Kasatgas Antimafia Bola Polri yang juga Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri/RMOL
Satgas Antimafia Bola Polri menjabarkan peran AS, satu dari delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan match fixing klub di Liga 2 musim 2018.
Disampaikan Kasatgas Antimafia Bola Polri yang juga Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri, AS yang kini buron berperan sebagai kurir uang.
"Salah satu tersangka nama AS kita masukan ke dalam DPO atau terbitan daftar pencarian orang," kata Irjen Asep Edi Suheri di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis (12/10).
Meski buron, kata dia, Satgas Mafia Bola terus melakukan pengejaran dan sejauh ini telah memeriksa 16 saksi.
Bahkan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru lagi dalam waktu dekat.
"Untuk pengembang dan menemukan praktek
match fixing dalam pertandingan-pertandingan selanjutnya, baik pertandingan yang sedang berjalan maupun yang akan berjalan pada kompetisi persepakbolaan di Indonesia," kata Asep.
Dalam kasus ini, Satgas Mafia Bola telah menetapkan 8 tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 UU 11/1980 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Para tersangka tersebut yakni K selaku LO wasit, A selaku kurir pengantar uang, R sebagai wasit tengah, T selaku asisten wasit 1, R asisten wasit 2 dan A yang merupakan wasit cadangan.
VW merupakan salah satu mantan pemilik klub yang berperan menyuap wasit, serta DR, pengurus klub tersebut dan juga penyuplai dana suap yang akan diberikan ke perangkat wasit.