Berita

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah saat membacakan dissenting opinion dalam sidang putusan perkara 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (16/10)/Rep

Politik

Gugatan PSI soal Batas Usia Capres Cawapres Ditolak, Dua Hakim MK Beda Pendapat

SENIN, 16 OKTOBER 2023 | 14:22 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan gugatan Partai Solidaritas (PSI) soal batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres), diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari dua Hakim Konstitusi.

Hal tersebut disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman saat membacakan amar putusan perkara 29/PUU-XXI/2023, dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (16/10).

"Terhadap putusan mahkamah terhadap perkara a quo, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Konstitusi Suhartoyo, dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah," ujar Anwar.


Dalam kesempatan yang sama, Suhartoyo menjelaskan bahwa pokok permohonan Pemohon yang menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu inkonstitusional, seharusnya tidak diterima sejak awal pengajuan.

Salah satu alasannya, Suhartoyo menyatakan PSI tidak mempunyai kewenangan atau legal standing sebagai Pemohon perkara, karena bukan partai politik yang bisa mengajukan capres-cawapres.

Dalam Pasal 222 UU Pemilu, parpol yang berhak mengusung capres-cawapres adalah yang telah masuk parlemen, atau memenuhi kuota kursi 20 persen atau 25 persen perolehan suara nasional dari hasil pemilu sebelumnya.

"Maka, sesungguhnya subjek hukum dimaksud tidak dapat mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 169 UU 7/2017 a quo," kata Suhartoyo.

Sementara, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mendukung dalil permohonan para Pemohon, terkait penyelenggara atau mantan penyelenggara negara yang berpengalaman dalam lembaga eksekutif berwenang menjadi peserta pilpres.

Sebabnya, dia menilai ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu telah menutup peluang warga negara Indonesisa yang berumur di bawah 40 tahun untuk menjadi capres maupun cawapres.

"Artinya, penting untuk memastikan kontestasi pemilihan umum presiden dan wakil presiden berlangsung secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil tanpa terhalangi oleh syarat usia 40 tahun semata bagi calon presiden dan wakil presiden," kata Guntur.

"Namun juga tidak mengurangi kualitas kepemimpinan bakal calon presiden dan wakil presiden, karena tetap memperhatikan syarat pengalaman yaitu pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," sambungnya.


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya