Berita

Kasatgas Anti Mafia Bola yang juga Wakabareskrim Polri, Irjen Asep Edi Suheri, di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (12/10)/RMOL

Hukum

Satgas Anti Mafia Bola Kembali Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pengaturan Skor Liga 2

KAMIS, 12 OKTOBER 2023 | 20:20 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Satgas Anti Mafia Bola Polri kembali menetapkan dua tersangka baru, VW dan DR, dalam kasus dugaan match fixing (pengaturan skor) pada kompetisi Liga 2.

Dengan demikian, Polri sudah menetapkan 8 tersangka untuk perkara itu.

"Kami menetapkan 2 tersangka yang berperan sebagai pemberi suap, atas nama tersangka VW dan DR," kata Kasatgas Anti Mafia Bola yang juga Wakabareskrim Polri, Irjen Asep Edi Suheri, di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (12/10).


Asep juga menjelaskan peran kedua tersangka. VW merupakan salah satu mantan pemilik klub yang berperan menyuap wasit serta aktif melobi para pengadil lapangan, agar klub miliknya dimenangkan.

Sementara DR merupakan pengurus klub dan penyuplai dana suap yang akan diberikan ke perangkat wasit.

Maksud kedua tersangka melakukan pengaturan skor untuk meloloskan timnya promosi ke Liga 1.

"DR menyuap untuk memenangkan club Y agar masuk Liga 1," kata Asep.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 UU 11/1980 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Sebelumnya, Satgas Mafia Bola telah menetapkan enam tersangka, K (LO wasit), A (kurir pengantar uang), R (wasit tengah), T (asisten wasit 1), R (asisten wasit 2), dan A (wasit cadangan).

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Langkah Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Ancaman Nonmiliter Patut Didukung

Minggu, 05 Juli 2026 | 08:18

Kenduri Cinta Tantang Jokowi Dialog Terbuka soal Ijazah

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:31

Program Kopdes Tak Boleh Abaikan Prinsip HAM

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:19

Wacana Dua Periode Anyep Bikin Relawan Beralih Dukung Gibran Maju Capres

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:05

Anomali Gembok Rp1 Juta Ditjenpas

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:53

JPU Kasus Ijazah Jokowi Bikin Takut Narasumber Hadiri Diskusi di Televisi

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:46

Burung Bicara Sebelas Kata

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:34

Eropa dalam Perang Salib Pertama (1096-1099)

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:27

Penalti Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempat Final

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:21

Keuntungan BUMN Jadi Energi Baru Pembangunan

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:06

Selengkapnya