Berita

Direktur Human Studies Institute (HSI), Rasminto/Ist

Nusantara

HSI Soroti Tingginya Tarif Sewa Utilitas Publik di Surabaya Ditiru 59 Kabupaten/Kota se-Indonesia

MINGGU, 15 OKTOBER 2023 | 09:33 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pengenaan tarif sewa yang tinggi atas jaringan utilitas publik di Kota Surabaya akan berdampak pada beban masyarakat semakin tinggi.

"Pengenaan sewa dengan tarif komersial atas jaringan listrik, PDAM, gas dan telekomunikasi yang melintas di seluruh wilayahnya oleh Pemkot Surabaya jadi potensi ancaman hak akses digital masyarakat," kata Direktur Human Studies Institute (HSI), Rasminto berdasarkan keterangan tertulisnya, Minggu (15/10).

Kebijakan pengenaan tarif sewa komersial terhadap jaringan utilitas publik diatur dalam Perda Kota Surabaya No 5/2017 tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas dan Perwali No 80/2016 tentang Formula Tarif Sewa BMD berupa tanah dan atau bangunan sebagaimana diubah dengan Perwali No 1/2022.


"Regulasi yang diterbitkan oleh Pemkot Surabaya tersebut bertentangan dengan UU No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, selain itu konsideran dalam perdanya pun terdapat bertentangan dengan UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berupa pengenaan sewa atas pemanfaatan lahan yang tidak mengubah fungsi lahan," kata Rasminto.

Rasminto menyebutkan, imbas regulasi tersebut adalah beban hidup masyarakat semakin tinggi serta menjadi polemik pengembangan smart city.

"Pada akhirnya lagi-lagi masyarakat yang dirugikan dengan biaya mahal untuk mendapatkan akses publik akan internet dan layanan lainnya," kata Rasminto.

Ironisnya, kata Rasminto, kebijakan pengenaan tarif sewa jaringan utilitas publik oleh Kota Surabaya justru ditiru oleh Pemda lainnya.

"Kebijakan Pemkot Surabaya akan menjadi contoh bagi 514 Kabupaten/ Kota lainnya membentuk regulasi yang sama," kata Rasminto.

Rasminto mencatat, hingga kini terdapat 70 perda di 59 Kabupaten/Kota yang berdampak pada mahalnya biaya gelaran utilitas jaringan telekomunikasi.

"Pasca Kota Surabaya, kini sudah 59 Kabupaten/Kota meniru, dampaknya tentu akan memaksa operator telekomunikasi mengenakan pungutan tinggi dalam menyediakan infrastruktur digital," kata Rasminto.

Rasminto berharap Pemda lebih kreatif dan inovatif dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), sehingga tidak melulu membebani masyarakat.

"Pemkot Surabaya perlu mendengar aspirasi masyarakat dan pelaku usaha dalam melakukan evaluasi terhadap regulasi yang menghambat pembangunan infrastruktur smart city, karena tentunya akan menghambat kepentingan publik," demikian Rasminto.



Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

UPDATE

Fasilitas Server Diserang, AS-Israel Makin Kewalahan Hadapi Iran

Senin, 16 Maret 2026 | 01:30

Kecelakaan Beruntun di Tol Semarang-Batang Nihil Korban Jiwa

Senin, 16 Maret 2026 | 01:09

Port Visit di Cape Town

Senin, 16 Maret 2026 | 00:50

Program MBG Bisa Lebih Kuat jika Didesain secara Otonom

Senin, 16 Maret 2026 | 00:30

Persib dan Borneo FC Puas Berbagi Poin

Senin, 16 Maret 2026 | 00:01

Liberalisasi Informasi dan Kebutuhan Koordinasi

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:42

Polri Buka Posko Pengaduan Khusus Kasus Andrie Yunus

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:17

Ketika Jiwa Bangsa Menjawab Arogansi Teknologi

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:14

Teror Air Keras dalam Dialektika Habermasian

Minggu, 15 Maret 2026 | 22:45

Yuddy Chrisnandi: Visi Menteri dan Presiden Harus Selaras

Minggu, 15 Maret 2026 | 22:32

Selengkapnya