Berita

Gerak Indonesia mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat sore (13/10) untuk mendukung penuntasan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan)/RMOL

Hukum

Gerak Indonesia Desak Bareskrim Usut Tuntas Temuan 12 Pucuk Senjata Api di Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo

JUMAT, 13 OKTOBER 2023 | 16:56 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ratusan orang yang tergabung dalam Gerak Indonesia mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), dan mendesak Bareskrim Polri untuk mengusut tuntas temuan KPK soal 12 pucuk senjata api.

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, sekitar 150 orang yang menamai diri dari Gerak Indonesia menggeruduk Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat sore (13/10).

Ratusan orang ini menggelar unjuk rasa dengan membawa berbagai atribut, seperti spanduk, baliho, hingga bendera.


Koordinator Aksi Gerak Indonesia, Yusuf Rangkuti mengatakan, pihaknya mendukung KPK untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi di Kementan. Mengingat, KPK mengamankan uang tunai Rp30 miliar saat geledah rumah dinas Mentan beberapa waktu lalu.

Selain uang Rp30 miliar, KPK juga menemukan 12 pucuk senjata api dari rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo saat itu. Atas temuan itu, KPK langsung menyerahkannya ke Kepolisian untuk mengusut tuntas.

"Kepemilikan 12 senjata api oleh SYL membuat publik geger yang mempertanyakan status dari senpi tersebut," kata Yusuf saat orasi di atasi mobil komando, Jumat sore (13/10).

Yusuf melihat, temuan senjata api di rumah dinas SYL itu hingga saat tidak menemukan titik terang. Bahkan, Gerak Indonesia menilai, bahwa Bareskrim Polri lamban dan belum ada progres signifikan terkait temuan 12 pucuk senjata api tersebut.

"Sejatinya masyarakat menginginkan kejelasan atas status kepemilikan senpi tersebut, apakah statusnya legal atau ilegal? Mengingat regulasi kepemilikan senjata api oleh masyarakat sipil sangatlah memiliki peraturan yang ketat," terang Yusuf.

Gerak Indonesia menilai, kasus kepemilikan senjata api tersebut memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat. Sehingga, seharusnya bisa menjadi prioritas bagi Polri untuk mengusutnya.

Untuk itu, Gerak Indonesia menyampaikan beberapa poin tuntutannya, yakni mendesak Bareskrim segera menaikkan status tersangka Syahrul Yasin Limpo dalam temuan kepemilikan 12 pucuk senjata api.

Untuk KPK, Gerak Indonesia meminta agar korupsi di Kementan diusut tuntas sampai ke akar-akarnya.

"Syahrul Yasin Limpo jangan hindari penyidikan dengan modus praperadilan," pungkas Yusuf.




Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Mantan Kasipenkum Kejati Jakarta Jabat Kajari Aceh Singkil

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:40

Walkot Semarang Dorong Sinergi dengan ISEI Lewat Program Waras Ekonomi

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:18

Wasiat Terakhir Founding Fathers

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:05

Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Tambora Alami Tekanan Mental

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:53

98 Resolution Network: Program Prabowo-Gibran Sejalan dengan Mandat Reformasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:40

Bos PT QSS jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:20

KPK Dinilai Belum Utuh Baca Peta Kasus Blueray Cargo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:55

Empat WN China Diduga Pelaku Penipuan Online Ditangkap Imigrasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:30

Membangun Kedaulatan Ekonomi di Era Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:16

Pidato Prabowo di DPR Upaya Konkret Membumikan Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 22 Mei 2026 | 01:55

Selengkapnya