Berita

Direktur Human Studies Institute (HSI), Rasminto/Ist

Nusantara

HSI Soroti Tingginya Tarif Sewa Utilitas Publik di Surabaya Ditiru 59 Kabupaten/Kota se-Indonesia

MINGGU, 15 OKTOBER 2023 | 09:33 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pengenaan tarif sewa yang tinggi atas jaringan utilitas publik di Kota Surabaya akan berdampak pada beban masyarakat semakin tinggi.

"Pengenaan sewa dengan tarif komersial atas jaringan listrik, PDAM, gas dan telekomunikasi yang melintas di seluruh wilayahnya oleh Pemkot Surabaya jadi potensi ancaman hak akses digital masyarakat," kata Direktur Human Studies Institute (HSI), Rasminto berdasarkan keterangan tertulisnya, Minggu (15/10).

Kebijakan pengenaan tarif sewa komersial terhadap jaringan utilitas publik diatur dalam Perda Kota Surabaya No 5/2017 tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas dan Perwali No 80/2016 tentang Formula Tarif Sewa BMD berupa tanah dan atau bangunan sebagaimana diubah dengan Perwali No 1/2022.


"Regulasi yang diterbitkan oleh Pemkot Surabaya tersebut bertentangan dengan UU No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, selain itu konsideran dalam perdanya pun terdapat bertentangan dengan UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berupa pengenaan sewa atas pemanfaatan lahan yang tidak mengubah fungsi lahan," kata Rasminto.

Rasminto menyebutkan, imbas regulasi tersebut adalah beban hidup masyarakat semakin tinggi serta menjadi polemik pengembangan smart city.

"Pada akhirnya lagi-lagi masyarakat yang dirugikan dengan biaya mahal untuk mendapatkan akses publik akan internet dan layanan lainnya," kata Rasminto.

Ironisnya, kata Rasminto, kebijakan pengenaan tarif sewa jaringan utilitas publik oleh Kota Surabaya justru ditiru oleh Pemda lainnya.

"Kebijakan Pemkot Surabaya akan menjadi contoh bagi 514 Kabupaten/ Kota lainnya membentuk regulasi yang sama," kata Rasminto.

Rasminto mencatat, hingga kini terdapat 70 perda di 59 Kabupaten/Kota yang berdampak pada mahalnya biaya gelaran utilitas jaringan telekomunikasi.

"Pasca Kota Surabaya, kini sudah 59 Kabupaten/Kota meniru, dampaknya tentu akan memaksa operator telekomunikasi mengenakan pungutan tinggi dalam menyediakan infrastruktur digital," kata Rasminto.

Rasminto berharap Pemda lebih kreatif dan inovatif dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), sehingga tidak melulu membebani masyarakat.

"Pemkot Surabaya perlu mendengar aspirasi masyarakat dan pelaku usaha dalam melakukan evaluasi terhadap regulasi yang menghambat pembangunan infrastruktur smart city, karena tentunya akan menghambat kepentingan publik," demikian Rasminto.



Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Bahlil Ungkap Defisit Minyak RI Hampir 1 Juta Barel per Hari

Selasa, 15 September 2026 | 10:24

Pemerintah Terus Perbaiki DTSEN agar Bansos Tepat Sasaran

Selasa, 15 September 2026 | 10:15

Jelang Sertijab Menteri Keuangan, Rupiah Melemah ke Rp17.674 per Dolar AS

Selasa, 15 September 2026 | 10:10

Pitra Romadoni Pilih Restoratif Justice soal Kasus ITE di Polres Bogor

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

Bahlil Buka Suara soal Antrean BBM Subsidi di Makassar

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

KPK Benarkan Presiden Direktur Summarecon Agung Turut Terjaring OTT

Selasa, 15 September 2026 | 10:02

IBC Mulai Produksi Baterai di Karawang, Kapasitas Awal 6,9 GWh

Selasa, 15 September 2026 | 09:57

Ruang Akademik Menuju Ekosistem Hak Asasi Manusia

Selasa, 15 September 2026 | 09:48

Turun Dua Hari Beruntun, Emas Antam Ambruk ke Rp2,5 Juta per Gram

Selasa, 15 September 2026 | 09:44

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon Usai OTT

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Selengkapnya