Berita

Direktur Human Studies Institute (HSI), Rasminto/Ist

Nusantara

HSI Soroti Tingginya Tarif Sewa Utilitas Publik di Surabaya Ditiru 59 Kabupaten/Kota se-Indonesia

MINGGU, 15 OKTOBER 2023 | 09:33 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pengenaan tarif sewa yang tinggi atas jaringan utilitas publik di Kota Surabaya akan berdampak pada beban masyarakat semakin tinggi.

"Pengenaan sewa dengan tarif komersial atas jaringan listrik, PDAM, gas dan telekomunikasi yang melintas di seluruh wilayahnya oleh Pemkot Surabaya jadi potensi ancaman hak akses digital masyarakat," kata Direktur Human Studies Institute (HSI), Rasminto berdasarkan keterangan tertulisnya, Minggu (15/10).

Kebijakan pengenaan tarif sewa komersial terhadap jaringan utilitas publik diatur dalam Perda Kota Surabaya No 5/2017 tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas dan Perwali No 80/2016 tentang Formula Tarif Sewa BMD berupa tanah dan atau bangunan sebagaimana diubah dengan Perwali No 1/2022.


"Regulasi yang diterbitkan oleh Pemkot Surabaya tersebut bertentangan dengan UU No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, selain itu konsideran dalam perdanya pun terdapat bertentangan dengan UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berupa pengenaan sewa atas pemanfaatan lahan yang tidak mengubah fungsi lahan," kata Rasminto.

Rasminto menyebutkan, imbas regulasi tersebut adalah beban hidup masyarakat semakin tinggi serta menjadi polemik pengembangan smart city.

"Pada akhirnya lagi-lagi masyarakat yang dirugikan dengan biaya mahal untuk mendapatkan akses publik akan internet dan layanan lainnya," kata Rasminto.

Ironisnya, kata Rasminto, kebijakan pengenaan tarif sewa jaringan utilitas publik oleh Kota Surabaya justru ditiru oleh Pemda lainnya.

"Kebijakan Pemkot Surabaya akan menjadi contoh bagi 514 Kabupaten/ Kota lainnya membentuk regulasi yang sama," kata Rasminto.

Rasminto mencatat, hingga kini terdapat 70 perda di 59 Kabupaten/Kota yang berdampak pada mahalnya biaya gelaran utilitas jaringan telekomunikasi.

"Pasca Kota Surabaya, kini sudah 59 Kabupaten/Kota meniru, dampaknya tentu akan memaksa operator telekomunikasi mengenakan pungutan tinggi dalam menyediakan infrastruktur digital," kata Rasminto.

Rasminto berharap Pemda lebih kreatif dan inovatif dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), sehingga tidak melulu membebani masyarakat.

"Pemkot Surabaya perlu mendengar aspirasi masyarakat dan pelaku usaha dalam melakukan evaluasi terhadap regulasi yang menghambat pembangunan infrastruktur smart city, karena tentunya akan menghambat kepentingan publik," demikian Rasminto.



Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Kebijakan Energi Harus Seimbang dengan Perlindungan Daya Beli Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 08:05

Lewat Seminar di Wonosobo, Jateng Nyatakan Perang Terhadap Hoaks

Minggu, 26 April 2026 | 07:36

Jemaah Haji Diminta Selalu Bawa Kartu Nusuk dan Dokumen Resmi

Minggu, 26 April 2026 | 07:32

Menkop Optimistis Kopdes Perkuat Ekonomi Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 07:03

Narkoba Melahirkan Rezim TPPU

Minggu, 26 April 2026 | 06:42

KH Imam Jazuli: Kiai Transformatif Cum Saudagar Gagasan

Minggu, 26 April 2026 | 06:23

Pertemuan Prabowo-Kapolri Mengandung Makna Kebangsaan Mendalam

Minggu, 26 April 2026 | 06:03

Satu Keluarga dengan Lima Nyawa Melayang di Barito Utara

Minggu, 26 April 2026 | 05:48

Tanpa Kubu Tetap

Minggu, 26 April 2026 | 05:13

Pertemuan Menhan dengan Para Jenderal Bukan Sekadar Temu Kangen

Minggu, 26 April 2026 | 05:09

Selengkapnya