Berita

Sujud syukur massa aksi di depan Gedung Sapta Pesona, terkait putusan MK, Senin sore (16/10)/RMOL

Politik

Sempat Bubar, Massa Aliansi Masyarakat Jakarta Timur Kembali ke Patung Kuda dan Sujud Syukur Atas Putusan MK

SENIN, 16 OKTOBER 2023 | 16:00 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Massa yang mengatasnamakan diri Aliansi Masyarakat Jakarta Timur kembali menggelar aksi unjuk rasa di Jalan Medan Merdeka Barat atau tepatnya di depan Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat, pada Senin sore (16/10).

Padahal massa sebenarnya sudah meninggalkan lokasi pada sekitar pukul 12.50 WIB. Namun pada pukul 15.25 WIB massa aksi kembali hadir.

Hal ini membuat jalan yang tadinya sempat dibuka, kembali ditutup, tepatnya dari arah Senayan ke Harmoni. Sementara dari arah sebaliknya tidak ditutup.

Pihak aparat yang sempat membongkar pagar kawat berduri pun kembali memasangnya.

Setiba di lokasi, massa aksi pun langsung bersujud usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil UU Pemilu dari mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (UNS), Almas Tsaqibbirru, yakni mengenai syarat bagi capres-cawapres berubah dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 yang dibacakan Ketua MK, Anwar Usman

"Mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar Anwar Usman saat membacakan amar putusan.

Dia juga menegaskan, bunyi Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur syarat usia minimum capres-cawapres berubah.

"Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang menyatakan, "berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945," urainya.

"Dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, selama tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," ucap Anwar menambahkan.

Sehingga dengan begitu, adik ipar Presiden Joko Widodo itu memastikan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi: "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," demikian Anwar.

Usai mengetahui putusan itu, massa aksi pun kembali membubarkan diri.

Populer

Kapolri Mutasi 55 Pati dan Pamen, Ada 3 Kapolda Baru

Selasa, 12 November 2024 | 23:52

Pilkada Jateng dan Sumut Memanas Buntut Perseteruan PDIP Vs Jokowi

Minggu, 03 November 2024 | 13:16

"Geng Judol" di Komdigi Jadi Gunjingan sejak Bapak itu Jabat Menteri

Rabu, 06 November 2024 | 07:53

Protes Aturan Hijab, Mahasiswi Iran Nekat Bugil di Depan Kampus

Minggu, 03 November 2024 | 16:18

Haikal Hasan Diminta Cek Joget Sadbor: Halal Nggak?

Minggu, 03 November 2024 | 10:41

Tak Terima Dikabarkan Meninggal, Joncik Laporkan Akun Facebook "Lintang Empat Lawang" ke Polisi

Kamis, 07 November 2024 | 06:07

Musa Rajekshah Dorong Pemetaan Potensi dan Keunggulan Desa

Kamis, 07 November 2024 | 21:43

UPDATE

Ibu Wapres Selvi Buka Bazar Amal Women's International Club 2024

Rabu, 13 November 2024 | 11:57

Bappenas Ungkap Mayoritas Target Pemerintahan Jokowi Tak Tercapai

Rabu, 13 November 2024 | 11:56

Ajakan Presiden Prabowo untuk Swasembada Energi Harus Dikawal

Rabu, 13 November 2024 | 11:43

Meski Status Tersangka Gugur, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tetap akan Dipanggil KPK

Rabu, 13 November 2024 | 11:35

KPK Buka Peluang Kembali Tersangkakan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

Rabu, 13 November 2024 | 11:30

Majelis Masyayikh Tingkatkan Mutu Pesantren di Era Digital

Rabu, 13 November 2024 | 11:21

Bitcoin Terbang Tinggi, Satu Keping Dibanderol Hampir Rp1,4 Miliar

Rabu, 13 November 2024 | 11:15

Sesalkan Sikap KPK di Kasus Sahbirin Noor, DPR: Katanya Berani Jujur Hebat?

Rabu, 13 November 2024 | 10:26

Bobrok, Pimpinan KPK Sekarang Tak Pantas Dipilih Lagi

Rabu, 13 November 2024 | 10:20

Menko Pangan Terima Kunjungan Pertani HKTI

Rabu, 13 November 2024 | 10:10

Selengkapnya