Berita

Sujud syukur massa aksi di depan Gedung Sapta Pesona, terkait putusan MK, Senin sore (16/10)/RMOL

Politik

Sempat Bubar, Massa Aliansi Masyarakat Jakarta Timur Kembali ke Patung Kuda dan Sujud Syukur Atas Putusan MK

SENIN, 16 OKTOBER 2023 | 16:00 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Massa yang mengatasnamakan diri Aliansi Masyarakat Jakarta Timur kembali menggelar aksi unjuk rasa di Jalan Medan Merdeka Barat atau tepatnya di depan Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat, pada Senin sore (16/10).

Padahal massa sebenarnya sudah meninggalkan lokasi pada sekitar pukul 12.50 WIB. Namun pada pukul 15.25 WIB massa aksi kembali hadir.

Hal ini membuat jalan yang tadinya sempat dibuka, kembali ditutup, tepatnya dari arah Senayan ke Harmoni. Sementara dari arah sebaliknya tidak ditutup.


Pihak aparat yang sempat membongkar pagar kawat berduri pun kembali memasangnya.

Setiba di lokasi, massa aksi pun langsung bersujud usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil UU Pemilu dari mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (UNS), Almas Tsaqibbirru, yakni mengenai syarat bagi capres-cawapres berubah dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 yang dibacakan Ketua MK, Anwar Usman

"Mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar Anwar Usman saat membacakan amar putusan.

Dia juga menegaskan, bunyi Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur syarat usia minimum capres-cawapres berubah.

"Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang menyatakan, "berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945," urainya.

"Dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, selama tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," ucap Anwar menambahkan.

Sehingga dengan begitu, adik ipar Presiden Joko Widodo itu memastikan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi: "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," demikian Anwar.

Usai mengetahui putusan itu, massa aksi pun kembali membubarkan diri.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

UPDATE

DPR Godok Anggaran Rekrutmen KPU-Bawaslu Daerah Dilakukan Serentak

Kamis, 09 Juli 2026 | 22:23

Dari Pala Jadi Peluang, BRI Peduli Perkuat Usaha KWT Bogor Lewat Program AURA

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Mandatori B50 Meluncur, Indonesia Siap Perkuat Kedaulatan Energi

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Prabowo Prediksi Target 100 GW PLTS Bakal Dihujat Pakar

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:46

Kejagung Sebut TNI Jaga Rumah Jampidsus Sudah SOP

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:38

Prabowo: Banyak Negara Iri dan Benci, Ingin RI Kolaps

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:30

Kapal Tanker Pertamina Pride Berhasil Lintasi Selat Hormuz

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:17

Rumah Sentul Tak Masuk LHKPN, Segini Harta Jampidsus

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:13

Prabowo Siapkan Penghargaan untuk Tokoh-tokoh di Balik Kesuksesan B50

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:10

Galon PC Tak Sebabkan Gangguan Hormon, Reproduksi, dan Kanker

Kamis, 09 Juli 2026 | 20:35

Selengkapnya