Berita

Sujud syukur massa aksi di depan Gedung Sapta Pesona, terkait putusan MK, Senin sore (16/10)/RMOL

Politik

Sempat Bubar, Massa Aliansi Masyarakat Jakarta Timur Kembali ke Patung Kuda dan Sujud Syukur Atas Putusan MK

SENIN, 16 OKTOBER 2023 | 16:00 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Massa yang mengatasnamakan diri Aliansi Masyarakat Jakarta Timur kembali menggelar aksi unjuk rasa di Jalan Medan Merdeka Barat atau tepatnya di depan Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat, pada Senin sore (16/10).

Padahal massa sebenarnya sudah meninggalkan lokasi pada sekitar pukul 12.50 WIB. Namun pada pukul 15.25 WIB massa aksi kembali hadir.

Hal ini membuat jalan yang tadinya sempat dibuka, kembali ditutup, tepatnya dari arah Senayan ke Harmoni. Sementara dari arah sebaliknya tidak ditutup.


Pihak aparat yang sempat membongkar pagar kawat berduri pun kembali memasangnya.

Setiba di lokasi, massa aksi pun langsung bersujud usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil UU Pemilu dari mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (UNS), Almas Tsaqibbirru, yakni mengenai syarat bagi capres-cawapres berubah dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 yang dibacakan Ketua MK, Anwar Usman

"Mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar Anwar Usman saat membacakan amar putusan.

Dia juga menegaskan, bunyi Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur syarat usia minimum capres-cawapres berubah.

"Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang menyatakan, "berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945," urainya.

"Dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, selama tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," ucap Anwar menambahkan.

Sehingga dengan begitu, adik ipar Presiden Joko Widodo itu memastikan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi: "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," demikian Anwar.

Usai mengetahui putusan itu, massa aksi pun kembali membubarkan diri.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR Khawatir Pekerjaan Debt Collector jadi Ilegal, Ini Sebabnya

Minggu, 23 Agustus 2026 | 01:43

Keripik Pisang Lokal Besutan Rumah BUMN BRI Tembus Malaysia dan Hong Kong

Minggu, 23 Agustus 2026 | 01:19

Menlu China Mesra dengan Luhut, Sejumlah Tawaran Kerja Sama Mengalir

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:54

Program Gerakan “Warga Peduli Warga” Jaringan Aktivis 98 Berlanjut di Lampung

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:28

Sejumlah Elemen Mahasiswa Ogah Ikut Demo AMPB 27 Agustus, Ini Sebabnya

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:10

Ribuan Warga Meriahkan Panggung Rakyat Merdeka PANsar Murah di Kendal

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:50

BRI Raih Tiga Penghargaan Bergengsi Alpha Southeast Asia 2026

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:28

DPR Tekankan Penguatan Pengendalian Lingkungan untuk Hentikan Karhutla

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:58

YLBHI Dorong Bareskrim Usut Perwira Diduga Terlibat Penipuan Investasi Tambang Emas

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:14

Pikat Pembeli dari Singapura hingga Belanda, Produk UMKM Asal Sumut Berdaya Bersama BRI

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 21:55

Selengkapnya