Berita

Mahkamah Konstitusi/Net

Publika

Mengubah Batas Usia Capres di MK Kepentingan Siapa?

JUMAT, 13 OKTOBER 2023 | 22:24 WIB | OLEH: SYAFRIL SJOFYAN

DUNIA sedang tidak baik. Indonesia juga ekonomi rakyat sulit. Termasuk masalah harga naik dan impor beras. Tetapi "pengakuan" Yusril Ihza Mahendra tentangnya percakapan antara dirinya dengan Joko Widodo, menggelitik.  

Membahas tentang JC di MK untuk merubah batas usia pasangan Capres menjadi 35 tahun. Bermakna bahwa masalah tersebut dianggap "lebih penting" oleh Presiden Jokowi.

Berbagai kelompok termasuk PSI yang Ketua Umumnya Kaesang Pangarep, juga putra Jokowi, Melakukan JC UU Pemilu tentang merubah pasal batas usia  Capres.   


Publik menganggap usaha tersebut adalah keinginan "Istana" memuluskan putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka yang saat ini berumur 35 tahun, untuk bisa menjadi cawapres.  

Tentu ada reaksi. Reaksi yang cukup tajam dan viral adalah ketidaksetujuan. Justru sebagian berasal dari pihak pendukung Jokowi. Deni Siregar, Hendardi, dan lain-lain. Pendukung yang sebelumnya menjadikan Jokowi "berhala" yang selalu dipuja, protes berat.  

Pengakuan Deni Siregar bahwa bersama kawan-kawannya sesama influencer atau lebih dikenal  sebagai Buzzer Istana. Karena sering diundang Jokowi ke Istana.

Kata Desi (Deni Siregar) mereka selama ini "mengelembungkan" nama Jokowi, sehingga selalu meningkat di survei. Begitu juga dengan Ganjar Pranowo yang juga meningkat pesat di survei adalah "ulah" mereka.  

Jagad medsos heboh. Jokowi membangun Dinasti.  Deni Siregar mengingatkan Jokowi jangan masuk perangkap Gerindra.

Menurut dia, keinginan keras menyunting Gibran jadi cawapres untuk Prabowo Subianto (PS), Semata untuk meningkatkan elektabilitas PS. Melalui Relawan Jokowi yang sudah diambil alih oleh putra-putranya.

Deni juga mengingatkan dan percaya sang “tuannya” Jokowi, tidak akan berkhianat terhadap Megawati. Yang menjadikan Jokowi presiden dan anaknya jadi  Wali Kota Solo serta mantunya jadi Wali Kota Medan.

Lalu, MK rencananya Senin (16/10) akan memutuskan JC UU Pemilu. Mengubah pasal batas umur menjadi 35 tahun. Atau memberi imbuhan pasal pada UU. Bagi yang pernah jadi bupati, gubernur, atau kepala daerah ada kekecualian. Jika itu terjadi MK menjadi Mahkamah Keluarga. Menurut tokoh nasional Dr. Rizal Ramli.  

Upaya MK ini dibaca publik sebagai usaha untuk meloloskan anak Jokowi, Gibran Rakabuming, Walikota Solo. Agar bisa maju sebagai cawapres di Pilpres 2024.

Ketua MK juga adalah adik ipar Jokowi, paman dari Gibran. Keluarga beneran yang lagu Kuasa. Jadilah MK populer dengan sebutan Mahkamah Keluarga.

Sebenarnya, menurut pasal UU Kehakiman. Hubungan kekerabatan/keluarga dilarang keras. Apalagi  menjadi jabatan hakim agung. Anwar Usman ipar Jokowi duduk sebagai ketua MK. Banyak kebijakan kepemerintahan terkait dengan kepentingan eksekutif/presiden. Harusnya Ketua MK Anwar Usman mundur atau diberhentikan.

Namun, keadaan Indonesia tidak lagi baik-baik saja. Pelanggaran konstitusi seperti itu lumrah. DPR diam. Para rektor pun diam. Ketua-ketua Parpol sami mawon. Katanya sih tersandera.

Kembali kepada judul. Kepentingan siapa merubah pasal UU Pemilu Melalui MK?

Yang pasti kepentingan politik kekuasaan. Bukan kepentingan rakyat yang lagi tercekik, karena krisis ekonomi.

Untuk PS kepentingannya seperti yang disampaikan Desi. Meningkatkan elektabilitasnya. Untuk Presiden Jokowi kepentingannya?

Harus diingat putranya Gibran dan Kaesang punya masalah dugaan KKN money laundering ajuan Ubaidillah Badrun (Akademisi). Masih “digantung” oleh KPK.

Begitu juga masalah kebijakan dan pemborosan APBN Kereta Api Cepat dan kasus lain.  Bisa diungkit di kemudian hari. Artinya keluarga harus berjuang supaya Gibran berkuasa. Semua bisa distop. Artinya kepentingannya di samping membangun dinasti juga untuk jalan penyelamatan.

Bagi PS yang "ngotot" mengajukan Gibran. Menurut Gibran berkali-kali PS meminta dirinya sebagai cawapres. Akankah meningkatkan elektabilitas baik untuk dirinya sebagai capres atau partai Gerindra dengan membawa anak Jokowi plus relawannya.

Jika mengacu pada Pilpres 2014 dan 2019, PDIP yang mengasuh Jokowi perolehan hasil Pemilu hanya naik tidak begitu signifikan sekitar 2 persen.  Hasil "kemenangan" Jokowi pada pilpres 2019 sekitar 54 persen, setara dengan jumlah suara dari koalisi partai pendukung Jokowi. Lalu apa kebesaran relawan  Jokowi hanya sekedar gelembung. Yang secara rutin dirawat istana.

Akankah demokrasi di Indonesia berupa Republik akan berubah menjadi Monarki. Di mana sang Raja cawe-cawe, "memaksa" menetapkan penggantinya, apalagi putranya. Hanya untuk jalan penyelamatan. Daulat Rakyat harus peka membaca.

Penulis adalah pemerhati kebijakan publik

Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

Menteri Warisan Jokowi akan Bersih dari Kabinet Prabowo pada 2027

Jumat, 30 Oktober 2026 | 23:29

Pencopotan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Bukan Keinginan Ketum PPP

Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:16

UPDATE

Jaga Produktivitas dan Kelestarian, Agrinas Palma-BNPB Sinergi Tangkal Karhutla

Selasa, 03 November 2026 | 14:10

Kerja Sama Korea-Indonesia Perkuat Transformasi Digital Koperasi

Selasa, 03 November 2026 | 14:06

Gibran Selalu Dibela Mati-matian oleh Barisan Pendukungnya

Selasa, 03 November 2026 | 14:01

KPK Lepas Dua Pejabat Asal Kejagung, Mungki Hadipratikto Bakal Bertugas di BGN

Selasa, 03 November 2026 | 14:00

Babak Baru Piala Asia 2027, Alasan dan Jadwal Terbaru Penundaan Turnamen

Selasa, 03 November 2026 | 13:56

Kemlu Benarkan Dua WNI Tewas Saat Memancing di Jepang

Selasa, 03 November 2026 | 13:49

Fraksi Gerindra Belum Bersikap soal Putusan MA terkait Gibran

Selasa, 03 November 2026 | 13:45

Ketua KPK Pastikan Dalam Waktu Dekat Panggil Nusron Wahid

Selasa, 03 November 2026 | 13:35

PKS Minta Pemerintah Bebaskan PPN Produk Pembalut

Selasa, 03 November 2026 | 13:29

Soal Boikot Raffi Ahmad, Sosiolog Ingatkan Tanda Kehancuran Negara Bersumber dari Internal

Selasa, 03 November 2026 | 13:11

Selengkapnya