Berita

Anggota MPUI-I Perwakilan Jakarta, Marwan Batubara saat konferensi pers Sidang Umum ke-3 MPUI-I di Hotel Balairung, Jakarta, Minggu (15/10)/RMOL

Politik

Prabowo Diingatkan Tak Ikut-ikutan Khianati Konstitusi jika MK Kabulkan Batas Minimal Usia Capres-Cawapres

MINGGU, 15 OKTOBER 2023 | 12:51 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Majelis Permusyawaratan Ummat Islam Indonesia (MPUI-I) meminta bakal calon presiden (Bacapres) Prabowo Subianto untuk tidak ikut-ikutan mengkhianati konstitusi jika nantinya Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan batas usia minimal capres-cawapres turun menjadi 35 tahun.

Hal itu disampaikan langsung anggota MPUI-I Perwakilan Jakarta, Marwan Batubara saat konferensi pers Sidang Umum ke-3 MPUI-I di Hotel Balairung, Jakarta, Minggu siang (15/10).

Marwan mengatakan, dalam UU Pemilu sudah diatur bahwa syarat minimal usia capres-cawapres adalah 40 tahun. Untuk itu, aturan tersebut jangan diubah melalui mekanisme yang tidak diatur dalam konstitusi.


"Nah MK itu tidak punya peran untuk membuat UU, membuat norma atau bukan berperan sebagai legislatif. Kalau sampai nanti MK itu memutuskan bahwa ini turun ke 35 tahun misalnya, maka sudah berubah fungsi bukan cuma menjadi lembaga yudikatif, tapi juga menjadi lembaga legislatif, untuk apa? untuk kepentingan politik," kata Marwan.

Jika hal tersebut terjadi, kata Marwan, maka hukum di Indonesia saat ini bukan lagi menjadi panglima, melainkan politik yang menjadi panglima di Indonesia.

Meskipun MK baru akan memutuskan pada Senin besok (16/10), Marwan kembali mengingatkan agar lembaga yang dipimpin Anwar Usman itu kembali kepada perannya sebagai lembaga yudikatif.

Selain itu, Marwan juga mengingatkan agar Prabowo tidak mengikuti putusan MK nantinya juga mengabulkan minimal usia capres-cawapres menjadi turun dengan menunjuk Gibran Rakabuming Raka sebagai bacawapresnya.

"Tapi sekaligus juga kita ingatkan Pak Prabowo supaya jangan ikut-ikutan mengkhianati konstitusi kalau keputusan MK itu sudah berkhianat nanti meloloskan usulan umur menjadi turun, atau norma lain bisa saja pernah menjabat sebagai kepala daerah misalnya, jangan seperti ini," pungkas Marwan.



Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

JK Bukan Pelaku Penista Agama

Rabu, 22 April 2026 | 04:11

Gaya Koruptor Sorong Beda dengan Indonesia Barat

Rabu, 22 April 2026 | 03:37

GoSend Rilis Fitur Kode Terima Paket

Rabu, 22 April 2026 | 03:13

Disita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Pejabat Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 | 03:00

Rano Tekankan Integritas CPNS Menuju Jakarta Kota Global

Rabu, 22 April 2026 | 02:24

Pegawai BUMN Dituntut Tangkal Narasi Negatif terhadap Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 | 02:09

Ibrahim Arief Merasa Jadi Kambing Hitam Kasus Chromebook

Rabu, 22 April 2026 | 02:00

Keluarga Nadiem Adukan Dugaan Kejanggalan Kasus Chromebook ke DPR

Rabu, 22 April 2026 | 01:22

Fahira Idris: Perempuan Jadi Tumpuan Indonesia Maju 2045

Rabu, 22 April 2026 | 01:07

Dony Oskaria: Swasembada Pangan Nyata Bukan Hoaks

Rabu, 22 April 2026 | 01:03

Selengkapnya