Berita

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari/RMOL

Politik

Syarat Usia Capres-Cawapres Potensi Diubah MK, KPU Siap Revisi Tanpa Konsultasi ke DPR

KAMIS, 12 OKTOBER 2023 | 16:57 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Syarat usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang diberlakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dipastikan masih 40 tahun, sebagaimana diatur Pasal 169 huruf q UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.

Ketua KPU RI Hasyim Asyari menjelaskan, syarat tersebut dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden yang sudah dia tandatangani pada 9 Oktober 2023, meski masih menunggu pengesahan dan pemberian nomor oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"UU Pemilu 7/2017 menentukan bahwa syarat minimal umur atau usia calon presiden cawapres adalah genap 40 tahun. Ketentuan masih itu," ujar Hasyim dalam acara Rapat Koordinasi bersama partai politik (parpol) di Hotel Gran Melia, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (12/10).


"Dan Peraturan KPU yang mengatur tentang pendaftaran bakal pasangan calon presiden calon wakil presiden juga ketentuannya masih 40 tahun, sebagaimana yang dituangkan (di PKPU sesuai Pasal 169 huruf q UU Pemilu)," sambungnya.

Menurut Hasyim, aturan yang berlaku di dalam PKPU tersebut bisa direvisi ketika Mahkamah Konstitusi (MK) menerima pokok permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu, yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah.

"Bahwa kemudian (jika) ada putusan yang berbeda (dari MK), KPU sebagai pelaksana UU akan melaksanakan putusan tersebut," katanya.

Hasyim yang telah menjabat anggota KPU RI selama dua periode menyatakan, proses revisi PKPU pencalonan presiden dan wakil presiden harus segera disahkan. Meskipun tidak berkonsultasi dengan Komisi II DPR RI apabila MK mengubah syarat umur capres-cawapres.

Sebab dia memandang, kepastian hukum dalam pelaksanaan Pemilu mesti ditegakkan, apalagi pelaksanaan pendaftaran capres-cawapres sudah menghitung hari atau sekitar 3 hari sebelum jadwal sidang pembacaan putusan MK yang akan berlangsung pada 16 Oktober 2023. Sementara, DPR RI hari ini masih reses.

"Sebisa mungkin kan sudah harus ada landasan hukum sebelum kegiatan pendaftaran pasangan calon dilakukan. Kan kita enggak tahu apakah ada yang mendaftar pada hari pertama atau tidak," tuturnya.

"Sehingga antisipasinya, ketika hari pertama pendaftaran pasangan calon presiden-wakil presiden tanggal 19 ke KPU, sudah ada kepastian tentang pengaturan itu di level Peraturan KPU," demikian Hasyim.

Terkait keharusan bagi KPU untuk berkonsultasi ketika membentuk peraturan perundang-undangan, termuat dalam Pasal 75 ayat 4 UU Pemilu.

Bunyi pasal tersebut yakni "Dalam hal KPU membentuk Peraturan KPU yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan Pemilu, KPU wajib berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah melalui rapat dengar pendapat".

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya