Berita

Sujud syukur massa aksi di depan Gedung Sapta Pesona, terkait putusan MK, Senin sore (16/10)/RMOL

Politik

Sempat Bubar, Massa Aliansi Masyarakat Jakarta Timur Kembali ke Patung Kuda dan Sujud Syukur Atas Putusan MK

SENIN, 16 OKTOBER 2023 | 16:00 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Massa yang mengatasnamakan diri Aliansi Masyarakat Jakarta Timur kembali menggelar aksi unjuk rasa di Jalan Medan Merdeka Barat atau tepatnya di depan Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat, pada Senin sore (16/10).

Padahal massa sebenarnya sudah meninggalkan lokasi pada sekitar pukul 12.50 WIB. Namun pada pukul 15.25 WIB massa aksi kembali hadir.

Hal ini membuat jalan yang tadinya sempat dibuka, kembali ditutup, tepatnya dari arah Senayan ke Harmoni. Sementara dari arah sebaliknya tidak ditutup.


Pihak aparat yang sempat membongkar pagar kawat berduri pun kembali memasangnya.

Setiba di lokasi, massa aksi pun langsung bersujud usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil UU Pemilu dari mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (UNS), Almas Tsaqibbirru, yakni mengenai syarat bagi capres-cawapres berubah dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 yang dibacakan Ketua MK, Anwar Usman

"Mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar Anwar Usman saat membacakan amar putusan.

Dia juga menegaskan, bunyi Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur syarat usia minimum capres-cawapres berubah.

"Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang menyatakan, "berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945," urainya.

"Dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, selama tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," ucap Anwar menambahkan.

Sehingga dengan begitu, adik ipar Presiden Joko Widodo itu memastikan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi: "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," demikian Anwar.

Usai mengetahui putusan itu, massa aksi pun kembali membubarkan diri.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya