Berita

Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri/Net

Politik

Seperti Dikangkangi, Saatnya PDIP Pecat Jokowi dan Gibran Plus Tarik Kader dari Kabinet

SELASA, 17 OKTOBER 2023 | 07:17 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ketua Umum (Ketum) PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri disarankan untuk segera menarik semua kadernya dari Kabinet Indonesia Maju, dan segera memecat Presiden Joko Widodo dan keluarganya dari petugas partai.

Hal itu disampaikan Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan peluang untuk Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.

"Saya kira PDIP harus tegas kepada Jokowi dengan berbagai manuver yang ditunjukkan oleh Jokowi selama ini," kata Saiful kepada Kantor Berita Politik RMOL di Jakarta, Selasa (17/10).


Saiful mengatakan, beberapa sikap Presiden Jokowi dianggap sangat merugikan PDIP. Di antaranya, pernyataan "ojo kesusu", bergabungnya Kaesang Pangarep menjadi Ketum PSI, dan Gibran yang mendapatkan kartu truft untuk maju sebagai pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

"Ditambah lagi berbagai sinyalemen seperti absennya Gibran pada saat Megawati meresmikan kantor DPC PDIP Solo, sampai rencana Gibran yang rencananya akan ke Golkar dan bukan tidak mungkin akan menjadi pendamping Prabowo menjadi cawapres yang tak lama lagi akan dibuka pendaftaran oleh KPU," terang Saiful.

Menurut akademisi Universitas Sahid Jakarta ini, hal tersebut merupakan sederet kerancuan Jokowi dalam upaya memperkeruh suasana dan menandakan adanya ketidakpatuhan kepada titah PDIP.

"Saya kira dengan tanda-tanda yang ada PDIP harus tegas kepada Jokowi dengan misalnya menarik sejumlah menteri yang duduk dalam pemerintahan Jokowi. Selain itu juga sangat layak bagi PDIP untuk memecat Jokowi sebagai kader  karena tidak mampu mengendalikan bahkan dengan manuver-manuvernya justru merugikan partai berlambang banteng tersebut," pungkas Saiful.

Pada Senin (16/10), MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan mahasiswa UNS, Almas Tsaqibbirru Re A. Sehingga, MK merubah bunyi Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur syarat usia minimum capres-cawapres berubah.

Yakni berbunyi "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".

Populer

Ramadhan Pohan, Pendukung Anies yang Kini Jabat Anggota Dewas LKBN ANTARA

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:45

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

UPDATE

OTT Pegawai Pajak Jakarta Utara: KPK Sita Uang Ratusan Juta dan Valas

Sabtu, 10 Januari 2026 | 12:14

Mendagri: 12 Wilayah Sumatera Masih Terdampak Pascabencana

Sabtu, 10 Januari 2026 | 12:04

Komisi I DPR: Peran TNI dalam Penanggulangan Terorisme Hanya Pelengkap

Sabtu, 10 Januari 2026 | 11:33

X Ganti Emotikon Bendera Iran dengan Simbol Anti-Rezim

Sabtu, 10 Januari 2026 | 11:27

Trump Sesumbar AS Bisa Kuasai 55 Persen Minyak Dunia Lewat Venezuela

Sabtu, 10 Januari 2026 | 11:10

Konten Seksual AI Bikin Resah, Grok Mulai Batasi Pembuatan Gambar

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:52

Ironi Pangan di Indonesia: 43 Persen Rakyat Tak Mampu Makan Bergizi

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:41

Emas Antam Berkilau, Naik Rp25.000 Per Gram di Akhir Pekan

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:34

Khamenei Ancam Tindak Tegas Pendemo Anti-Pemerintah

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:22

Ekonomi Global 2026: Di Antara Pemulihan dan Ketidakpastian Baru

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:06

Selengkapnya