Berita

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah saat membacakan dissenting opinion dalam sidang putusan perkara 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (16/10)/Rep

Politik

Gugatan PSI soal Batas Usia Capres Cawapres Ditolak, Dua Hakim MK Beda Pendapat

SENIN, 16 OKTOBER 2023 | 14:22 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan gugatan Partai Solidaritas (PSI) soal batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres), diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari dua Hakim Konstitusi.

Hal tersebut disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman saat membacakan amar putusan perkara 29/PUU-XXI/2023, dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (16/10).

"Terhadap putusan mahkamah terhadap perkara a quo, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Konstitusi Suhartoyo, dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah," ujar Anwar.


Dalam kesempatan yang sama, Suhartoyo menjelaskan bahwa pokok permohonan Pemohon yang menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu inkonstitusional, seharusnya tidak diterima sejak awal pengajuan.

Salah satu alasannya, Suhartoyo menyatakan PSI tidak mempunyai kewenangan atau legal standing sebagai Pemohon perkara, karena bukan partai politik yang bisa mengajukan capres-cawapres.

Dalam Pasal 222 UU Pemilu, parpol yang berhak mengusung capres-cawapres adalah yang telah masuk parlemen, atau memenuhi kuota kursi 20 persen atau 25 persen perolehan suara nasional dari hasil pemilu sebelumnya.

"Maka, sesungguhnya subjek hukum dimaksud tidak dapat mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 169 UU 7/2017 a quo," kata Suhartoyo.

Sementara, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mendukung dalil permohonan para Pemohon, terkait penyelenggara atau mantan penyelenggara negara yang berpengalaman dalam lembaga eksekutif berwenang menjadi peserta pilpres.

Sebabnya, dia menilai ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu telah menutup peluang warga negara Indonesisa yang berumur di bawah 40 tahun untuk menjadi capres maupun cawapres.

"Artinya, penting untuk memastikan kontestasi pemilihan umum presiden dan wakil presiden berlangsung secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil tanpa terhalangi oleh syarat usia 40 tahun semata bagi calon presiden dan wakil presiden," kata Guntur.

"Namun juga tidak mengurangi kualitas kepemimpinan bakal calon presiden dan wakil presiden, karena tetap memperhatikan syarat pengalaman yaitu pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," sambungnya.


Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya