Berita

Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri/Net

Politik

Seperti Dikangkangi, Saatnya PDIP Pecat Jokowi dan Gibran Plus Tarik Kader dari Kabinet

SELASA, 17 OKTOBER 2023 | 07:17 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ketua Umum (Ketum) PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri disarankan untuk segera menarik semua kadernya dari Kabinet Indonesia Maju, dan segera memecat Presiden Joko Widodo dan keluarganya dari petugas partai.

Hal itu disampaikan Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan peluang untuk Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.

"Saya kira PDIP harus tegas kepada Jokowi dengan berbagai manuver yang ditunjukkan oleh Jokowi selama ini," kata Saiful kepada Kantor Berita Politik RMOL di Jakarta, Selasa (17/10).


Saiful mengatakan, beberapa sikap Presiden Jokowi dianggap sangat merugikan PDIP. Di antaranya, pernyataan "ojo kesusu", bergabungnya Kaesang Pangarep menjadi Ketum PSI, dan Gibran yang mendapatkan kartu truft untuk maju sebagai pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

"Ditambah lagi berbagai sinyalemen seperti absennya Gibran pada saat Megawati meresmikan kantor DPC PDIP Solo, sampai rencana Gibran yang rencananya akan ke Golkar dan bukan tidak mungkin akan menjadi pendamping Prabowo menjadi cawapres yang tak lama lagi akan dibuka pendaftaran oleh KPU," terang Saiful.

Menurut akademisi Universitas Sahid Jakarta ini, hal tersebut merupakan sederet kerancuan Jokowi dalam upaya memperkeruh suasana dan menandakan adanya ketidakpatuhan kepada titah PDIP.

"Saya kira dengan tanda-tanda yang ada PDIP harus tegas kepada Jokowi dengan misalnya menarik sejumlah menteri yang duduk dalam pemerintahan Jokowi. Selain itu juga sangat layak bagi PDIP untuk memecat Jokowi sebagai kader  karena tidak mampu mengendalikan bahkan dengan manuver-manuvernya justru merugikan partai berlambang banteng tersebut," pungkas Saiful.

Pada Senin (16/10), MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan mahasiswa UNS, Almas Tsaqibbirru Re A. Sehingga, MK merubah bunyi Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur syarat usia minimum capres-cawapres berubah.

Yakni berbunyi "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Permintaan Chip AI Dongkrak Saham Intel hingga 24 Persen

Sabtu, 25 April 2026 | 12:18

Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

Sabtu, 25 April 2026 | 12:03

Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

Sabtu, 25 April 2026 | 12:02

Jalan Mulus Kevin Warsh ke Kursi The Fed, Dolar AS Langsung Terkoreksi

Sabtu, 25 April 2026 | 11:45

Subsidi Motor Listrik Disiapkan Lagi, Pemerintah Bidik 6 Juta Unit

Sabtu, 25 April 2026 | 11:16

IHSG Sepekan Anjlok 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Menciut Jadi Rp12.736 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 | 10:59

Rupiah Melemah, DPR Desak Pemerintah Jaga Daya Beli Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:48

Wamen Ossy Gaspol Benahi Layanan Pertanahan: Target Tanpa Antrean dan Lebih Cepat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:27

Ketergantungan pada Figur, Cermin Lemahnya Demokrasi Internal Parpol

Sabtu, 25 April 2026 | 10:02

Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Secara Diam-diam

Sabtu, 25 April 2026 | 09:51

Selengkapnya