP harus tegas kepada Jokowi dengan berbagai manuver yang ditunjukkan oleh Jokowi selama ini," kata Saiful kepada Kantor Berita Politik RMOL di Jakarta, Selasa (17/10).


Saiful mengatakan, beberapa sikap Presiden Jokowi dianggap sangat merugikan PDIP. Di antaranya, pernyataan "ojo kesusu", bergabungnya Kaesang Pangarep menjadi Ketum PSI, dan Gibran yang mendapatkan kartu truft untuk maju sebagai pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

"Ditambah lagi berbagai sinyalemen seperti absennya Gibran pada saat Megawati meresmikan kantor DPC PDIP Solo, sampai rencana Gibran yang rencananya akan ke Golkar dan bukan tidak mungkin akan menjadi pendamping Prabowo menjadi cawapres yang tak lama lagi akan dibuka pendaftaran oleh KPU," terang Saiful.

Menurut akademisi Universitas Sahid Jakarta ini, hal tersebut merupakan sederet kerancuan Jokowi dalam upaya memperkeruh suasana dan menandakan adanya ketidakpatuhan kepada titah PDIP.

"Saya kira dengan tanda-tanda yang ada PDIP harus tegas kepada Jokowi dengan misalnya menarik sejumlah menteri yang duduk dalam pemerintahan Jokowi. Selain itu juga sangat layak bagi PDIP untuk memecat Jokowi sebagai kader  karena tidak mampu mengendalikan bahkan dengan manuver-manuvernya justru merugikan partai berlambang banteng tersebut," pungkas Saiful.

Pada Senin (16/10), MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan mahasiswa UNS, Almas Tsaqibbirru Re A. Sehingga, MK merubah bunyi Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur syarat usia minimum capres-cawapres berubah.

Yakni berbunyi "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

Tidak Mengutuk Tapi Ayo Gugat Israel di PBB

Minggu, 05 April 2026 | 01:55

Energi Transisi Sulap Desa Rentan jadi Resisten

Minggu, 05 April 2026 | 01:32

1.305 Rekomendasi Audit BPK di Kementerian PU Belum Tuntas

Minggu, 05 April 2026 | 01:10

Pakistan Gratiskan Transportasi Umum Buntut Demo Kenaikan BBM

Minggu, 05 April 2026 | 00:52

Menang di Tingkat Kasasi, Natalia Rusli Fokus Kawal Perkara Pidana

Minggu, 05 April 2026 | 00:32

Pemerintah Desak DK-PBB Lindungi Pasukan Perdamaian di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 00:12

Pelni Sukses Layani 467 Ribu Penumpang Selama Arus Mudik-Balik Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 23:57

KSAD: Tiga Prajurit Gugur, Kami Sangat Kehilangan

Sabtu, 04 April 2026 | 23:32

Menlu Ungkap Ada Tiga Prajurit TNI Lagi Terluka di Lebanon

Sabtu, 04 April 2026 | 23:11

ITERA: Fenomena Langit Lampung Timur Diduga Sampah Antariksa Roket China

Sabtu, 04 April 2026 | 22:42

Selengkapnya