Berita

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari/RMOL

Politik

Syarat Usia Capres-Cawapres Potensi Diubah MK, KPU Siap Revisi Tanpa Konsultasi ke DPR

KAMIS, 12 OKTOBER 2023 | 16:57 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Syarat usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang diberlakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dipastikan masih 40 tahun, sebagaimana diatur Pasal 169 huruf q UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.

Ketua KPU RI Hasyim Asyari menjelaskan, syarat tersebut dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden yang sudah dia tandatangani pada 9 Oktober 2023, meski masih menunggu pengesahan dan pemberian nomor oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"UU Pemilu 7/2017 menentukan bahwa syarat minimal umur atau usia calon presiden cawapres adalah genap 40 tahun. Ketentuan masih itu," ujar Hasyim dalam acara Rapat Koordinasi bersama partai politik (parpol) di Hotel Gran Melia, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (12/10).

"Dan Peraturan KPU yang mengatur tentang pendaftaran bakal pasangan calon presiden calon wakil presiden juga ketentuannya masih 40 tahun, sebagaimana yang dituangkan (di PKPU sesuai Pasal 169 huruf q UU Pemilu)," sambungnya.

Menurut Hasyim, aturan yang berlaku di dalam PKPU tersebut bisa direvisi ketika Mahkamah Konstitusi (MK) menerima pokok permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu, yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah.

"Bahwa kemudian (jika) ada putusan yang berbeda (dari MK), KPU sebagai pelaksana UU akan melaksanakan putusan tersebut," katanya.

Hasyim yang telah menjabat anggota KPU RI selama dua periode menyatakan, proses revisi PKPU pencalonan presiden dan wakil presiden harus segera disahkan. Meskipun tidak berkonsultasi dengan Komisi II DPR RI apabila MK mengubah syarat umur capres-cawapres.

Sebab dia memandang, kepastian hukum dalam pelaksanaan Pemilu mesti ditegakkan, apalagi pelaksanaan pendaftaran capres-cawapres sudah menghitung hari atau sekitar 3 hari sebelum jadwal sidang pembacaan putusan MK yang akan berlangsung pada 16 Oktober 2023. Sementara, DPR RI hari ini masih reses.

"Sebisa mungkin kan sudah harus ada landasan hukum sebelum kegiatan pendaftaran pasangan calon dilakukan. Kan kita enggak tahu apakah ada yang mendaftar pada hari pertama atau tidak," tuturnya.

"Sehingga antisipasinya, ketika hari pertama pendaftaran pasangan calon presiden-wakil presiden tanggal 19 ke KPU, sudah ada kepastian tentang pengaturan itu di level Peraturan KPU," demikian Hasyim.

Terkait keharusan bagi KPU untuk berkonsultasi ketika membentuk peraturan perundang-undangan, termuat dalam Pasal 75 ayat 4 UU Pemilu.

Bunyi pasal tersebut yakni "Dalam hal KPU membentuk Peraturan KPU yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan Pemilu, KPU wajib berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah melalui rapat dengar pendapat".

Populer

Pesawat Nepal Jatuh, Hanya Satu Orang yang Selamat

Rabu, 24 Juli 2024 | 15:16

Walikota Semarang dan 3 Lainnya Dikabarkan Berstatus Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:43

KPK Juga Tetapkan Suami Walikota Semarang dan Ketua Gapensi Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 16:57

Walikota Semarang dan Suami Terlibat 3 Kasus Korupsi

Rabu, 17 Juli 2024 | 17:47

KPK Bakal Audit Semua Rumah Sakit Telusuri Dugaan Fraud BPJS Kesehatan

Rabu, 24 Juli 2024 | 18:51

Kantor Rahim di Depok Ternyata Rumah Tinggal, Begini Kondisinya

Rabu, 17 Juli 2024 | 11:05

Duet Airin-Rano Karno Tak Terbendung di Pilkada Banten

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:23

UPDATE

Anak Kita dan Jarum Suntik Dopamin: Problem Anak Digital Native

Minggu, 28 Juli 2024 | 03:54

PKS Enggan Kawin Paksa Meski Telah Berkoalisi dengan Demokrat dan PDIP

Minggu, 28 Juli 2024 | 03:31

Divonis Bebas, Ronald Tannur Langsung Tinggalkan Rutan Surabaya

Minggu, 28 Juli 2024 | 02:58

Tinggalkan PDIP, Agustiar Sabran jadi Jagoan Gerindra di Pilkada Kalteng 2024

Minggu, 28 Juli 2024 | 02:27

Praktisi Hukum: Putusan Bebas Ronald Tannur Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Minggu, 28 Juli 2024 | 01:33

PDIP Akui Makin Intensif Komunikasi dengan PKB

Minggu, 28 Juli 2024 | 01:12

HNSI Siapkan 4 Program Strategis untuk Sejahterakan Nelayan

Minggu, 28 Juli 2024 | 00:50

PDIP Belum Tentu Dukung Anies

Minggu, 28 Juli 2024 | 00:29

Tak Gentar Hadapi Ridwan Kamil, Nasdem Intensifkan Komunikasi Politik

Minggu, 28 Juli 2024 | 00:07

DPD Hanura Papua Komitmen Dukung Kader Maju Pilkada 2024

Sabtu, 27 Juli 2024 | 23:52

Selengkapnya